No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

KUHP Baru: Praktisi Soroti Pasal Berpotensi Ketidakpastian Hukum

Rizki by Rizki
6 Januari 2026 - 09:54
in Hukum
0

Pembaruan Hukum Pidana: Peluang Keadilan Restoratif dan Tantangan Implementasi

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai sebuah era pembaruan signifikan dalam lanskap hukum nasional Indonesia. Regulasi ini membawa semangat reformasi yang berpotensi mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, namun di sisi lain juga menyisakan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi multitafsir pada pasal-pasal tertentu dan kesiapan implementasinya di berbagai daerah.

Sultan Akbar Fahlevi, seorang praktisi hukum dan pegiat advokasi, menyoroti bahwa secara prinsip, kedua undang-undang baru ini mengarah pada pembaruan hukum yang lebih mencerminkan keadilan sosial. Hal ini terlihat dari diperkenalkannya pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif. “KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan, termasuk penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal dan penguatan pidana denda berbasis kategori,” ujar Sultan Akbar. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya akan menghadapi tantangan besar jika tidak diiringi dengan pemahaman yang seragam di lapangan.

Perubahan Signifikan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Salah satu aspek krusial yang disoroti adalah perubahan ketentuan pidana denda serta penyesuaian pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan ini menuntut kesiapan aparatur penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, agar dapat menerapkannya secara efektif dan adil.

Meskipun demikian, Sultan Akbar mengemukakan kekhawatirannya terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Kekhawatiran ini terutama tertuju pada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berujung pada penerapan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. “Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Penguatan Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa

Di sisi lain, KUHAP baru dinilai membawa penguatan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa. Hal ini mencakup pengawasan yang lebih ketat oleh penasihat hukum dan ketentuan penangguhan penahanan yang dinilai lebih fleksibel. “Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” jelas Sultan Akbar. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik terhadap hak-hak konstitusional individu dalam proses hukum.

Namun, Sultan Akbar mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masih dapat terganggu apabila pasal-pasal yang multitafsir diterapkan secara diskriminatif. Potensi diskriminasi ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan hukum pidana yang baru.

Keadilan Restoratif dan Tantangan Implementasi di Daerah

Penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan merupakan langkah yang dinilai progresif dalam sistem hukum pidana. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparatur penegak hukum di lapangan.

“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ungkap Sultan Akbar. Ia menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah, khususnya di wilayah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur. Perbedaan sumber daya, tingkat pemahaman regulasi baru, dan kapasitas aparatur penegak hukum di berbagai daerah dapat memperlebar jurang kesenjangan dalam penegakan hukum.

Untuk mengatasi tantangan ini, Sultan Akbar memberikan beberapa rekomendasi krusial:

  • Pelatihan Berkelanjutan: Aparatur penegak hukum di semua tingkatan perlu mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan dan mendalam mengenai pemahaman dan penerapan KUHP serta KUHAP baru.
  • Pengawasan Independen: Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memantau implementasi hukum di lapangan, guna memastikan tidak ada penyimpangan atau penerapan yang diskriminatif.
  • Penafsiran yang Jelas: Perlu adanya penafsiran yang jelas dan seragam terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, melalui pedoman pelaksanaan atau sosialisasi yang komprehensif.
Baca Juga  Vonis PN Batam Terhadap Dua Terdakwa Narkoba Mengandung Unsur Disparitas Penegakan Hukum

“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum

Menutup pernyataannya, Sultan Akbar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka di era KUHP dan KUHAP baru. Edukasi hukum menjadi kunci utama untuk membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya. Dengan pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka, masyarakat dapat lebih berdaya dalam menghadapi proses hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan secara optimal.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.