• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ganjil Genap Jakarta Sabtu 30 Maret 2026 Ditiadakan

Hidayat by Hidayat
30 Maret 2026 - 04:15
in Berita Utama
0

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Jakarta, sebagai pusat aktivitas dan mobilitas, kerap menghadapi tantangan kemacetan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah ini adalah penerapan sistem ganjil genap (Gage). Kebijakan ini membatasi penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, dengan tujuan mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama.

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami kapan dan di mana aturan ganjil genap ini berlaku, serta kendaraan apa saja yang mendapatkan pengecualian.

Kapan Ganjil Genap Berlaku?

Sistem ganjil genap di Jakarta memiliki jadwal penerapan yang spesifik. Aturan ini umumnya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Terdapat dua periode waktu dalam sehari di mana pembatasan ini diberlakukan:

  • Pagi Hari: Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
  • Sore hingga Malam Hari: Mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Hari-Hari di Mana Ganjil Genap Ditiadakan

Ada kalanya sistem ganjil genap tidak diberlakukan, memberikan kelonggaran bagi pengendara. Hari-hari tersebut meliputi:

  • Akhir Pekan: Setiap hari Sabtu dan Minggu.
  • Hari Libur Nasional: Termasuk tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Cuti Bersama: Hari-hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama setelah hari libur nasional.

Pada hari-hari ini, seluruh kendaraan, tanpa terkecuali berdasarkan pelat nomor, dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kendaraan yang Mendapatkan Pengecualian

Meskipun sistem ganjil genap bertujuan untuk membatasi kendaraan pribadi, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini demi kelancaran operasional dan pelayanan publik. Kendaraan-kendaraan yang mendapatkan pengecualian antara lain:

  • Kendaraan Darurat:
    • Ambulans.
    • Mobil pemadam kebakaran.
  • Kendaraan Dinas:
    • Kendaraan berpelat nomor kuning (kendaraan umum).
    • Kendaraan berpelat nomor RI (kendaraan pejabat negara).
    • Kendaraan dinas pemerintah yang memiliki tanda khusus.
  • Sepeda Motor:
    • Secara umum, sepeda motor tidak termasuk dalam pembatasan ganjil genap, kecuali pada kawasan-kawasan tertentu yang mungkin memiliki larangan khusus atau kebijakan terpisah.
Baca Juga  Niko Al Hakim, Mantan Suami Rachel Vennya, Jual Rumah Anak, Diduga Langgar Perjanjian Cerai

Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Pembagian wilayah berdasarkan lokasi geografis memudahkan pengendara untuk mengidentifikasi area yang terdampak:

Jakarta Pusat
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (termasuk bagian Barat & Timur, dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
Jakarta Barat
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman

Akses Gerbang Tol yang Terdampak

Selain ruas jalan utama, aturan ganjil genap juga berlaku pada akses menuju dan di sekitar gerbang-gerbang tol dalam kota. Ini penting untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di titik-titik strategis ini. Beberapa akses gerbang tol yang terdampak meliputi:

  • Tol Jakarta-Tangerang: Akses dari Anggrek Neli Murni hingga Tol Jakarta-Tangerang.
  • Tol Dalam Kota:
    • Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Brigjen Katamso.
    • Dari Brigjen Katamso menuju GT Slipi 2.
    • Off ramp Tomang/Grogol menuju Kemanggisan Utama.
    • Dari Palmerah Utara/KS Tubun menuju GT Slipi 1.
    • Dari Pejompongan Raya menuju GT Pejompongan.
    • Off ramp Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Gerbang Pemuda.
    • Off ramp Kuningan/Mampang/Menteng menuju Simpang Kuningan.
    • Dari Taman Patra menuju GT Kuningan.
    • Off ramp Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Pancoran dan GT Tebet.
    • Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju Otto Iskandardinata dan Dewi Sartika.
  • Akses Tol Lain:
    • Dari Kalimalang menuju GT Kebon Nanas.
    • Dari Bekasi Barat dan Bekasi Timur Raya menuju GT Jatinegara/Pedati.
    • Dari Rawamangun dan Pulomas menuju akses GT Rawamangun dan Cempaka Putih.
Baca Juga  Kangen Band Jadi Film, Kolaborasi Dua Produser

Cara Kerja Sistem Ganjil Genap

Prinsip dasar dari sistem ganjil genap adalah mencocokkan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari tersebut.

  • Tanggal Genap: Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas.
  • Tanggal Ganjil: Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memantau dan menyesuaikan jadwal penerapan ganjil genap. Aturan ini akan kembali diberlakukan secara normal setelah periode libur nasional dan cuti bersama berakhir, guna memastikan kelancaran lalu lintas di ibu kota. Pengendara disarankan untuk merencanakan rute perjalanan mereka dengan cermat sebelum memasuki kawasan yang menerapkan ganjil genap untuk menghindari potensi sanksi tilang.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur, Para Ahli Angkat Bicara
berita

KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur, Para Ahli Angkat Bicara

23 Juni 2026 - 12:42
KPK Ungkap Kasus Suap Proyek Infrastruktur Bali: Pelaku Pejabat Daerah Ditangkap
Berita Utama

KPK Ungkap Kasus Suap Proyek Infrastruktur Bali: Pelaku Pejabat Daerah Ditangkap

23 Juni 2026 - 11:59
KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur: Analisis Kasus dan Dampaknya
berita

KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur: Analisis Kasus dan Dampaknya

23 Juni 2026 - 09:10
Analisis Penangkapan KPK Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur dan Dampaknya Terhadap Respons Pemerintah
berita

Analisis Penangkapan KPK Oknum Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur dan Dampaknya Terhadap Respons Pemerintah

23 Juni 2026 - 08:28
Mengenang Epy Kusnandar: Peran Ikonik dan Dampaknya pada Industri Hiburan Indonesia
berita

Analisis Lengkap Kasus Suap Proyek Infrastruktur: Pelajaran dari Penangkapan KPK Terhadap Oknum Pejabat Daerah

23 Juni 2026 - 07:03
Kabar Asia Tenggara: Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia
berita

Kabar Asia Tenggara: Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia

22 Juni 2026 - 21:52
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

    Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Final Liga Champions 2026: Susunan Pemain PSG vs Arsenal, Pertarungan Memperebutkan Gelar Raja Eropa

Final Liga Champions 2026: Susunan Pemain PSG vs Arsenal, Pertarungan Memperebutkan Gelar Raja Eropa

23 Juni 2026 - 19:26
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

Jakarta Marathon 2026 Siap Pecahkan Rekor: 50 Ribu Pelari dari 50 Negara, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

23 Juni 2026 - 19:03
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

23 Juni 2026 - 19:02
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

Persiapan dan Harapan Pemerintah Sambut Jakarta Marathon 2026 yang Meriah

23 Juni 2026 - 18:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In