Tragedi Karawang: Luka Trauma KDRT Membawa Anak Tikam Ayah
Sebuah peristiwa tragis menggemparkan warga Perumahan Dinas Peruri, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Seorang anak berinisial B, yang masih berstatus pelajar, tega menikam ayah kandungnya sendiri, RA (44 tahun), seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peruri. Insiden yang terjadi pada Rabu dini hari (28/1/2026) ini diduga kuat berakar pada trauma mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pelaku sejak usia sangat muda.
Akar Trauma Sejak Dini
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, mengungkapkan bahwa pelaku, B, mengaku telah memendam kemarahan dan ketakutan luar biasa sejak masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Pengakuan ini membuka tabir kelam masa lalu B, di mana ia tidak hanya menjadi saksi bisu kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap ibunya, tetapi juga turut mengalami dampaknya secara langsung.
“Sejak kecil, B sudah menyimpan trauma akibat kekerasan di dalam keluarga. Kekerasan itu ia saksikan dan ia alami sendiri,” ujar Karina. Pengalaman pahit yang terus menghantuinya selama bertahun-tahun inilah yang menjadi fondasi utama dari tindakan nekat yang dilakukannya.
Momen Memicu: Mimpi Buruk dan Kepanikan
Malam sebelum kejadian nahas tersebut, B sempat membaca beberapa artikel berita mengenai kasus kekerasan keluarga, di mana seorang ayah melakukan tindakan brutal terhadap anaknya. Bacaan tersebut rupanya meresap ke alam bawah sadarnya, memicu mimpi buruk yang mengerikan. Dalam mimpinya, B melihat sang ayah menenteng pisau dan hendak menusuknya saat ia tertidur lelap.
Mimpi buruk tersebut membuat B terbangun dalam kondisi panik luar biasa. Ia merasa bahwa apa yang dilihatnya dalam mimpi bisa saja menjadi kenyataan. Dalam keadaan psikis yang tidak stabil, ketakutan dan trauma lama yang selama ini terpendam kembali membuncah. B kemudian beranggapan, jika skenario mengerikan dalam mimpinya benar-benar terjadi di dunia nyata, maka lebih baik ia yang bertindak lebih dulu.
“Dari pengakuannya, setelah terbangun dari mimpi buruk tersebut langsung mengambil pisau dan mendatangi kamar ayahnya. Di situlah peristiwa terjadi,” ungkap Karina.
Kronologi Kejadian dan Penyesalan Mendalam
Peristiwa dramatis ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di kediaman mereka. Dalam kegelapan kamar, B diduga langsung menyerang ayahnya yang sedang tertidur pulas. Serangan menggunakan sebilah pisau dapur itu menyebabkan luka serius pada korban, terutama di bagian bawah telinga hingga ke belakang leher.
RA yang terbangun dalam kondisi bersimbah darah berusaha mencari pertolongan. Ia sempat keluar kamar sebelum akhirnya terkapar tak berdaya di depan rumah. Saksi mata yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan mendapati korban telah mengalami luka robek di wajah, leher, dada, serta kaki kiri. Korban segera dilarikan ke RS Primaya, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara itu, terduga pelaku, B, diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Meskipun telah melakukan tindakan pidana, UPTD PPA Karawang tetap memberikan pendampingan psikologis intensif kepada B.
Usai kejadian, B mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun, secara emosional, ia merasa kesulitan untuk menangis atau mengekspresikan perasaannya secara normal. Penyesalan terbesarnya muncul ketika ia menyadari bahwa adiknya turut menyaksikan peristiwa mengerikan tersebut. Sang adik diketahui mengikuti B ke kamar ayah mereka dan melihat langsung kejadian penusukan.
“B sempat bertanya kepada adiknya apakah perbuatannya itu benar. Sang adik menjawab bahwa apa yang dilakukan B adalah salah. Dari situ, B merasa sangat bersalah karena mengecewakan adiknya,” jelas Karina.
Upaya Pendampingan dan Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perlindungan Orang (PPO) Polres Karawang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasi Humad Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan awal telah dilakukan.
UPTD PPA Kabupaten Karawang tidak hanya memberikan pendampingan psikologis bagi B, tetapi juga berencana memperluas cakupan pendampingan dengan melakukan pertemuan bersama ibu kandung B. Tujuannya adalah untuk menggali lebih dalam riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin telah dialami oleh keluarga tersebut selama bertahun-tahun.
“Meski dalam prosesnya anak ini sebagai pelaku, tapi kami tetap dampingi secara psikologis serta proses hukumnya,” tegas Karina. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga berusaha memahami akar permasalahan dan memberikan dukungan pemulihan, terutama bagi korban kekerasan di masa lalu dan anak yang kini berhadapan dengan konsekuensi hukum akibat trauma.
















