Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah strategis untuk mendukung petani dan mencapai target swasembada pangan nasional pada tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang tetap mempertahankan lahan pertanian mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi petani untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah mereka.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menekankan pentingnya peran Jawa Tengah sebagai salah satu penopang utama pangan nasional. Pada tahun 2025, provinsi ini mencatatkan diri sebagai produsen padi terbesar ketiga di tingkat nasional.
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ujarnya di Semarang.
Target ambisius telah ditetapkan untuk tahun 2026, di mana Pemprov Jateng menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang sebesar 9,4 juta ton. Selain padi, produksi jagung juga ditargetkan mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Tantangan Alih Fungsi Lahan
Meskipun memiliki potensi besar, sektor pertanian di Jawa Tengah menghadapi tantangan serius, terutama terkait dengan alih fungsi lahan sawah. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, luas lahan sawah di Jawa Tengah mengalami penyusutan yang signifikan.
Data dari Distanak Jateng menunjukkan bahwa sekitar 62 ribu hektare sawah hilang antara tahun 2019 hingga 2024. Meskipun pada tahun 2025 terjadi penambahan sekitar 17 ribu hektare, angka ini masih jauh dari cukup untuk menutupi kehilangan lahan sebelumnya.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” ungkap Defransisco.
Insentif dan Disinsentif untuk Petani
Untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan strategi insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawah mereka, salah satunya melalui pembebasan PBB yang pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Sebaliknya, alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pengalihfungsian sawah beririgasi teknis diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” tegasnya.
Saat ini, sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah mengimplementasikan kebijakan PBB nol rupiah bagi lahan sawah yang tetap digunakan sebagai area pertanian. Kebijakan ini menjadi salah satu daya tarik bagi petani untuk mempertahankan lahan mereka.
Fokus pada Peningkatan Produktivitas
Selain menjaga lahan, upaya peningkatan produksi juga difokuskan pada pemulihan produktivitas di setidaknya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah-daerah ini memiliki produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yaitu sekitar 5,6 ton per hektare.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas pendampingan, termasuk mendorong indeks pertanaman minimal dua kali tanam dalam setahun. Sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) juga diperkuat, disertai optimalisasi jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Perlindungan Tanaman dari Dampak Perubahan Iklim
Pemprov Jateng juga meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil panen petani tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi.
Harapan untuk Petani
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemprov Jateng berharap petani semakin bersemangat dalam bertani. Sektor pertanian dinilai memiliki potensi yang menjanjikan dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional.
Berikut adalah poin-poin penting dari upaya Pemprov Jateng dalam mendukung petani dan mencapai swasembada pangan:
- Pembebasan PBB: Memberikan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertanian mereka.
- Target Produksi: Meningkatkan target produksi padi dan jagung secara signifikan.
- Penanganan Alih Fungsi Lahan: Menerapkan insentif dan disinsentif untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
- Peningkatan Produktivitas: Memfokuskan upaya pada pemulihan produktivitas di daerah-daerah dengan produktivitas rendah.
- Perlindungan Tanaman: Meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan OPT.
Dengan sinergi antara pemerintah dan petani, diharapkan Jawa Tengah dapat terus menjadi salah satu lumbung pangan utama di Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional.




