Badung Gencarkan Pengelolaan Sampah dari Sumbernya, Targetkan Efektivitas dan Keberlanjutan
Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan program ambisius untuk mengatasi persoalan sampah secara tuntas melalui “Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber”. Program ini digulirkan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan, menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah yang dimulai dari titik timbulnya.
Peluncuran resmi program ini dilakukan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang dipusatkan di Banjar Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Bali, pada Minggu, 8 Maret 2026. Kehadiran Bupati menandakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan aksi ini.
Memperkuat Sistem Pengelolaan Sampah dari Akar
Inti dari program ini adalah prinsip pengelolaan sampah yang dimulai sejak dari lokasi timbulan sampah. Hal ini berarti sampah akan dipilah, diolah, dan dikurangi volumenya sebelum akhirnya diangkut ke fasilitas pengolahan lebih lanjut. Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam memandang dan menangani sampah, dari sekadar beban menjadi potensi yang dapat dikelola.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, ST, M.Si., menjelaskan lebih rinci mengenai konsep pengelolaan sampah berbasis sumber. “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” ujarnya.
Target dan Jangkauan Program
Melalui aksi percepatan ini, Pemkab Badung menargetkan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat luas dan berbagai pelaku usaha dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah di lingkungan masing-masing.
Sasaran kegiatan ini mencakup seluruh elemen masyarakat dan unit yang menghasilkan sampah. “Sasaran kegiatan meliputi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, rumah tangga, unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pasar tradisional, serta berbagai sumber timbulan sampah lainnya,” tambah Rai Warastuthi.
Pendataan dan Pelaporan yang Terintegrasi
Sebagai bagian integral dari pelaksanaan aksi percepatan, pemerintah daerah secara aktif melakukan pendataan terhadap sarana pengolahan sampah berbasis sumber yang telah dimiliki oleh masyarakat. Pendataan ini mencakup berbagai jenis sarana, mulai dari teba modern, tong komposter, hingga compost bag. Selain itu, pengelolaan sampah melalui pihak ketiga yang fokus pada pengolahan kompos juga turut didata.
Proses pendataan ini juga mencakup pencatatan volume sampah harian yang berhasil dikelola langsung dari sumbernya. Seluruh data yang terkumpul akan dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman www.psbs.badungkab.go.id. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terkini mengenai sarana dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Badung, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi program.
Sosialisasi dan Pengawasan yang Komprehensif
Selain pendataan, aksi percepatan ini juga diiringi dengan serangkaian kegiatan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendorong pemanfaatan optimal sarana pengolahan sampah organik yang telah tersedia. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menanamkan kesadaran dan kebiasaan baik dalam mengelola sampah di kalangan masyarakat.
Pemerintah wilayah juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kepatuhan rumah tangga dan unit usaha dalam menyediakan serta memanfaatkan sarana pengolahan sampah secara mandiri. Pengawasan ini penting untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pembagian Wilayah Pendampingan untuk Efektivitas Maksimal
Untuk memastikan pelaksanaan aksi berjalan optimal dan merata di seluruh penjuru Kabupaten Badung, pemerintah daerah telah menetapkan pembagian wilayah pendampingan. Pembagian ini melibatkan perangkat daerah (OPD) di masing-masing kecamatan, dengan koordinasi yang terstruktur.
Setiap wilayah dikoordinasikan oleh staf ahli maupun asisten sekda yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah. Mekanisme ini memastikan adanya sinergi antar OPD dan pemerintah kecamatan dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada desa dan kelurahan.
Berikut adalah rincian pembagian wilayah pendampingan di beberapa kecamatan:
Kecamatan Petang
- Koordinasi Wilayah: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
- Pendampingan Desa:
- Inspektorat: Desa Belok dan Carangsari
- Bappeda: Desa Getasan, Pangsan, dan Pelaga
- Sekretariat DPRD: Desa Petang dan Sulangai
Kecamatan Abiansemal
- Koordinasi Wilayah: Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
- Pelibatan Perangkat Daerah:
- Bagian Tata Pemerintahan: Desa Abiansemal
- Bagian Hukum: Desa Angantaka
- Bagian Organisasi: Desa Ayunan
- Bagian Kerjasama: Desa Blahkiuh
- Bagian Umum: Desa Bongkasa
- Bagian Perencanaan dan Keuangan: Desa Jagapati
- BRIDA: Desa Bongkasa Pertiwi
- Bagian Kesejahteraan Rakyat: Desa Dauh Yeh Cani
- Diskominfo: Desa Mambal dan Mekar Bhuana
- DP2KBP3A: Desa Punggul
- Bagian Perekonomian: Desa Sangeh
- Bagian Administrasi Pembangunan: Desa Sedang
- Bagian Prokompim: Desa Sibang Kaja
- Bagian Sumber Daya Alam: Desa Darmasaba
- Diskerpus: Desa Sibang Gede dan Selat
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Desa Taman
Kecamatan Mengwi
- Koordinasi Wilayah: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
- Pelibatan OPD dalam Pendampingan Desa:
- Disdukcapil: Kelurahan Abianbase
- Dinas PMD: Kelurahan Kapal
- Dinas Sosial: Kelurahan Lukluk dan Sading
- Dinas Perikanan: Kelurahan Sempidi dan Desa Baha
- Dinas Kesehatan: Desa Buduk dan Cemagi
- Dinas Perumahan dan Permukiman: Desa Gulingan
- Disperinaker: Desa Kekeran dan Mengwi
- DPMPTSP: Desa Mengwitani dan Kuwum
- Dinas Kebudayaan: Desa Munggu dan Penarungan
- Disdikpora: Desa Pererenan dan Sembung
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Desa Sobangan
- DiskopUKMP: Desa Tumbak Bayuh dan Werdhi Bhuwana
Kecamatan Kuta Utara
- Koordinasi: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
- Pelibatan:
- BKPSDM: Kelurahan Kerobokan Kaja
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah: Kelurahan Kerobokan
- Satpol PP: Kelurahan Kerobokan Kelod dan Desa Canggu
- DLHK: Desa Dalung
- Bakesbangpol: Desa Tibubeneng
Kecamatan Kuta
- Koordinasi Wilayah: Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
- OPD yang Terlibat:
- BPBD: Kelurahan Kedonganan dan Tuban
- Dinas Pariwisata: Kelurahan Kuta
- Dinas Perhubungan: Kelurahan Legian dan Seminyak
Kecamatan Kuta Selatan
- Koordinasi Wilayah: Asisten Administrasi Umum.
- Pelibatan:
- Bapenda: Kelurahan Benoa dan Tanjung Benoa
- DPUPR: Kelurahan Jimbaran
- Diskarmat: Desa Pecatu
- Dinas Pertanian dan Pangan: Desa Ungasan dan Kutuh
Melalui pembagian wilayah yang terstruktur dan komprehensif ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi secara optimal dalam mendukung implementasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sinergi ini menjadi kunci utama agar upaya pengurangan dan penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Badung, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.












