Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Solo, 28 April 2026
Pada hari Selasa, 28 April 2026, layanan Samsat Keliling di Kota Solo beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di beberapa lokasi strategis seperti Kantor Kecamatan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Gladak. Di sesi sore hari, layanan juga tersedia mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB di Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Dengan adanya Samsat Keliling, antrean di kantor utama bisa diminimalkan serta waktu tunggu wajib pajak menjadi lebih singkat.
Manfaat dan Keunggulan Samsat Keliling
Samsat Keliling tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah dalam pemerataan pelayanan publik. Keberadaan bus Samsat Keliling di berbagai titik strategis diharapkan mampu mengurangi beban di Kantor Samsat Induk serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, layanan ini beroperasi setiap hari, bahkan hingga malam hari di beberapa lokasi tertentu. Namun, perlu diketahui bahwa jadwal dan lokasi Samsat Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @samsatsurakarta.
Jadwal Lengkap Samsat Keliling Solo
Berikut adalah jadwal lengkap layanan Samsat Keliling di Kota Solo pada bulan April 2026:
Hari Senin
- Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
- Kantor Kecamatan Banjarsari
- Parkir Gedung MTA Surakarta
- Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Mall Pelayanan Publik Gladak
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan
Hari Selasa
- Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
- Kantor Kecamatan Pucangsawit
- Taman Jaya Wijaya Mojosongo
- Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Mall Pelayanan Publik Gladak
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Rabu
- Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
- Pusat Oleh-oleh Jongke
- Kantor Kecamatan Banjarsari
- Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Mall Pelayanan Publik Gladak
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Kamis
- Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
- Kantor Kecamatan Jebres
- Kantor Kecamatan Laweyan
- Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Mall Pelayanan Publik Gladak
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Jumat
- Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
- Taman Jaya Wijaya Mojosongo
- Terminal Tirtonadi
- Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Mall Pelayanan Publik Gladak
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Sabtu
- Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
- Pusat Oleh-oleh Jongke
- Kantor Kelurahan Pucangsawit
Kantor Kelurahan Pasar Kliwon
Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
- Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Minggu
- Lokasi: Samsat Minggu Car Free Day (depan Polresta Kota Surakarta)
- Jam Operasional: 06.00–09.00 WIB
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah dan hari libur nasional. Selain itu, pendaftaran ditutup 30 menit sebelum jam layanan berakhir.
Persyaratan dan Proses Pembayaran PKB
Untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
– KTP asli sesuai nama di STNK
– STNK asli kendaraan
Proses pembayaran dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
2. Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
3. Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
4. Petugas akan menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran di loket.
6. STNK yang telah diperpanjang akan dikembalikan kepada wajib pajak.
Jika antrean tidak terlalu padat, proses pembayaran biasanya hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit.



















