Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, telah menetapkan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2026 sebesar Rp1,359 triliun. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025. Angka ini merupakan gabungan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta antar daerah.
Rincian Pendapatan Daerah
Secara lebih rinci, target PAD Kabupaten Wajo pada tahun 2026 adalah sebesar Rp257,4 miliar. PAD ini bersumber dari berbagai sektor, meliputi:
- Pajak Daerah: Merupakan kontribusi wajib dari masyarakat dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Wajo.
- Retribusi Daerah: Penerimaan daerah sebagai imbalan atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Bagian keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) atau pihak ketiga.
- Lain-lain PAD yang Sah: Sumber-sumber pendapatan lain yang diakui secara hukum dan berkontribusi pada kas daerah.
Selain PAD, Pemkab Wajo juga mengandalkan pendapatan transfer sebagai sumber utama pendapatan daerah. Total pendapatan transfer yang diharapkan mencapai Rp1,1 triliun. Pendapatan transfer ini terdiri dari:
- Transfer dari Pemerintah Pusat: Sebesar Rp1,024 triliun, yang merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai berbagai program dan kegiatan di daerah.
- Transfer Antar Daerah: Sebesar Rp77,65 miliar, yang merupakan transfer dana dari pemerintah provinsi atau daerah lain berdasarkan perjanjian kerjasama atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penurunan Target Pendapatan
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Syahmadia, menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2026 mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,567 triliun. Penurunan ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan potensi PAD dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Alokasi Belanja Daerah
Sementara itu, anggaran belanja daerah Kabupaten Wajo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,369 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik, dengan fokus utama pada:
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai: Sebesar Rp662 miliar, yang digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, dan hak-hak pegawai negeri sipil (PNS) serta tenaga honorer di lingkungan Pemkab Wajo.
- Belanja Barang dan Jasa: Sebesar Rp336 miliar, yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Belanja Hibah: Sebesar Rp10 miliar, yang diberikan kepada pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan atau lembaga pendidikan, untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Belanja Bantuan Sosial: Sebesar Rp179 juta, yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga miskin atau penyandang disabilitas.
Belanja Modal:
- Belanja Peralatan dan Mesin: Sebesar Rp11 miliar, yang digunakan untuk pengadaan peralatan dan mesin yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Sebesar Rp25 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung dan bangunan pemerintah.
- Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Sebesar Rp89 miliar, yang digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, jaringan air bersih, dan irigasi pertanian.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.
- Belanja Modal Aset Lainnya: Sebesar Rp490 juta.
Belanja Tidak Terduga: Sebesar Rp5 miliar, yang disiapkan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak terduga, seperti bencana alam atau wabah penyakit.
Belanja Transfer:
- Belanja Bagi Hasil: Sebesar Rp22 miliar, yang merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dibagikan kepada pemerintah desa atau kelurahan.
- Belanja Bantuan Keuangan: Sebesar Rp171,5 miliar, yang diberikan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Prioritas Pembangunan
Syahmadia menambahkan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Wajo tahun 2026 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas nasional, serta aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Wajo yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.




















