Misteri Penemuan Jenazah di Tepi Jalan Terkuak: Motif Dendam di Balik Pesta Miras
Sebuah insiden tragis yang menggemparkan warga Banjarmasin akhirnya menemui titik terang. Penemuan jenazah seorang pengendara motor di tepi Jalan Rajawali Raya, Basirih Selatan, pada Senin sore (1/6/2026), yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas, ternyata menyimpan cerita kelam di baliknya. Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, bersama dengan dukungan tim Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel, dan Macan Resta Banjarmasin, berhasil mengungkap tabir misteri tersebut dengan menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Korban yang diketahui bernama Hendra, seorang anak buah kapal yang berasal dari Basirih, ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan. Luka-luka yang ditemukan pada tubuhnya, terutama bekas tusukan di leher, menimbulkan dugaan kuat bahwa kematiannya bukanlah akibat kecelakaan biasa. Kecurigaan ini semakin menguat setelah hasil pemeriksaan medis di RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan bahwa kematian korban dipastikan bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain luka di leher, ditemukan pula luka iris di bagian dada korban, semakin mempertegas dugaan adanya tindak kekerasan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Upaya penangkapan pelaku membuahkan hasil pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M. Aini alias Amat bin Murjani (52), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Ia ditangkap di bawah Jembatan Basirih, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.
Dalam proses penangkapan, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus pembunuhan ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu bilah besi aluminium sepanjang kurang lebih 35 cm, yang diduga kuat sebagai senjata yang digunakan untuk menusuk korban.
- Sepeda motor milik korban, yang ditemukan di lokasi kejadian.
- Pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan.
- Sejumlah botol minuman keras, yang mengindikasikan adanya aktivitas pesta sebelum kejadian tragis tersebut.
Pemicu Pembunuhan: Dari Pesta Miras Menjadi Cekcok Maut
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa insiden pembunuhan ini berawal dari sebuah pesta minuman keras. Dalam pesta tersebut, korban, pelaku, dan empat orang rekan mereka turut serta. Suasana kebersamaan yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi pemicu tragedi.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, kronologi kejadian bermula setelah pesta minuman keras usai. Korban, Hendra, meminta pelaku, M. Aini, untuk menemaninya pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, situasi mulai memanas.
“Setelah selesai pesta miras korban meminta pelaku untuk menemaninya pulang ke rumahnya, diperjalanan pelaku terlibat cekcok dengan korban karena korban mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan,” ungkap AKP Joko Sulistiyo Sriyono.
Puncak dari cekcok tersebut terjadi ketika mereka melintasi Jalan Rajawali. Sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan pelaku mengalami kecelakaan dan jatuh. Dalam posisi korban yang tengkurap, pelaku yang saat itu diliputi emosi mengambil tindakan brutal.
“Yang mana saat itu korban dalam posisi tengkurap, melihat korban dalam posisi tengkurap pelaku yang saat itu dalam keadaan emosi membalikan badan korban dan mengambil sebilah besi alumunium dengan panjang sekitar 35 cm yang ada didekat pelaku, dan langsung menusukan ke leher korban,” jelas AKP Joko Sulistiyo Sriyono.
Tindakan impulsif yang dipicu oleh amarah dan mungkin pengaruh minuman keras tersebut berujung pada hilangnya nyawa Hendra. Luka tusuk di leher dan luka iris di dada yang ditemukan pada tubuh korban merupakan bukti nyata dari kekejaman pelaku.
Proses Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya yang sangat sadis, pelaku M. Aini alias Amat bin Murjani akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan dampak buruk dari penyalahgunaan minuman keras dan pentingnya mengendalikan emosi agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.












