Kakek 80 Tahun Disimpan Setahun, Pacar Anak dan Dua Eksekutor Diamankan
Sebuah kasus mengerikan terungkap di Surabaya, di mana seorang kakek berusia 80 tahun menjadi korban penyekapan selama setahun penuh. Tidak hanya disekap, korban yang berinisial KC ini juga harus kehilangan tabungannya senilai Rp 2 miliar yang dikuras habis oleh pelaku utama, LA (31 tahun), yang ternyata adalah pacar dari anak korban. Aksi keji ini terungkap setelah Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap LA, dan kemudian dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
Dua tersangka eksekutor yang berhasil diamankan adalah AJS (31 tahun) dan UMTS (38 tahun). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Penangkapan kedua terduga eksekutor ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya, terkait dengan penangkapan LA.
“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 2 orang dari pengembangan kasus sebelumnya oleh saudara LA,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, pada Senin (1/6).
Peran Eksekutor dalam Penyekapan
Berdasarkan hasil penyidikan, AJS dan UMTS diduga kuat berperan membantu LA dalam melancarkan aksi penculikan dan penyekapan terhadap korban KC. Mereka diduga bertanggung jawab menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kejadian penyekapan ini diperkirakan terjadi sejak bulan September 2025.
“Saat disekap, korban KC posisinya tidak ada alat komunikasi. Ia tidak diberikan kebebasan untuk beraktivitas di luar unit dan dikunci dari luar rumah oleh AJS dan UMTS atas perintah dari LA,” imbuh AKP Hadi Ismanto.
AJS dan UMTS dilaporkan bersedia membantu LA setelah dijanjikan imbalan berupa sejumlah uang. Lebih lanjut, keduanya diduga turut serta dalam menyusun skenario untuk memperdaya korban. Mereka berpura-pura menjadi penagih utang dari anak korban, dan memaksa korban untuk melunasi utang fiktif tersebut.
“Jadi LA ini sebagai otak dari tindak pidana penyekapan. Selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan (di Blora), AJS dan UMTS ikut membantu menyediakan keperluan korban KC sehari-hari,” terang AKP Hadi Ismanto.
Kedua tersangka eksekutor ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Apartemen Educity, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (15/5). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang mereka gunakan.
Kronologi Awal Kasus yang Mengejutkan
Nasib malang menimpa korban KC, seorang kakek berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya. Ia harus mengalami penyekapan selama kurang lebih satu tahun oleh LA, yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan anak korban, berinisial AP.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara antara AP dan LA yang terjalin sejak tahun 2025. Selama menjalin hubungan tersebut, LA dikabarkan sudah cukup dekat dengan keluarga korban.
“Suatu hari tersangka ini menelpon orang tua dari pacarnya untuk bertemu di suatu tempat. Nah, karena memang sudah dekat, tersangka korban ini datang bermaksud menemui tersangka,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, baru-baru ini.
Namun, setibanya di lokasi pertemuan yang dijanjikan, korban KC justru langsung disekap oleh dua orang pria, yang belakangan diketahui adalah AJS dan UMTS. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tidak diketahui identitasnya. Lebih lanjut, ponsel milik korban disita, dan ia hanya diberi makan oleh seorang asisten rumah tangga yang disuruh oleh LA.
Pengurasan Tabungan dan Hidup Mewah Pelaku
Dari hasil penyelidikan yang lebih mendalam, terungkap bahwa LA tidak hanya menyekap korban, tetapi juga secara licik menguras seluruh tabungan korban yang mencapai Rp 2 miliar. Selain itu, LA juga dilaporkan membawa kabur perhiasan senilai sekitar 1 kilogram dari rumah korban. Permintaan LA untuk mendapatkan kartu ATM beserta nomor PIN korban dilakukan dengan dalih untuk membayar utang.
Uang miliaran rupiah yang berhasil dirampas dari tabungan korban tersebut kemudian digunakan oleh LA untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Selama periode satu tahun penyekapan, LA dilaporkan menghabiskan uang untuk menginap di hotel-hotel mewah dengan tarif yang mencapai Rp 2 juta per malam.
Jerat Hukum untuk Para Pelaku
Atas perbuatan yang telah dilakukan, LA dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi pasal 450 KUHP, dan atau pasal 446 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 476 KUHP, dan atau pasal 492 KUHP, dan atau pasal 486 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku atas kejahatan yang mereka lakukan. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang sangat meresahkan ini.













