Kontroversi Penahanan Gus Yaqut: Gelombang Protes dari Kalangan NU dan Dugaan Manipulasi Kuota Haji
Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah menimbulkan gelombang protes keras dari berbagai kalangan, terutama dari Nahdlatul Ulama (NU). Para tokoh NU, termasuk Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas (Gus Yahya), yang merupakan kakak kandung Gus Yaqut, menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka, menilai proses hukum yang dijalani Gus Yaqut tidak objektif dan terkesan dipaksakan.
Gus Ulil, Ketua Lakspesdam PBNU, mengungkapkan kesedihan mendalam sekaligus kemarahan atas penahanan tersebut. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan, “Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah.” Ia berpendapat bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka terasa dipaksakan dan menyiratkan bahwa warga NU berhak merasa marah atas perlakuan yang dianggap tidak adil. “Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut marah,” serunya, menegaskan kekecewaan yang dirasakan komunitas NU.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Gus Yahya. Ia menyoroti adanya kesan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif,” ujar Gus Yahya. Ia menambahkan bahwa kekecewaan ini dirasakan, khususnya oleh jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi yang pernah dipimpin oleh Gus Yaqut.
Permohonan Pertimbangan Kemanusiaan dan Bantahan Gus Yaqut
Di tengah situasi yang memanas, Gus Yahya juga memohon agar lembaga antirasuah memberikan pertimbangan kemanusiaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia berharap agar adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah. “Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” pintanya.
Gus Yaqut sendiri resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat digelandang ke mobil tahanan, ia membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji yang ia keluarkan saat menjabat sebagai Menag dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kebaikan jemaah Indonesia.
Sebelum resmi ditahan, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Upayanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun berujung ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Akar Kasus: Alokasi Kuota Haji Tambahan yang Dipermasalahkan
Kasus ini bermula dari keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Penambahan ini dimaksudkan untuk mengganti kuota yang hilang pada masa pandemi Covid-19. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini terjadi karena pembatasan selama pandemi menyebabkan antrean semakin panjang.
Selanjutnya, Fuad Hasan Masyhur (FHM), selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos travel Maktour, menyurati Gus Yaqut. Tujuannya adalah agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dapat dimaksimalkan. Pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, mengingat mereka yang paling terdampak oleh panjangnya antrean.
Manipulasi Alokasi dan Munculnya Praktik “Fee Percepatan”
Namun, setelah kesepakatan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), melalui surat dari Forum SATHU. Dalam surat tersebut, Fuad menyatakan kesiapan biro travel anggota Forum SATHU untuk menyerap kuota haji tambahan.
Menindaklanjuti hal ini, Latief berkomunikasi dengan Gus Yaqut untuk mengubah alokasi kuota haji tambahan. Alokasi yang semula disepakati untuk jemaah reguler diubah menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus. Perubahan ini dinilai menyalahi kesepakatan sebelumnya.
Usulan perubahan alokasi ini kemudian disetujui oleh Gus Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023. Dalam KMA tersebut, kuota haji tambahan terbagi menjadi 7.260 untuk jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Keputusan ini secara efektif menganulir kesepakatan rapat sebelumnya antara DPR dan Menag.
Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, staf khusus Gus Yaqut saat itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menerbitkan Keputusan Dirjen PHU pada tahun 2023. Aturan ini disusun oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA). Keputusan ini mengatur tentang pelonggaran bagi jemaah ‘T0’, yang merupakan kode bagi jemaah haji yang dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa antrean.
Praktik yang mencengangkan terungkap ketika Gus Alex memerintahkan Rizky untuk meminta fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan. Nominal fee ini mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per orang. “Ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilege yang diterima. Kenapa? Tidak harus ngantre. Meskipun ngantre, bisa loncatin (antrean) orang lain,” jelas Asep. Salah satu modus yang digunakan adalah mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Asep juga menegaskan bahwa fee percepatan ini turut diterima oleh Gus Yaqut dan Gus Alex.
Pola Serupa Terulang di Tahun 2024
Modus operandi yang sama ternyata kembali diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Indonesia kembali memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre hingga 47 tahun.
Pada November 2023, Gus Yaqut kembali bertemu dengan Fuad dan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yaqut menyampaikan keinginannya untuk membagi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan kuota tambahan haji reguler juga 10.000. “Bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua yaitu 50 persen 50 persen sesuai perintah dari YCQ,” ujar Asep.
Selanjutnya, Gus Yaqut memerintahkan Hilman Latief untuk menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait skema pembagian kuota haji tambahan 50:50. Latief juga diperintahkan untuk melakukan simulasi terkait perubahan penggunaan kuota haji tambahan tersebut.
Skema yang diterapkan untuk kuota jemaah haji khusus atau T0 pada tahun 2024 ini serupa dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan adanya pemberian fee percepatan bagi jemaah T0. Namun, nominalnya lebih kecil, yakni 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Asep mengungkapkan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex kembali menerima jatah dari fee tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” pungkas Asep.



















