• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Borgol Gus Yaqut: Eks Menag Kembali ke Rutan KPK

Erwin by Erwin
26 Maret 2026 - 08:29
in Kriminal
0

Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Dipercepat

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini menandai pencabutan status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepadanya, menyusul percepatan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB, diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Kedatangannya kali ini berbeda dari penampilannya saat menjalani tahanan rumah. Ia terlihat mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 12 di dada kanan. Kedua tangannya terborgol besi di bagian depan saat ia berjalan perlahan menuju lobi utama, didampingi ketat oleh petugas keamanan. Ekspresi wajahnya terpantau datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.

Langkah KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan KPK didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat proses penyidikan tahap akhir kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Lembaga antirasuah menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Alasan Awal Permohonan Tahanan Rumah: Momen Lebaran dan Ibu

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, dua hari menjelang Idul Fitri. Permohonan ini, menurut Gus Yaqut, murni inisiatif dari keluarga besarnya. Ia mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada ibundanya.

Baca Juga  Satpol PP Aceh Besar Bubarkan Aksi Galang Dana Ilegal di Lambaro

“Permintaan kami,” ujar Gus Yaqut singkat ketika ditanya awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026), mengenai status tahanan rumah tersebut. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya.”

Momen sungkem tersebut menjadi alasan utama di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, privilese tersebut kini resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

KPK Tegaskan Keputusan Final dan Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin malam, 23 Maret 2026. Keputusan pengalihan jenis penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rutan adalah keputusan final yang bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjamin bahwa proses hukum kasus korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya tersembunyi untuk mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.

Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 di gedung KPK ini dilakukan demi efektivitas penyidikan. Jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka telah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang.

“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.

Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa KPK akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.

Baca Juga  Jasad Cucu Mpok Nori Ditemukan: Kasur Berlumuran Darah Kering di Jaktim

Detail Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024. Ia ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Kasus ini terus bergulir dengan upaya KPK untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau.

Sorotan pada Gaya Berpakaian Gus Yaqut

Selain penahanannya, penampilan Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK juga menjadi sorotan. Ia terlihat mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan coklat yang mencolok. Penelusuran menunjukkan bahwa sepatu tersebut adalah Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown, yang dikategorikan sebagai sepatu mewah pria.

Di beberapa marketplace jual beli, sepatu ini tergolong mahal, dengan kisaran harga mencapai Rp 30 juta di situs Indonesia, dan Rp 20-22 juta di situs lainnya. Penampilan Gus Yaqut yang necis dengan sepatu bermerek ini menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

    Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Truck’s Decade-Long Damage: Lily’s Unfixed Home

Truck’s Decade-Long Damage: Lily’s Unfixed Home

24 Juni 2026 - 03:53
Investasi Asing di IKN: Tren Terbaru, Peluang, dan Tantangan Ibu Kota Nusantara

Investasi Asing di IKN: Tren Terbaru, Peluang, dan Tantangan Ibu Kota Nusantara

24 Juni 2026 - 03:31
Analisis Mendalam: Isu Reshuffle Kabinet dan Dampaknya pada 4 Menteri yang Diisukan Diganti

Analisis Mendalam: Isu Reshuffle Kabinet dan Dampaknya pada 4 Menteri yang Diisukan Diganti

24 Juni 2026 - 02:49
Cancer’s Daily Horoscope: June 4th

Cancer’s Daily Horoscope: June 4th

24 Juni 2026 - 02:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In