Belum pernah diangkat sumpah menjadi seorang yang berprofesi sebagai Advokat tidak menyurutkan aksi nekat Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa menjelma menjadi penasehat hukum bagi Thomas Bolly dalam perkara cabul di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20 Januari 2025).
Persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Watimena dan Twis Retno Ruswandari.
Persidangan itu dilakukan secara tertutup karena amanat KUHAP. “Yang tidak berkepentingan silahkan keluar karena ini perkara cabul,” kata Welly Irdianto sebelum membuka persidangan itu.
Saat persidangan sedang berlangsung sejumlah advokat mengintip persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly. Salah satu advokat itu bernama Eliswita dan ia berceloteh kepada BatamPena.com “lihat dua orang itu bukan advokat karena belum disumpah tetapi sudah ikutan bersidang perkara pidana. Macam mana pula bisa begitu?”
Persidangan terhadap Thomas Bolly kala itu diagendakan sebagai pemeriksaan ahli yang dihadirkan penuntut umum.
Diketahui bahwa sudah kedua kalinya Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa duduk di singgasana dalam ruang sidang di PN Batam sebagai penasehat hukum dari terdakwa, Thomas Bolly.
Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa pertama kali menjadi penasehat hukum terjadi pada hari Senin (13 Januari 2025) silam. Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa untuk kedua kalinya terjadi pada 20 Januari 2025.

(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Andreas Ara Songa)
Selama penjelmaan itu Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa didampingi oleh seorang Advokat bernama Rindo Manurung.
Usai bersidang awak media ini bertanya kepada Andreas Ara Songa. Bapak tergabung dalam OA (Organisasi Advokat) mana?
“Saya OA Indonesia,” ujar Andreas Ara Songa seakan-akan merendahkan harkat dan martabat serta Citra Profesi Advokat.
Mendengarkan jawaban Andreas Ara Songa membuat Rindo Manurung meminta maaf. “Sorry-lah Abang. Janganlah gitu, paham-paham ajalah,” kata Rindo Manurung saat ditemui di ruang tahanan PN Batam.
Hakim PN Batam, Welly Irdianto: Kedua PH Thomas Bolly hanya Duduk dan Tidak Punya Hak Bicara
Atas menjelmanya Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa sebagai penasehat hukum di PN Batam dalam sidang terhadap terdakwa Thomas Bolly membuat awak media ini melakukan konfirmasi kepada hakim PN Batam, Welly Irdianto dengan melayangkan pertanyaan.
Pak Jubir PN Batam, bolehkah seseorang yang belum disumpah menjadi advokat bersidang di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana? Kenapa Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa yang belum pernah disumpah Pengadilan Tinggi sebagai seorang Advokat sudah bersidang mendampingi terdakwa Thomas Bolly dalam perkara cabul di PN Batam?
Atas pertanyaan itu Welly Irdianto menjawab bahwa Vivi dan Andreas Ara Songa hanya duduk tanpa bicara. Yang bicara hanya Advokat Rindo Manurung.

“PH atas nama Andreas Ara songa dan Fifi Febrys Simbolon hanya duduk tanpa hak bicara. Yang berbicara hanya PH atas nama Rindo Ahyani Manurung,” kata Welly Irdianto melalui pesan singkat WhatsApp.
Mendapatkan jawaban itu menjadi dasar bagi jurnalis BatamPena.com melayangkan pertanyaan lanjutan kepada Welly Irdianto. Jadi boleh ya Pak kalau semua orang hadir duduk di kursi penasehat hukum dan menggunakan toga walaupun tidak disumpah menjadi seorang advokat?
Terhadap pertanyaan tersebut sampai dengan berita ini diterbitkan ternyata Welly Irdianto belum memberikan jawaban.
Ketua Peradi Kota Batam, Mustari: Tidak Boleh Duduk di Posisi Penasehat Hukum Jikalau Belum Sumpah Advokat
“Sepanjang dia bukan advokat maka tidak boleh duduk bersidang dengan posisi sebagai penasehat hukum terdakwa,” kata ketua Peradi Batam, Mustari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Mustari bahwa setidaknya orang yang boleh duduk di posisi penasehat hukum adalah advokat magang.
“Seseorang yang bisa duduk dalam posisi penasehat hukum dan tidak punya hak berbicara itu adalah advokat magang. Kapan orang bisa jadi advokat magang? Saat orang sudah menjadi sarjana hukum, dan selanjutnya sudah melewati tahapan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA). Advokat magang itu diberikan kartu advokatnya oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi. Jadi kalau belum advokat magang maka tidak selayaknya duduk dan bersidang sebagai penasehat hukum di PN Batam,” ucap Mustari.
Mustari berpesan kepada para hakim di PN Batam untuk mengecek semua legalitas para pihak yang hadir dalam persidangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak ada legalitasnya bisa bersidang karena berdampak terhadap rusaknya nama baik dan citra advokat di Indonesia.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
“Hakim PN Batam harus melihat legalitas seseorang yang berada di dalam ruang persidangan. Kalau tidak mempunyai legalitas maka silahkan dikeluarkan karena hal itu sangat merusak citra advokat di Indonesia. Terlebih lagi semuanya itu diatur dalam undang-undang,” ujar Mustari.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta: Tidak Punya Legalitas maka Tidak Boleh Bersidang Sebagai Penasehat Hukum
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta terkejut mendengar ada orang-orang yang belum disumpah sebagai advokat namun bisa duduk di kursi penasehat hukum saat persidangan berlangsung di PN Batam.
“Tidak boleh bersidang yang belum disumpah advokat karena dia tidak ada legalitasnya,” kata Tiyan Andesta.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Tiyan Andesta menerangkan seorang paralegal tidak boleh duduk di kursi penasehat hukum untuk bersidang. Dia hanya duduk melihat-lihat saja dari kursi pengunjung.
Tiyan Andesta menegaskan bahwa seharusnya majelis hakim PN Batam mengecek semua legalitas pihak penasehat hukum supaya jangan asal-asalan.
“Berdasarkan KUHAP seharusnya majelis hakim mengecek legalitas yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum. Bagaimana bisa bersidang kalau tidak ada berita acara sumpah dan kartu advokat? Nanti saya sampaikan ke JPU-nya supaya menyampaikan keberatan jika perkara Thomas Bolly ada pihak yang bukan advokat menjadi penasehat hukumnya,” ucap Tiyan Andestas.
Penulis: JP














