Seorang ketua RT di Kota Gorontalo melaporkan warganya sendiri ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan ini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Gorontalo Kota.
Kejadian bermula dari sebuah perdebatan yang terjadi setelah pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Muhajirin, yang terletak di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya. Perdebatan tersebut melibatkan Ketua RT setempat, Icuk Harson, dan seorang warganya yang berinisial KSP.
Berikut adalah rincian kejadian berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian:
- Waktu dan Tempat Kejadian: Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 12.45 WITA di Masjid Al Muhajirin, Leato Utara.
- Pelapor: Icuk Harson (34), warga Jalan R. Atje Slamet, Leato Utara, Dumbo Raya, yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat.
- Terlapor: Warga berinisial KSP.
- Pasal yang Dilaporkan: Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana penganiayaan.
- Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/22/I/2026/SPKT/RES GTLO KOTA, yang diterima kepolisian pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.23 WITA.
Kronologi kejadian bermula ketika Icuk Harson dan KSP terlibat adu argumentasi usai menunaikan ibadah salat Jumat. Entah apa yang menjadi pokok permasalahan, perdebatan tersebut kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut laporan Icuk Harson, terlapor KSP diduga melakukan pemukulan terhadap dirinya, mengenai bagian mulut. Akibatnya, Icuk Harson mengalami luka dan pendarahan di bagian mulutnya. Merasa sakit dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Icuk Harson kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Laporan ini telah diterima dan didaftarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mereka akan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak penganiayaan tersebut.
Penyelidikan akan meliputi:
- Pengumpulan Bukti: Pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
- Pemeriksaan Saksi: Saksi-saksi yang berhasil diidentifikasi akan dimintai keterangan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian yang sebenarnya.
- Visum Et Repertum: Korban, dalam hal ini Icuk Harson, kemungkinan akan diminta untuk menjalani visum et repertum guna mengetahui secara pasti luka yang dialaminya akibat dugaan penganiayaan tersebut.
- Pemeriksaan Terlapor: Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa terlapor, KSP, untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang diajukan oleh Icuk Harson.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan, serta untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak terlapor, KSP, belum berhasil dimintai keterangan terkait laporan ini. Pihak kepolisian masih berupaya untuk menghubungi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik setelah ada perkembangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat melibatkan seorang tokoh masyarakat (Ketua RT) dan warganya sendiri. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




















