No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Harta AKBP Didik: Narkoba Sekoper di Rumah Polwan

Erwin by Erwin
20 Februari 2026 - 03:41
in politik
0

Pejabat Polisi Terancam Sanksi Berat Akibat Kasus Narkoba

Seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini menghadapi ancaman pemecatan dari institusi Polri. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba menjadi pemicu utama sanksi berat yang akan dijatuhkan kepadanya. Sidang etik yang menentukan nasibnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut, yang berasal dari Paminal Mabes Polri, menyatakan bahwa AKBP Didik telah ditahan. Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa sebuah koper berwarna putih milik AKBP Didik diduga berisi narkoba dan disimpan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Tim penyidik segera bergerak menuju rumah Aipda Dianita. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menemukan koper yang dimaksud. Sebelum penyidik tiba, koper tersebut telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak berwenang. Barang bukti tersebut meliputi:
* Sabu-sabu seberat 16,3 gram.
* Ekstasi sebanyak 49 butir, ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.
* Obat-obatan psikotropika jenis Aprazolam sebanyak 19 butir.
* Dua butir Happy Five.
* Ketamin seberat 5 gram.

Proses Hukum dan Sidang Etik Menanti

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik akan menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ujar Irjen Isir pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga  Iran Tantang AS: Negosiasi Bergeser, Bukan di Turki

Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi AKBP Didik sangat serius. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan kemungkinan denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta terkait pelanggaran undang-undang psikotropika.

Namun, Irjen Isir menjelaskan bahwa hingga saat ini, AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri, seiring dengan proses kode etik yang sedang berjalan.

Jaringan Narkoba yang Lebih Luas

Bareskrim Polri tidak tinggal diam dan telah membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Menurut Irjen Isir, seluruh upaya pencegahan hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan bagian dari tindakan preventive strike. Tindakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan dengan arahan dari Presiden.

Pengungkapan kasus yang melibatkan AKBP Didik ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk anggota Polri lain, Bripka IR, dan istrinya, AN. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap adanya keterlibatan seorang perwira lain, yaitu AKP Malaungi (ML), dalam jaringan narkoba ini. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif terhadap amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian membuahkan hasil berupa penemuan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Baca Juga  Ingat, HGB Berlaku 30 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Dari situlah keterlibatan AKBP Didik mulai terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Irjen Isir. Lebih lanjut, Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber pasokan sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh AKP Malaungi.

Laporan Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

Menelisik lebih jauh mengenai aset yang dimiliki oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, berdasarkan data yang tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaannya terakhir kali dilaporkan untuk periode tahun 2024, saat ia menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi:
* Tanah dan Bangunan: Seluas 120 meter persegi di Mojokerto, yang diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp 270 juta.
* Alat Transportasi dan Mesin: Meliputi Honda CRV dan Pajero Sport, keduanya juga berasal dari hasil sendiri, dengan total nilai Rp 950 juta.
* Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 60 juta.
* Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp 203 juta lebih.

Total keseluruhan harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebesar Rp 1.483.293.119.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

politik

Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung Dukung Munas XVIII di Lampung

28 Mei 2026 - 10:22
Jokowi Kecewa Kasus Ijazah yang Lambat, Ingin Bawa ke Pengadilan
politik

Jokowi Kecewa Kasus Ijazah yang Lambat, Ingin Bawa ke Pengadilan

28 Mei 2026 - 09:53
Sikap Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi Kantah Serang, Tekankan Proses Hukum
politik

Sikap Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi Kantah Serang, Tekankan Proses Hukum

28 Mei 2026 - 07:43
AHY Buka Suara Soal Perang Anggaran di Kabinet Prabowo
politik

AHY Buka Suara Soal Perang Anggaran di Kabinet Prabowo

28 Mei 2026 - 04:34
Profil Prof Azhar Bafadal, Ketua Senat Fakultas Pertanian yang Berjuang di Pilrek UHO Kendari
politik

Profil Prof Azhar Bafadal, Ketua Senat Fakultas Pertanian yang Berjuang di Pilrek UHO Kendari

28 Mei 2026 - 01:26
Jaga Budaya, Gubernur Koster Ajak Warga Bali Punya Empat Anak
politik

Jaga Budaya, Gubernur Koster Ajak Warga Bali Punya Empat Anak

28 Mei 2026 - 00:57
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

13 Januari 2026 - 11:20
Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 11:49

Ini alasan dunia waspada dan tidak remehkan wabah Ebola Bundibugyo

28 Mei 2026 - 11:34
AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

28 Mei 2026 - 11:20
Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

28 Mei 2026 - 11:05
Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

28 Mei 2026 - 10:51

Pilihan Redaksi

Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 11:49

Ini alasan dunia waspada dan tidak remehkan wabah Ebola Bundibugyo

28 Mei 2026 - 11:34
AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

28 Mei 2026 - 11:20
Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

28 Mei 2026 - 11:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.