Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Dipercepat
JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini menandai pencabutan status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepadanya, menyusul percepatan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB, diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Kedatangannya kali ini berbeda dari penampilannya saat menjalani tahanan rumah. Ia terlihat mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 12 di dada kanan. Kedua tangannya terborgol besi di bagian depan saat ia berjalan perlahan menuju lobi utama, didampingi ketat oleh petugas keamanan. Ekspresi wajahnya terpantau datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.
Langkah KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan KPK didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat proses penyidikan tahap akhir kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Lembaga antirasuah menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
Alasan Awal Permohonan Tahanan Rumah: Momen Lebaran dan Ibu
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, dua hari menjelang Idul Fitri. Permohonan ini, menurut Gus Yaqut, murni inisiatif dari keluarga besarnya. Ia mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada ibundanya.
“Permintaan kami,” ujar Gus Yaqut singkat ketika ditanya awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026), mengenai status tahanan rumah tersebut. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya.”
Momen sungkem tersebut menjadi alasan utama di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, privilese tersebut kini resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.
KPK Tegaskan Keputusan Final dan Transparansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin malam, 23 Maret 2026. Keputusan pengalihan jenis penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rutan adalah keputusan final yang bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjamin bahwa proses hukum kasus korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya tersembunyi untuk mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.
Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 di gedung KPK ini dilakukan demi efektivitas penyidikan. Jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka telah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang.
“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.
Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa KPK akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.
Detail Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024. Ia ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Kasus ini terus bergulir dengan upaya KPK untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau.
Sorotan pada Gaya Berpakaian Gus Yaqut
Selain penahanannya, penampilan Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK juga menjadi sorotan. Ia terlihat mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan coklat yang mencolok. Penelusuran menunjukkan bahwa sepatu tersebut adalah Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown, yang dikategorikan sebagai sepatu mewah pria.
Di beberapa marketplace jual beli, sepatu ini tergolong mahal, dengan kisaran harga mencapai Rp 30 juta di situs Indonesia, dan Rp 20-22 juta di situs lainnya. Penampilan Gus Yaqut yang necis dengan sepatu bermerek ini menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.



















