• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Eksekutor Penyekapan Kakek 80 Tahun Surabaya Ditangkap, Imbalan Uang Terungkap

Luna by Luna
20 Juni 2026 - 14:42
in Lokal
0

Kakek 80 Tahun Disimpan Setahun, Pacar Anak dan Dua Eksekutor Diamankan

Sebuah kasus mengerikan terungkap di Surabaya, di mana seorang kakek berusia 80 tahun menjadi korban penyekapan selama setahun penuh. Tidak hanya disekap, korban yang berinisial KC ini juga harus kehilangan tabungannya senilai Rp 2 miliar yang dikuras habis oleh pelaku utama, LA (31 tahun), yang ternyata adalah pacar dari anak korban. Aksi keji ini terungkap setelah Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap LA, dan kemudian dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.

Dua tersangka eksekutor yang berhasil diamankan adalah AJS (31 tahun) dan UMTS (38 tahun). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Penangkapan kedua terduga eksekutor ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya, terkait dengan penangkapan LA.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 2 orang dari pengembangan kasus sebelumnya oleh saudara LA,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, pada Senin (1/6).

Peran Eksekutor dalam Penyekapan

Berdasarkan hasil penyidikan, AJS dan UMTS diduga kuat berperan membantu LA dalam melancarkan aksi penculikan dan penyekapan terhadap korban KC. Mereka diduga bertanggung jawab menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kejadian penyekapan ini diperkirakan terjadi sejak bulan September 2025.

“Saat disekap, korban KC posisinya tidak ada alat komunikasi. Ia tidak diberikan kebebasan untuk beraktivitas di luar unit dan dikunci dari luar rumah oleh AJS dan UMTS atas perintah dari LA,” imbuh AKP Hadi Ismanto.

Baca Juga  GPM Maluku Utara Geruduk Tidore

AJS dan UMTS dilaporkan bersedia membantu LA setelah dijanjikan imbalan berupa sejumlah uang. Lebih lanjut, keduanya diduga turut serta dalam menyusun skenario untuk memperdaya korban. Mereka berpura-pura menjadi penagih utang dari anak korban, dan memaksa korban untuk melunasi utang fiktif tersebut.

“Jadi LA ini sebagai otak dari tindak pidana penyekapan. Selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan (di Blora), AJS dan UMTS ikut membantu menyediakan keperluan korban KC sehari-hari,” terang AKP Hadi Ismanto.

Kedua tersangka eksekutor ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Apartemen Educity, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (15/5). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang mereka gunakan.

Kronologi Awal Kasus yang Mengejutkan

Nasib malang menimpa korban KC, seorang kakek berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya. Ia harus mengalami penyekapan selama kurang lebih satu tahun oleh LA, yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan anak korban, berinisial AP.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara antara AP dan LA yang terjalin sejak tahun 2025. Selama menjalin hubungan tersebut, LA dikabarkan sudah cukup dekat dengan keluarga korban.

“Suatu hari tersangka ini menelpon orang tua dari pacarnya untuk bertemu di suatu tempat. Nah, karena memang sudah dekat, tersangka korban ini datang bermaksud menemui tersangka,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, baru-baru ini.

Namun, setibanya di lokasi pertemuan yang dijanjikan, korban KC justru langsung disekap oleh dua orang pria, yang belakangan diketahui adalah AJS dan UMTS. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tidak diketahui identitasnya. Lebih lanjut, ponsel milik korban disita, dan ia hanya diberi makan oleh seorang asisten rumah tangga yang disuruh oleh LA.

Baca Juga  DPRD Jatim Minta Layanan Kesehatan Optimal untuk Kelompok Rentan Surabaya

Pengurasan Tabungan dan Hidup Mewah Pelaku

Dari hasil penyelidikan yang lebih mendalam, terungkap bahwa LA tidak hanya menyekap korban, tetapi juga secara licik menguras seluruh tabungan korban yang mencapai Rp 2 miliar. Selain itu, LA juga dilaporkan membawa kabur perhiasan senilai sekitar 1 kilogram dari rumah korban. Permintaan LA untuk mendapatkan kartu ATM beserta nomor PIN korban dilakukan dengan dalih untuk membayar utang.

Uang miliaran rupiah yang berhasil dirampas dari tabungan korban tersebut kemudian digunakan oleh LA untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Selama periode satu tahun penyekapan, LA dilaporkan menghabiskan uang untuk menginap di hotel-hotel mewah dengan tarif yang mencapai Rp 2 juta per malam.

Jerat Hukum untuk Para Pelaku

Atas perbuatan yang telah dilakukan, LA dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi pasal 450 KUHP, dan atau pasal 446 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 476 KUHP, dan atau pasal 492 KUHP, dan atau pasal 486 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku atas kejahatan yang mereka lakukan. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang sangat meresahkan ini.

Tags: ditangkapeksekutorpenyekapanSurabayaterungkap
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ibu Peluk Anak di Mobil Ringsek: Tragedi Laka Pundu
Lokal

Ibu Peluk Anak di Mobil Ringsek: Tragedi Laka Pundu

20 Juni 2026 - 15:34
Paripurna HUT Ke-76: Bupati Kotabaru Ajak Teguhkan Komitmen Berkarya
Lokal

Paripurna HUT Ke-76: Bupati Kotabaru Ajak Teguhkan Komitmen Berkarya

20 Juni 2026 - 13:50
Pulang Suci, Kakek Kulasse Beri 9 Unta Mainan untuk Cucu Soppeng
Lokal

Pulang Suci, Kakek Kulasse Beri 9 Unta Mainan untuk Cucu Soppeng

20 Juni 2026 - 12:58
Kabar Terbaru IKN Nusantara: Waspada Varian Baru Flu Burung, Update Kemenkes Hingga Daerah Terdampak
Aktual

Kabar Terbaru IKN Nusantara: Waspada Varian Baru Flu Burung, Update Kemenkes Hingga Daerah Terdampak

20 Juni 2026 - 12:42
Angkot Jalur C Sorong Kembali Beroperasi
Lokal

Angkot Jalur C Sorong Kembali Beroperasi

20 Juni 2026 - 11:40
Mantan Ketua RT: Eks Polwan Yuni Tak Pulang, Jalani Observasi Bersama Dinsos
Lokal

Mantan Ketua RT: Eks Polwan Yuni Tak Pulang, Jalani Observasi Bersama Dinsos

20 Juni 2026 - 10:48
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Konferensi UGM Bahas Remiliterisasi Prabowo

Konferensi UGM Bahas Remiliterisasi Prabowo

20 Juni 2026 - 16:21
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q1 2026: Analisis Mendalam & Dampaknya

Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q1 2026: Analisis Mendalam & Dampaknya

20 Juni 2026 - 16:14
Parental Burnout: No Cash for Care Amidst Cost of Living Crisis

Parental Burnout: No Cash for Care Amidst Cost of Living Crisis

20 Juni 2026 - 16:12
Pembunuhan Banjarmasin: Pria Ditemukan Bersama Motor di Rajawali Raya

Pembunuhan Banjarmasin: Pria Ditemukan Bersama Motor di Rajawali Raya

20 Juni 2026 - 15:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In