Misteri Kematian Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup di Lapas Palangka Raya
Kematian seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Anton Kurniawan, mantan polisi yang divonis seumur hidup atas kasus penembakan warga, memicu perhatian publik dan legislator. Peristiwa ini bahkan mendorong kunjungan langsung seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mendalami kronologi serta dugaan-dugaan yang beredar.
Anton Kurniawan, yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di sel isolasi lapas pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 23.35 WIB. Kabar mengenai kematiannya semakin memanas ketika beredar informasi mengenai ditemukannya luka lebam pada tubuh jenazahnya saat pemeriksaan awal.
Tindak Lanjut Anggota Komisi XIII DPR RI
Menyikapi informasi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, segera melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Senin, 1 Juni 2026. Dalam kunjungannya, Bias Layar tidak hanya meninjau berbagai fasilitas yang ada di dalam lapas, tetapi juga secara spesifik menanyakan perihal dugaan luka lebam pada jenazah Anton Kurniawan.
Penjelasan rinci mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya, Muh Alamsyah Rahman. Alamsyah menjelaskan bahwa luka lebam tersebut bukanlah akibat kekerasan yang disengaja, melainkan timbul saat Anton Kurniawan berupaya melakukan percobaan kabur dari lapas seminggu sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kronologi Percobaan Kabur dan Upaya Pelumpuhan
Menurut Alamsyah, pada saat percobaan kabur, Anton Kurniawan sempat menggunakan senjata api dan mengarahkannya kepada petugas yang sedang berjaga. Bahkan, ia sempat menarik pelatuk senjata tersebut, namun untungnya senjata itu tidak meledak.
“Saat senjata api ditodongkan ke petugas yang sedang berjaga, senjata api itu ditekan pelatuknya, namun tidak meledak. Respons salah satu petugas langsung membanting,” jelas Alamsyah di hadapan Bias Layar.
Situasi menjadi semakin tegang ketika Anton Kurniawan masih memegang senjata api. Sejumlah petugas segera bertindak untuk mengamankannya. Dalam proses pelumpuhan tersebut, Anton disebut sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi.
“Makanya pada mukanya itu ada lebam-lebam, karena ini upaya melumpuhkan,” ungkap Alamsyah, mengklarifikasi asal-usul luka lebam yang ditemukan.
Dorongan Perbaikan Fasilitas dan Prosedur Lapas
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh di lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia meminta agar seluruh jajaran melakukan evaluasi mendalam, baik dari sisi sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung yang tersedia, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Saya minta berbenah diri kepada seluruh jajaran yang ada, baik lapas, rutan, dan yang lain-lainnya untuk memperbaiki diri. Dari personel mereka sampai juga fasilitas yang ada dan apa pun yang menyangkut warga binaan,” tegas Bias Layar.
Fakta di Balik Kematian Anton: Dugaan Gagal Jantung
Setelah insiden percobaan kabur yang gagal, Anton Kurniawan ditempatkan di sel isolasi. Selama berada di sel isolasi, kondisi Anton diketahui mengalami penurunan karena ia menolak makanan dan minuman yang diberikan oleh pihak lapas. Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi penyebab melemahnya kesehatannya hingga akhirnya diduga mengalami serangan jantung.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, membeberkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penyebab kematian Anton adalah gagal jantung, bukan karena percobaan bunuh diri. “Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ,” tegas Murdiana saat memberikan keterangan pers pada Minggu, 31 Mei 2026.
Langkah Investigasi dan Otopsi
Untuk memastikan penyebab pasti kematian Anton, sampel hasil autopsi terhadap jenazahnya telah dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin. Pihak Ditjenpas Kalteng juga telah membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus kematian Anton.
Murdiana menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan dasar Anton, termasuk makanan dan minuman. Ia menyatakan bahwa petugas lapas selalu melakukan pengecekan kondisi Anton di sel isolasi setiap satu jam sekali. “Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Anton berada di sel isolasi sendirian, tanpa ada narapidana lain di kamarnya. Laporan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menyebutkan bahwa Anton pertama kali diketahui tidak bergerak pada pukul 20.32 WIB saat petugas melakukan pengecekan rutin.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah Anton kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, 31 Mei 2026, untuk dilakukan otopsi. Jenazah Anton Kurniawan akhirnya dibawa ke rumah duka dan rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.


















