Penyesuaian Jadwal Ganjil Genap di Jakarta: Empat Hari Efektif di Pekan Kedua Januari 2026
Bagi para pengendara roda empat yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, penting untuk memperhatikan penyesuaian jadwal penerapan sistem ganjil genap (gage) yang akan berlaku pada pekan kedua Januari 2026. Kebijakan pembatasan lalu lintas ini, yang dirancang untuk mengurai kepadatan di jantung ibu kota, akan memiliki durasi penerapan yang lebih singkat, hanya efektif selama empat hari kerja.
Pemberlakuan aturan ganjil genap akan dimulai pada hari Senin, 12 Januari 2026, dan dijadwalkan berakhir pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Pemangkasan durasi ini disebabkan oleh adanya hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan kerja. Hari Jumat, 16 Januari 2026, telah ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Oleh karena itu, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tidak akan diberlakukan pada hari tersebut.
Mekanisme Jam Operasional dan Potensi Sanksi
Meskipun jumlah hari penerapannya berkurang, mekanisme jam operasional sistem ganjil genap tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan. Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi waktu puncak lalu lintas di 25 ruas jalan protokol yang telah ditentukan di Jakarta.
- Sesi Pagi: Berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore: Kembali diberlakukan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Seluruh masyarakat pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk senantiasa disiplin dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal pelintasan di area yang ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang tegas.
Merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan bagi pelanggar aturan ini mencapai Rp 500.000.
Daftar Lengkap Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Untuk membantu para pengendara dalam merencanakan perjalanan mereka dan menghindari potensi sanksi, serta demi kelancaran mobilitas di ibu kota, berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan aturan ganjil genap pada periode tersebut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (cakupan berlaku mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (meliputi sisi Barat, dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan memahami jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap, diharapkan para pengendara dapat melakukan penyesuaian rute dan waktu perjalanan mereka secara efektif, berkontribusi pada kelancaran lalu lintas di Jakarta.



















