Pejabat Polisi Terancam Sanksi Berat Akibat Kasus Narkoba
Seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini menghadapi ancaman pemecatan dari institusi Polri. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba menjadi pemicu utama sanksi berat yang akan dijatuhkan kepadanya. Sidang etik yang menentukan nasibnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut, yang berasal dari Paminal Mabes Polri, menyatakan bahwa AKBP Didik telah ditahan. Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa sebuah koper berwarna putih milik AKBP Didik diduga berisi narkoba dan disimpan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Tim penyidik segera bergerak menuju rumah Aipda Dianita. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menemukan koper yang dimaksud. Sebelum penyidik tiba, koper tersebut telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak berwenang. Barang bukti tersebut meliputi:
* Sabu-sabu seberat 16,3 gram.
* Ekstasi sebanyak 49 butir, ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.
* Obat-obatan psikotropika jenis Aprazolam sebanyak 19 butir.
* Dua butir Happy Five.
* Ketamin seberat 5 gram.
Proses Hukum dan Sidang Etik Menanti
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik akan menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ujar Irjen Isir pada Senin (16/2/2026).
Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi AKBP Didik sangat serius. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan kemungkinan denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta terkait pelanggaran undang-undang psikotropika.
Namun, Irjen Isir menjelaskan bahwa hingga saat ini, AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri, seiring dengan proses kode etik yang sedang berjalan.
Jaringan Narkoba yang Lebih Luas
Bareskrim Polri tidak tinggal diam dan telah membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Menurut Irjen Isir, seluruh upaya pencegahan hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan bagian dari tindakan preventive strike. Tindakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan dengan arahan dari Presiden.
Pengungkapan kasus yang melibatkan AKBP Didik ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk anggota Polri lain, Bripka IR, dan istrinya, AN. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap adanya keterlibatan seorang perwira lain, yaitu AKP Malaungi (ML), dalam jaringan narkoba ini. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif terhadap amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian membuahkan hasil berupa penemuan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari situlah keterlibatan AKBP Didik mulai terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Irjen Isir. Lebih lanjut, Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber pasokan sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh AKP Malaungi.
Laporan Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro
Menelisik lebih jauh mengenai aset yang dimiliki oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, berdasarkan data yang tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaannya terakhir kali dilaporkan untuk periode tahun 2024, saat ia menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi:
* Tanah dan Bangunan: Seluas 120 meter persegi di Mojokerto, yang diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp 270 juta.
* Alat Transportasi dan Mesin: Meliputi Honda CRV dan Pajero Sport, keduanya juga berasal dari hasil sendiri, dengan total nilai Rp 950 juta.
* Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 60 juta.
* Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp 203 juta lebih.
Total keseluruhan harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebesar Rp 1.483.293.119.

















