No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Maria Luki Nawang Sari Menggelapkan Uang Nasabah KSP CU Jembatan Kasih Sebesar 471 Juta Rupiah. Saksi: Uang Lenyap Tanpa Sepengetahuan

JP by JP
10 Juli 2023 - 01:40
in Hukum
0
Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara penggulapan yang membelenggu terdakwa Maria Luki Nawang Sari. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara penggulapan yang membelenggu terdakwa Maria Luki Nawang Sari. (Foto: JP - Batampena.com)

Sidang lanjutan terhadap terdakwa perkara penggelapan yang dilakukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Jembatan Kasih atas nama Maria Luki Nawang Sari bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Dwi Nuramanu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha, Abdullah berhasilkan menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara nomor 330/Pid.B/2023/PN Btm diantaranya bernama Roy Setiawan sebagai manager di KSP CU Jembatan Kasih, Margaretha Yovita selaku staf dalam sistem pengendali internal di KSP CU Jembatan Kasih, dan 2 orang anggota alias nasabah KSP CU Jembatan Kasih Antonius Tulus Darmaji, Bernadus Belaon Kening.

Dalam persidangan Roy Setiawan mengatakan Maria Luki Nawang Sari melakukan fraud alias penggelapan dana anggota (nasabah) KSP CU Jembatan Kasih. “Terdakwa dalam melakukan aksinya itu membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah dan ada juga yang dilakukan penarikan secara tunai simpanan para nasabah oleh Maria Luki Nawang Sari,” kata Roy Setiawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (04 Juli 2023).

Roy Setiawan menjelaskan bahwa nasabah KSP CU Jembatan Kasih Bernadus Belaon Kening dan Antonius Tulus Darmaji yang menjadi korban pinjaman fiktif yang dibuat oleh Maria Luki Nawang Sari.

“Dalam pencairan pinjaman atas nama Bernadus dan Antonius itu terdakwa tidak ada meminta izin. Seharusnya kalau nasabah melakukan pinjaman harus datang ke kantor KSP CU Jembatan Kasih (Pra Kantor Kabil yang berada di Gereja Katholik Santo Yosef Paroki Santo Fransiskus Asisi yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa) guna mengisi formulir dan melakukan tanda tangan perjanjian pinjaman. Selanjutnya mendapatkan persetujuan dari manajer nantinya. Dalam perkara ini nasabah tidak datang ke kantor namun pencairan pinjaman bisa dilakukan sendiri oleh terdakwa,” ucap Roy Setiawan.

Baca Juga  Importir Pakaian Bekas dari Cina Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Batam

Roy Setiawan menerangkan bahwa terdakwa bisa mencairkan pinjaman fiktif itu karena memiliki otoritas dalam hal tersebut. “Terdakwa ini menjabat sebagai staf kasir sekaligus penanggungjawab di KSP CU Jembatan Kasih wilayah Kabil. Karena itu pinjaman fiktif itu bisa dicairkan oleh terdakwa yang sebenarnya memiliki otoritas dalam melakukan pencairan dana tersebut,” ujar Roy Setiawan.

Dalam persidangan itu juga Margaret Yovita menjelaskan bahwa dirinya yang melakukan audit keuangan KSP CU Jembatan Kasih dan ditemukan bukti-bukti penarikan sebesar RP. 471.100.000.

“Pada saat itu saya disuruh melakukan pemeriksaan (audit) dan menemukan bukti-bukti berupa slip penarikan sebesar Rp. 471.100.000 yang mencatut nama-nama para nasabah,” kata Margaret Yovita secara singkat.

Dalam kesempatan yang sama Bernadus Belaon Kening menceritakan bahwa dirinya tidak mengetahui namanya telah dicatut oleh terdakwa dalam pinjaman fiktif tersebut.

Pinjaman fiktif atas nama Bernadus Belaon Kening terjadi pada 31 Maret 2021 silam. “Sebelumnya saya kenal dengan terdakwa karena status saya nasabah di KSP CU Jembatan Kasih. Karena pinjaman fiktif yang dirakit oleh terdakwa maka saya mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah,” ucap Bernadus Belaon Kening.

Saksi Antonius Tulus Darmaji juga ikut menyebutkan bahwa uangnya raib sebesar 52 juta rupiah akibat ulah Maria Luki Nawang Sari yang membuat pinjaman fiktif atas namanya.

“Saya kehilangan uang 52 juta rupiah, itulah kerugian saya,” ujar Antonius Darmaji Tulus Darmaji dalam persidangan.

Usai para saksi membeberkan semua hal yang dilihat dan dialami maka hakim Yudith Wirawan mencoba melakukan validasi kepada Maria Luki Nawang Sari. Terdakwa semua keterangan disampaikan para saksi ini apa tanggapanmu? Apakah keterangan mereka benar atau ada yang salah?

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda Pagi-pagi Sudah Pesan Narkoba
Terdakwa Maria Luki Nawang Sari hadir di persidangan secara virtual.Foto: JP - Batampena.com
Terdakwa Maria Luki Nawang Sari hadir di persidangan secara virtual.
Foto: JP – Batampena.com

“Benar semua, Yang Mulia,” ujar Maria Luki Nawang Sari yang duduk di kursi pesakitan.

Maria Luki Nawang Sari melakukan penggelapan di KSP CU Jembatan Kasih mulai tahun 2021 dan aksinya terlacak pada 28 Oktober 2022 silam. Maria Luki Nawang Sari juga berhasil mengeruk uang kas milik Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Kabil sebesar Rp. 354.100.000 yang juga turut disimpankan di KSP CU Jembatan Kasih oleh RD Wilfridus Patrisius Nong Yodi.

Penulis: JP

Tags: KSP CU Jembatan KasihMaria Luki Nawang Sari

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Konsep Pemaafan Hakim: Tinjauan Mendalam

15 Januari 2026 - 09:01
Hukum

Oknum Polisi Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan KDRT

14 Januari 2026 - 23:40
Hukum

5 Fakta Sidang Da Wit Ubah Arah Kasus Pro Bono

14 Januari 2026 - 07:05
Hukum

Hukum: Bukti Kunci, Jaksa Siapkan Kejutan Kasus Nadiem

14 Januari 2026 - 02:15
Hukum

Kemenkum: Merek Islam Tionghoa Dicabut Sesuai Aturan

13 Januari 2026 - 13:52
Hukum

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Siap Sidang Perdana Besok Meski Dirawat

13 Januari 2026 - 12:03
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klasemen Super League 2026: Persib Terancam Gagal Juara

13 Januari 2026 - 22:33

Klasemen Serie A: Juventus Menang, Roma Tergelincir

11 Januari 2026 - 21:59

Terlalu ramai, 8 destinasi wisata ini direkomendasikan tidak dikunjungi tahun 2026

4 Januari 2026 - 21:58

Yamaha F1ZR 2026: Lonjakan Harga, Simbol Gaya Hidup & Nostalgia Bernilai Tinggi

11 Januari 2026 - 18:27

Kepri: 1.900 Ha Kawasan Industri Baru untuk Pemerataan Ekonomi Tanjungpinang

13 Januari 2026 - 08:26

Persema Malang Rekrut Iwan Setiawan untuk Liga 4

15 Januari 2026 - 10:08

Api Lumat Gudang Panti Asuhan, Ledakan Bangunkan Anak-anak

15 Januari 2026 - 09:59

Lampu Merah Paus-Nangka: Solusi Macet Beroperasi

15 Januari 2026 - 09:49

Tol Bandara Terendam, Akses Utama Lumpuh

15 Januari 2026 - 09:10

Konsep Pemaafan Hakim: Tinjauan Mendalam

15 Januari 2026 - 09:01

Pilihan Redaksi

Persema Malang Rekrut Iwan Setiawan untuk Liga 4

15 Januari 2026 - 10:08

Api Lumat Gudang Panti Asuhan, Ledakan Bangunkan Anak-anak

15 Januari 2026 - 09:59

Lampu Merah Paus-Nangka: Solusi Macet Beroperasi

15 Januari 2026 - 09:49

Tol Bandara Terendam, Akses Utama Lumpuh

15 Januari 2026 - 09:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In