Polemik Tali Asih Lahan Warga di Kotawaringin Timur: Komisi I DPRD Ungkap Kekecewaan Mendalam
SAMPIT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap PT Baratama Putra Perkasa (BPP). Perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tali asih atas lahan milik warga.
Kekecewaan ini memuncak setelah perusahaan secara terbuka menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang diselenggarakan oleh DPRD Kotim pada hari Senin, 9 Februari.
Wahito Fajriannoor, anggota Komisi I DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas mereka.
“Kami sangat kecewa. Tidak bisa semudah itu perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan warga. Harus ada tanggung jawab yang jelas karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Fajrin pada hari Rabu, 11 Februari.
Akar Permasalahan: Tali Asih yang Tertunda
Persoalan ini berawal dari keluhan sekelompok warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Mereka mengadu kepada DPRD Kotim, mendesak PT BPP untuk segera merealisasikan pembayaran tali asih atas lahan yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pembayaran tali asih tersebut dilaporkan telah tertunda lebih dari satu tahun. Komisi I DPRD Kotim sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui RDP pertama yang digelar pada tanggal 8 Desember 2025. Pada kesempatan tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada manajemen PT BPP untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, warga tidak kunjung menerima kejelasan mengenai pembayaran tersebut. Hal ini mendorong digelarnya RDP lanjutan untuk mendapatkan kepastian. Sayangnya, hasil dari pertemuan lanjutan ini justru menimbulkan kekecewaan.
“Dari konfirmasi yang disampaikan, pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujar Fajrin.
Keraguan Terhadap Validitas Verifikasi PT BPP
Dalam forum RDP lanjutan tersebut, PT BPP mengklaim telah mengucurkan dana tali asih dalam jumlah yang signifikan pada tahun 2022 untuk wilayah Kotim dan Seruyan. Dana tersebut dikucurkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim utusan dari pusat.
Namun, DPRD Kotim menyangsikan validitas dari proses verifikasi tersebut.
- Kurangnya Keterlibatan Pihak Lokal: Tim yang diturunkan oleh PT BPP dinilai tidak melibatkan pihak-pihak yang benar-benar memahami kondisi lapangan serta batas-batas wilayah yang menjadi objek sengketa.
- Ketidakmerataan Pembayaran: Kecurigaan semakin menguat karena pembayaran tali asih yang dilakukan dinilai tidak merata dan minim transparansi.
- Daftar Penerima yang Tidak Jelas: Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, baru tiga desa yang dilaporkan menerima tali asih, sementara lima desa dan dua kelurahan lainnya belum mendapatkan kejelasan sama sekali.
“Kenapa ada desa yang menerima dan ada yang tidak? Ini yang kami pertanyakan. Apalagi tim verifikasi justru bukan orang yang memahami wilayah secara detail,” tambah politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Sejarah Sengketa Lahan dan Tuntutan Warga
Lahan yang menjadi objek sengketa tali asih ini memiliki riwayat panjang, bahkan sejak sebelum pemekaran kabupaten. Dasar pengelolaan lahan tersebut disebut merujuk pada izin yang dikeluarkan oleh gubernur.
Secara administratif, sebagian dari wilayah tersebut kini masuk ke dalam Kabupaten Seruyan, sementara sebagian lainnya masih berada di wilayah Kotim. Mantir Adat setempat bahkan menyebutkan bahwa terdapat lahan milik warga yang memegang Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diduga telah diserobot oleh perusahaan.
Masyarakat sebelumnya memilih untuk bersabar dan menahan diri pasca RDP pertama, mengingat adanya komitmen penyelesaian dalam jangka waktu satu bulan. Namun, situasi kembali memanas setelah DPRD menerima surat yang menyatakan bahwa tali asih telah dibayarkan. Surat tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai siapa saja penerimanya maupun mekanisme distribusinya.
“Kami minta diperjelas. Dibayarkan ke siapa? Berapa besarannya? Kenapa masih ada desa dan kelurahan yang belum menerima?” tegas Fajrin, menuntut adanya akuntabilitas dari pihak perusahaan.
Titik Buntu dan Penyerahan Kepada Masyarakat
Karena tidak tercapainya titik temu dalam RDP lanjutan, DPRD Kotim akhirnya menutup rapat tanpa adanya kesepakatan yang mengikat. Para legislator secara tegas menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah lanjutan untuk penyelesaian persoalan ini kepada masyarakat yang terdampak.
Hingga saat ini, persoalan tali asih antara warga Samuda Besar dan PT BPP masih menggantung tanpa kepastian yang jelas. Sementara itu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka terus mengemuka, menantikan solusi yang adil dan transparan.




















