– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengkritisi beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni terkait nikah siri dan poligami dapat dikenai hukuman pidana.
Ia berpendapat, pencatatan pernikahan atau perkawinan dilakukan untuk kepentingan administrasi kenegaraan.
Pencatatan administrasi perkawinan tersebut, menurut dia merupakan tanggung jawab negara, dengan tujuan memberi perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026), seperti dikutip dari keterangan tertulis MUI.
Ia menegaskan, perempuan yang sudah terikat dalam pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.
Selain poliandri, ada juga perempuan yang haram dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Hal itu kata dia, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih.
Menurutnya, jika pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi tersebut terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.
Ia juga berpendapat bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi untuk masalah itu pun dilakukan secara perdata, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.
MUI, kata dia, memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.
Ni’am mengungkapkan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.
Dalam Islam, kata Nia’m, hal yang jadi penghalang sahnya perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain.
Namun, laki-laki beristri bukan merupakan penghalang yang sah untuk melakukan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.
Menurutnya, jika hal itu menjadi dasar pemidaan nikah siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.



















