Pembaruan Hukum Pidana: Peluang Keadilan Restoratif dan Tantangan Implementasi
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai sebuah era pembaruan signifikan dalam lanskap hukum nasional Indonesia. Regulasi ini membawa semangat reformasi yang berpotensi mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, namun di sisi lain juga menyisakan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi multitafsir pada pasal-pasal tertentu dan kesiapan implementasinya di berbagai daerah.
Sultan Akbar Fahlevi, seorang praktisi hukum dan pegiat advokasi, menyoroti bahwa secara prinsip, kedua undang-undang baru ini mengarah pada pembaruan hukum yang lebih mencerminkan keadilan sosial. Hal ini terlihat dari diperkenalkannya pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif. “KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan, termasuk penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal dan penguatan pidana denda berbasis kategori,” ujar Sultan Akbar. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya akan menghadapi tantangan besar jika tidak diiringi dengan pemahaman yang seragam di lapangan.
Perubahan Signifikan dalam KUHP dan KUHAP Baru
Salah satu aspek krusial yang disoroti adalah perubahan ketentuan pidana denda serta penyesuaian pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan ini menuntut kesiapan aparatur penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, agar dapat menerapkannya secara efektif dan adil.
Meskipun demikian, Sultan Akbar mengemukakan kekhawatirannya terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Kekhawatiran ini terutama tertuju pada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berujung pada penerapan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. “Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.
Penguatan Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa
Di sisi lain, KUHAP baru dinilai membawa penguatan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa. Hal ini mencakup pengawasan yang lebih ketat oleh penasihat hukum dan ketentuan penangguhan penahanan yang dinilai lebih fleksibel. “Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” jelas Sultan Akbar. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik terhadap hak-hak konstitusional individu dalam proses hukum.
Namun, Sultan Akbar mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masih dapat terganggu apabila pasal-pasal yang multitafsir diterapkan secara diskriminatif. Potensi diskriminasi ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan hukum pidana yang baru.
Keadilan Restoratif dan Tantangan Implementasi di Daerah
Penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan merupakan langkah yang dinilai progresif dalam sistem hukum pidana. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparatur penegak hukum di lapangan.
“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ungkap Sultan Akbar. Ia menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah, khususnya di wilayah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur. Perbedaan sumber daya, tingkat pemahaman regulasi baru, dan kapasitas aparatur penegak hukum di berbagai daerah dapat memperlebar jurang kesenjangan dalam penegakan hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, Sultan Akbar memberikan beberapa rekomendasi krusial:
- Pelatihan Berkelanjutan: Aparatur penegak hukum di semua tingkatan perlu mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan dan mendalam mengenai pemahaman dan penerapan KUHP serta KUHAP baru.
- Pengawasan Independen: Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memantau implementasi hukum di lapangan, guna memastikan tidak ada penyimpangan atau penerapan yang diskriminatif.
- Penafsiran yang Jelas: Perlu adanya penafsiran yang jelas dan seragam terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, melalui pedoman pelaksanaan atau sosialisasi yang komprehensif.
“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum
Menutup pernyataannya, Sultan Akbar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka di era KUHP dan KUHAP baru. Edukasi hukum menjadi kunci utama untuk membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya. Dengan pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka, masyarakat dapat lebih berdaya dalam menghadapi proses hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan secara optimal.














