Perubahan Jadwal RUPSLB dan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Awalnya, agenda penting ini dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025, namun kemudian diundur menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Pengumuman resmi mengenai perubahan jadwal ini disampaikan oleh BTN pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui Bursa Efek Indonesia.
RUPSLB yang baru akan digelar di Menara BTN, Jakarta, dimulai pukul 10.00 WIB. Terdapat beberapa agenda krusial yang akan dibahas dalam pertemuan ini, meliputi perubahan anggaran dasar perseroan, pendelegasian kewenangan untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Usulan terkait perubahan pengurus ini, menurut keterangan perseroan, berasal dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang disampaikan melalui surat bernomor SR-137/BPU/12/2025 tertanggal 16 November 2025. Surat tersebut secara spesifik mengusulkan tambahan agenda perubahan susunan pengurus perseroan yang akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam RUPSLB.
Langkah Strategis: Pemisahan Unit Usaha Syariah
Selain perubahan jadwal dan agenda RUPSLB, momen ini juga menjadi penting karena berkaitan dengan keputusan strategis sebelumnya mengenai pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Pada RUPSLB yang dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, para pemegang saham telah memberikan persetujuan untuk memisahkan UUS BTN kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Keputusan ini mengimplikasikan bahwa seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada UUS BTN akan dialihkan sepenuhnya kepada BSN. Dengan penggabungan UUS BTN dan Bank Victoria Syariah, entitas BSN yang baru akan menjelma menjadi bank umum syariah (BUS) dengan posisi aset terbesar kedua di Indonesia. Total aset yang dimiliki BSN diperkirakan akan menembus angka fantastis sebesar Rp 71,3 triliun.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa keputusan pemisahan UUS ini didasari oleh pemenuhan regulasi yang berlaku. Ia merinci bahwa total nilai aset Unit Usaha Syariah BTN telah melampaui batas minimum yang ditetapkan dalam Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Pemenuhan ini telah tercapai sejak kuartal IV tahun 2023, tepatnya pada bulan Desember 2023.
Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 yang telah diaudit dan dipublikasikan pada kuartal I 2024, Unit Usaha Syariah BTN tercatat memiliki total aset sebesar Rp 54,3 triliun. “Oleh karena itu, perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah,” tegas Nixon dalam keterangan tertulis yang mengutip pernyataannya saat RUPSLB di Menara I BTN, Jakarta.
Prospek Positif dan Kesiapan Operasional UUS BTN
Nixon juga menekankan bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah ini merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi syariah yang sangat positif di masa mendatang. Tindakan ini dinilai sebagai strategi yang tepat untuk semakin memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional secara keseluruhan.
Kesiapan UUS BTN untuk beroperasi secara mandiri didukung oleh infrastruktur yang mumpuni. Saat ini, jaringan Unit Usaha Syariah BTN telah tersebar luas, mencakup:
- 35 Kantor Cabang Syariah (KCS)
- 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS)
- 589 Kantor Layanan Syariah
Jaringan yang luas ini didukung oleh infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari sistem induk, serta keberadaan sumber daya manusia yang kompeten. Kombinasi faktor-faktor ini menjadikan UUS BTN dianggap siap untuk berdiri sebagai entitas bank umum syariah yang independen. “Pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan kesiapan Unit Usaha Syariah BTN untuk berdiri sendiri sebagai entitas bank umum syariah penuh,” ujar Nixon optimis.
Pedoman Tata Kelola untuk Kemitraan Induk dan Anak Perusahaan
Selain kesiapan operasional UUS, BTN juga telah mengambil langkah proaktif dalam mempersiapkan kerangka kerja tata kelola yang baik. Perseroan telah menyusun Group Principle Guideline (GPG) yang berfungsi sebagai pedoman tata kelola antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Pedoman GPG ini dirancang untuk menjadi landasan yang kuat dalam berbagai aspek, antara lain:
- Menyelaraskan kebijakan antara induk dan anak perusahaan.
- Memastikan konsistensi dan standardisasi operasional di seluruh grup.
- Meningkatkan akuntabilitas setiap entitas dalam grup.
- Mendukung kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
- Mendorong efisiensi dan sinergi antar unit bisnis.
- Memfasilitasi adaptabilitas terhadap perubahan pasar dan lingkungan bisnis.
Dengan demikian, RUPSLB yang akan datang bukan hanya sekadar penyesuaian jadwal, tetapi juga merupakan momen penting dalam evolusi strategis BTN, terutama dengan langkah pemisahan UUS yang diharapkan dapat mendongkrak kinerja dan kontribusi perbankan syariah di Indonesia.



















