Menteri Agama Diduga Gunakan Jet Pribadi Milik Oesman Sapta Odang, Kemenag Beri Klarifikasi
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Penggunaan fasilitas mewah ini terjadi saat beliau menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026. Ramainya perbincangan di media sosial mengenai fasilitas yang digunakan dalam kunjungan tersebut mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan resmi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut merupakan inisiatif dari pihak penyelenggara acara. Menurut Thobib, Oesman Sapta Odang (OSO), yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, secara khusus mengundang dan berharap Menteri Agama dapat hadir meresmikan Gedung Balai Sarkiah.
“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kemenag menjelaskan bahwa fasilitas tersebut disediakan untuk memaksimalkan efektivitas waktu perjalanan Menteri Agama menuju lokasi acara. Mengingat padatnya jadwal yang harus dijalani, moda transportasi yang cepat menjadi solusi krusial agar seluruh agenda dapat berjalan tanpa hambatan.
“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” tegas Thobib.
Gedung Balai Sarkiah sendiri berlokasi di Kelurahan Sabintang dan diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keagamaan serta sosial baru di Sulawesi Selatan. Kehadiran Menteri Agama dalam acara peresmian ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi sosial-keagamaan di daerah tersebut. Kemenag juga menekankan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tetap menjalankan tugasnya melayani umat, bahkan di hari libur.
Namun demikian, penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas tersebut memicu perdebatan hangat di platform media sosial sejak 16 Februari 2026. Sejumlah unggahan warganet yang menampilkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama dengan fasilitas tersebut memicu diskusi luas mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Di tengah berkembangnya perdebatan ini, Kemenag kembali menegaskan bahwa seluruh fasilitas perjalanan dalam agenda tersebut sepenuhnya difasilitasi oleh pihak pengundang.
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Menyikapi isu ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2026.
Setyo menambahkan bahwa KPK tidak bisa serta-merta menghakimi penerimaan fasilitas oleh Menteri Agama dari Oesman Sapta Odang sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Perlu ada proses pendalaman untuk menentukan apakah kasus ini perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Ia juga berharap Menteri Agama dapat hadir ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan gratifikasi tersebut.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap Setyo.
ICW Nilai Penggunaan Jet Pribadi Berpotensi Gratifikasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dari Oesman Sapta Odang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, melalui keterangan tertulis pada Kamis, menyatakan, “Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.”
Azhim merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Ia menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum. Terlebih lagi, pemberian tersebut berasal dari seorang tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Azhim menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif:
- Nilai Fasilitas: Nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima.
- Tidak Ada Pembiayaan Ganda: Tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu ketika seorang pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
- Tidak Menimbulkan Konflik Kepentingan: Penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta.
Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 566 juta jelas melebihi ketentuan Standar Biaya Masukan tersebut dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” tuturnya.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp 10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Azhim.



















