Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Pelanggaran Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan memanggil dua perusahaan teknologi besar, yaitu Meta dan Google. Kedua platform tersebut dipanggil karena dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, kedua raksasa teknologi itu melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. Hal ini terkait dengan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun yang berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026.
“Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi.
Platform Berisiko Tinggi Harus Mematuhi Aturan
Meutya menjelaskan bahwa platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. Namun, hingga saat ini, seluruh platform tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak.
Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Pemerintah meminta keduanya segera memenuhi komitmennya untuk membatasi akses anak.
“Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya.
Platform yang Patuh Sepenuhnya
Sejak PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026, hanya platform X dan Bigo Live yang patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut. Meutya Hafid sebelumnya meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dibagikan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital Marroli Jeni Indarto, Sabtu, 28 Maret 2026.
Tindakan Tegas untuk Platform yang Tidak Patuh
Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku:
- Mengirimkan surat pemanggilan kepada platform yang dianggap berisiko tinggi seperti Meta dan Google.
- Memberikan surat peringatan kepada platform yang bersifat kooperatif sebagian seperti TikTok dan Roblox.
- Menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk beroperasi di Indonesia.
- Menyiapkan tindakan tegas jika platform tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Pemanggilan terhadap Meta dan Google menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menerapkan regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak dari risiko negatif di dunia maya.



















