Bambang Ary Wibowo, seorang advokat dan pemerhati kebijakan publik, menyoroti potensi masalah dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pelestarian dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia berpendapat bahwa SK tersebut perlu direvisi untuk memperkuat landasan hukumnya dan memastikan keterlibatan seluruh trah keraton.
Landasan Hukum yang Perlu Diperkuat
Menurut Bambang Ary Wibowo, SK Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 seharusnya mencantumkan landasan hukum yang lebih komprehensif, termasuk Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Keppres ini menyebutkan bahwa Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara adat dan perayaan lainnya.
Bambang Ary Wibowo menjelaskan bahwa meskipun Keppres tersebut menyebutkan hak pengelolaan berada di tangan Sinuhun Pakubuwono, perlu diingat adanya ketentuan mengenai pengelolaan terkait pariwisata dan kemungkinan dibentuknya organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton.
Legitimasi Tedjowulan dan Perlunya Penguatan
KGPHPA Tedjowulan memang memiliki legitimasi sebagai representasi Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. SK Mendagri ini bahkan telah tercantum dalam SK Menteri Kebudayaan sebagai salah satu dasar pertimbangan. SK Mendagri secara tegas mengatur bahwa hanya Pakubuwono XIII dan Panembahan Agung Tedjowulan yang diakui untuk mengelola Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, Bambang Ary Wibowo menekankan bahwa penerbitan SK Menteri Kebudayaan tetap diperlukan untuk memperkuat posisi Gusti Tedjowulan dalam merepresentasikan keraton. Revisi SK diperlukan agar landasan hukumnya menjadi lebih kuat.
Keterlibatan Seluruh Trah Keraton
Salah satu poin krusial yang disoroti Bambang Ary Wibowo adalah keterwakilan seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam SK Menteri Kebudayaan, diktum ketiga menyebutkan bahwa pelaksana tugas berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat; dan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Bambang Ary Wibowo berpendapat bahwa Lembaga Dewan Adat (LDA) tidak dapat mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Ia mengusulkan pembentukan forum yang lebih inklusif yang mengundang perwakilan trah dari Pakubuwono II hingga XIII. Menurutnya, LDA hanyalah organisasi masyarakat (ormas) kebudayaan dan tidak bisa secara utuh mewakili Keraton Kasunanan Surakarta.
Sejumlah kerabat dalem yang memiliki trah juga mendirikan organisasi lain, dan mereka memiliki hak yang sama dengan LDA. Beberapa contoh organisasi tersebut adalah Kusumo Buwono (dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tercatat di AHU), Narpo Wandowo, dan Awu Sepuh. Organisasi-organisasi ini juga memiliki kewajiban dan hak terkait pengelolaan keraton karena mereka masih memiliki darah biru.
Penunjukan Tedjowulan dan Harapan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menunjuk KGPAA Tedjowulan sebagai penanggung jawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penunjukan ini merupakan upaya untuk melestarikan cagar budaya di keraton.
Fadli Zon berharap Tedjowulan dapat menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang terjadi di Keraton Solo. Pemerintah berharap Panembahan Agung dapat melaksanakan musyawarah dengan keluarga besar keraton untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan kesalahpahaman. Penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana dan penanggung jawab juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.
Fadli Zon menekankan pentingnya adanya pelaksana dan penanggung jawab yang akuntabel dan transparan. Pemerintah menilai Tedjowulan memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah di keraton, dengan dukungan dari para senior di keraton, Wali Kota, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Fadli Zon juga menanggapi insiden yang terjadi sebelum dan sesudah acara penyerahan keputusan sebagai hal yang biasa dan berharap penunjukan Tedjowulan dapat meredam permasalahan yang terjadi. Ia yakin Tedjowulan dapat mengundang kerabat dan seluruh keluarga besar keraton untuk bermusyawarah.



















