No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Kemarahan Warga NU: Gus Ulil Ungkap Alasan di Balik Penahanan Eks Menag Yaqut

Hidayat by Hidayat
19 Maret 2026 - 04:24
in politik
0

Kontroversi Penahanan Gus Yaqut: Gelombang Protes dari Kalangan NU dan Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah menimbulkan gelombang protes keras dari berbagai kalangan, terutama dari Nahdlatul Ulama (NU). Para tokoh NU, termasuk Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas (Gus Yahya), yang merupakan kakak kandung Gus Yaqut, menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka, menilai proses hukum yang dijalani Gus Yaqut tidak objektif dan terkesan dipaksakan.

Gus Ulil, Ketua Lakspesdam PBNU, mengungkapkan kesedihan mendalam sekaligus kemarahan atas penahanan tersebut. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan, “Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah.” Ia berpendapat bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka terasa dipaksakan dan menyiratkan bahwa warga NU berhak merasa marah atas perlakuan yang dianggap tidak adil. “Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah,” serunya, menegaskan kekecewaan yang dirasakan komunitas NU.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Gus Yahya. Ia menyoroti adanya kesan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif,” ujar Gus Yahya. Ia menambahkan bahwa kekecewaan ini dirasakan, khususnya oleh jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi yang pernah dipimpin oleh Gus Yaqut.

Permohonan Pertimbangan Kemanusiaan dan Bantahan Gus Yaqut

Di tengah situasi yang memanas, Gus Yahya juga memohon agar lembaga antirasuah memberikan pertimbangan kemanusiaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia berharap agar adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah. “Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” pintanya.

Baca Juga  Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump Prediksi Singkat

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat digelandang ke mobil tahanan, ia membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji yang ia keluarkan saat menjabat sebagai Menag dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kebaikan jemaah Indonesia.

Sebelum resmi ditahan, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Upayanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun berujung ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Akar Kasus: Alokasi Kuota Haji Tambahan yang Dipermasalahkan

Kasus ini bermula dari keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Penambahan ini dimaksudkan untuk mengganti kuota yang hilang pada masa pandemi Covid-19. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini terjadi karena pembatasan selama pandemi menyebabkan antrean semakin panjang.

Selanjutnya, Fuad Hasan Masyhur (FHM), selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos travel Maktour, menyurati Gus Yaqut. Tujuannya adalah agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dapat dimaksimalkan. Pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, mengingat mereka yang paling terdampak oleh panjangnya antrean.

Manipulasi Alokasi dan Munculnya Praktik “Fee Percepatan”

Namun, setelah kesepakatan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), melalui surat dari Forum SATHU. Dalam surat tersebut, Fuad menyatakan kesiapan biro travel anggota Forum SATHU untuk menyerap kuota haji tambahan.

Baca Juga  Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat Minta Rektor UGM & Kapolri Bersumpah

Menindaklanjuti hal ini, Latief berkomunikasi dengan Gus Yaqut untuk mengubah alokasi kuota haji tambahan. Alokasi yang semula disepakati untuk jemaah reguler diubah menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus. Perubahan ini dinilai menyalahi kesepakatan sebelumnya.

Usulan perubahan alokasi ini kemudian disetujui oleh Gus Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023. Dalam KMA tersebut, kuota haji tambahan terbagi menjadi 7.260 untuk jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Keputusan ini secara efektif menganulir kesepakatan rapat sebelumnya antara DPR dan Menag.

Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, staf khusus Gus Yaqut saat itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menerbitkan Keputusan Dirjen PHU pada tahun 2023. Aturan ini disusun oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA). Keputusan ini mengatur tentang pelonggaran bagi jemaah ‘T0’, yang merupakan kode bagi jemaah haji yang dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa antrean.

Praktik yang mencengangkan terungkap ketika Gus Alex memerintahkan Rizky untuk meminta fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan. Nominal fee ini mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per orang. “Ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilege yang diterima. Kenapa? Tidak harus ngantre. Meskipun ngantre, bisa loncatin (antrean) orang lain,” jelas Asep. Salah satu modus yang digunakan adalah mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Asep juga menegaskan bahwa fee percepatan ini turut diterima oleh Gus Yaqut dan Gus Alex.

Baca Juga  Iran Dilarang Perkaya Uranium: AS-Iran Kembali Berunding di Jenewa

Pola Serupa Terulang di Tahun 2024

Modus operandi yang sama ternyata kembali diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Indonesia kembali memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre hingga 47 tahun.

Pada November 2023, Gus Yaqut kembali bertemu dengan Fuad dan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yaqut menyampaikan keinginannya untuk membagi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan kuota tambahan haji reguler juga 10.000. “Bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua yaitu 50 persen 50 persen sesuai perintah dari YCQ,” ujar Asep.

Selanjutnya, Gus Yaqut memerintahkan Hilman Latief untuk menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait skema pembagian kuota haji tambahan 50:50. Latief juga diperintahkan untuk melakukan simulasi terkait perubahan penggunaan kuota haji tambahan tersebut.

Skema yang diterapkan untuk kuota jemaah haji khusus atau T0 pada tahun 2024 ini serupa dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan adanya pemberian fee percepatan bagi jemaah T0. Namun, nominalnya lebih kecil, yakni 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Asep mengungkapkan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex kembali menerima jatah dari fee tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” pungkas Asep.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

30 April 2026 - 16:18
Pembatalan Perdamaian, Iran Menolak Negosiasi dan Mengungkap Haknya di Selat Hormuz, Mengkritik Blokade Trump: Kegagalan

Pembatalan Perdamaian, Iran Menolak Negosiasi dan Mengungkap Haknya di Selat Hormuz, Mengkritik Blokade Trump: Kegagalan

30 April 2026 - 15:59
Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah

Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah

30 April 2026 - 15:39
Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial

Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial

30 April 2026 - 15:20
Prakiraan Cuaca Bengkulu Tengah April 2026: Hujan Ringan di Semidang Lagan

Prakiraan Cuaca Bengkulu Tengah April 2026: Hujan Ringan di Semidang Lagan

30 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

30 April 2026 - 16:18
Pembatalan Perdamaian, Iran Menolak Negosiasi dan Mengungkap Haknya di Selat Hormuz, Mengkritik Blokade Trump: Kegagalan

Pembatalan Perdamaian, Iran Menolak Negosiasi dan Mengungkap Haknya di Selat Hormuz, Mengkritik Blokade Trump: Kegagalan

30 April 2026 - 15:59
Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah

Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah

30 April 2026 - 15:39
Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial

Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial

30 April 2026 - 15:20
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.