Polda Jawa Tengah Capai Ribuan Kasus Tuntas, Namun Misteri Pembunuhan ASN Semarang Masih Menggantung
SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menorehkan kinerja yang patut diapresiasi dalam penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025. Berbagai upaya penegakan hukum telah membuahkan hasil, dengan total sebanyak 9.160 kasus berhasil diselesaikan. Angka ini mencakup spektrum luas tindak pidana, mulai dari kejahatan umum, pidana khusus, hingga pemberantasan narkotika.
Dari ribuan perkara yang ditangani, kasus-kasus pidana konvensional mendominasi penyelesaian, mencakup 6.876 kasus. Tindakan seperti penipuan, penganiayaan, dan pembunuhan menjadi fokus utama penindakan. Di sisi lain, upaya pemberantasan peredaran narkoba juga menunjukkan hasil signifikan dengan terselesaikannya 2.196 kasus. Sementara itu, penanganan tindak pidana khusus, yang meliputi korupsi, pertambangan ilegal, dan pembalakan liar, berhasil menyelesaikan 88 kasus.
Meskipun demikian, di balik capaian positif tersebut, masih terdapat satu kasus besar yang hingga kini belum menemukan titik terang: pembunuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Iwan Boedi. Peristiwa tragis ini terjadi pada 8 September 2022, dan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi jajaran kepolisian di tingkat Polda Jawa Tengah maupun Polrestabes Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pengungkapan kasus Iwan Boedi menjadi prioritas yang belum terselesaikan. “Nyawa siapapun yang hilang, kami tetap sampai saat ini berusaha untuk melakukan kegiatan penyidikan,” ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolda Jateng.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan secara maksimal, meski dihadapkan pada kendala yang tidak sedikit. Salah satu hambatan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan alat bukti yang dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan tersangka. “Ya kami kesulitan karena memang alat-alat bukti yang kami miliki belum bisa mengarah kepada siapa pelakunya,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Hingga kini, perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masih terbatas pada pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku pembunuhan Iwan Boedi belum berhasil diidentifikasi.
“Ya, kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa perkembangan sudah membuat pemeriksaan-pemeriksaan. Namun masih dalam proses penyelidikan. Kami belum bisa menemukan siapa pelakunya,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam upaya mempercepat pengungkapan kasus ini, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berharap adanya bantuan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus Iwan Boedi. “Siapapun yang mengetahui informasi yang detail bisa melaporkan kepada penyidik Polrestabes atau langsung kepada kami di Polda,” katanya.
Selain kasus pembunuhan Iwan Boedi yang masih menjadi misteri, terdapat pula 416 kasus kejahatan umum dan 53 kasus pidana khusus yang belum terungkap sepanjang tahun 2025. Hal ini diungkapkan saat Polda Jateng menggelar rilis kasus akhir tahun 2025 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Senin, 29 Desember 2025.
Rilis tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jateng, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pratama Adhyasastra, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Anwar Nasir, dan Dirsamapta Polda Jateng Kombes Risto Samodra.
Kombes Artanto menyatakan bahwa kasus-kasus yang belum terungkap akan menjadi fokus penyelesaian pada tahun berikutnya. “Iya kasus yang belum terungkap menjadi pekerjaan rumah bagi kita pada tahun depan,” tegasnya.
Upaya Hukum Keluarga Iwan Boedi dan Gugatan Praperadilan
Di tengah kebuntuan pengungkapan kasus, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng dan Polrestabes Semarang atas lambannya penanganan kasus Iwan Boedi. Gugatan ini mencerminkan desakan publik agar kasus ini segera menemui titik terang.
Fakta-Fakta Kunci dan Kendala di Lokasi Kejadian
Kuasa Hukum Keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan alias Yas, mengungkap beberapa fakta krusial yang berpotensi membuka tabir misteri kasus ini, namun sayangnya, beberapa di antaranya justru mengalami kerusakan.
-
Lokasi Kejadian Perkara (TKP) yang Rusak:
Lokasi pembunuhan Iwan Boedi yang berada di Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat, kini telah berubah. Lahan kosong tersebut telah diuruk dengan tanah baru, dan akses yang sebelumnya mudah dilalui kini tertutup.
Yas melaporkan kondisi ini kepada pihak kepolisian sejak tahun 2023, baik kepada Kasatreskrim Polrestabes Semarang yang lama maupun yang baru. Namun, usulannya agar lokasi tersebut diberi garis polisi dan pengamanan yang memadai tidak direspons.
Ia menilai, rusaknya TKP ini sangat disayangkan. Pasalnya, satu tahun pasca-pembunuhan, tim yang dipimpin oleh Wakapolda Jateng kala itu, Brigjen Abiyoso Seno Aji, berhasil menemukan jejak darah di tanah dengan kedalaman 30 sentimeter. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Iwan Boedi diduga kuat dieksekusi di lokasi tersebut.“Ya fakta itu diketahui setahun setelah kejadian (2023) diteliti kedalaman 30 cm ditemukan ada zat darah dan satu-satunya orang meninggal di situ kan cuma Iwan. Diduga kucuran darah di situ kan deras dan Iwan diduga memang dieksekusi di situ. Artinya pada situasi di hujan, panas, bahkan marina sempat banjir masih ditemukan darah,” ungkap Yas.
Temuan jejak darah ini menjadi bukti kuat bahwa TKP tersebut memiliki potensi besar untuk mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap. -
Hilangnya Petunjuk Tenda Aeromodeling:
Selain rusaknya TKP, petunjuk penting lainnya yang hilang adalah tenda aeromodeling. Menurut keterangan seorang saksi bernama Agung Portal, tiga orang sempat masuk ke arah TKP dan memarkirkan motor mereka di tenda tersebut. Tenda ini seharusnya menjadi penanda krusial berdasarkan kesaksian saksi kunci.
“Tendanya itu hilang padahal itu kan petunjuk selama kasus ini belum terungkap seharusnya tenda aeromodeling harusnya dijaga minimal pakai police line, tapi itu tidak ada,” papar Yas.
Keluarga Iwan Boedi telah berusaha menjaga lokasi tersebut dengan memberikan tanda khusus, namun kesulitan berkomunikasi dengan pemilik lahan swasta. Mereka berharap negara, melalui kepolisian, mengambil tindakan untuk mengamankan lokasi, namun usulan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Bukti Baru yang Diabaikan
Selain isu kerusakan TKP, Yas juga menyoroti adanya bukti-bukti baru yang menurutnya dapat ditelusuri oleh kepolisian, namun terkesan diabaikan. Bukti baru tersebut adalah jejak sidik jari dari surat aduan kasus dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Surat aduan inilah yang diduga menyeret Iwan Boedi menjadi saksi, yang kemudian berujung pada kematiannya. Sebelum diperiksa, Iwan dinyatakan hilang pada 28 Agustus 2022 dan ditemukan tewas terbakar pada 8 September 2022.
Yas mengusulkan agar dilakukan langkah digital forensik untuk meneliti tangan siapa saja yang pernah memegang surat aduan tersebut, dengan fokus pada sidik jari asing di luar kalangan kepolisian dan petugas pos. “Katakanlah ada 300 orang megang. Nah, pasti ada tangan asing di situ yang harus diusut. Apa motif dia membuat aduan itu dan sebagainya harus dikejar. Tapi tidak dilakukan oleh polisi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yas mengakui bahwa kepolisian masih berupaya menangani kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan tiga SP2HP yang diterima keluarga korban pada tahun 2025, masing-masing pada bulan Januari, Juni, dan terakhir 5 Desember 2025. Surat-surat tersebut memuat penjelasan mengenai kerja polisi, termasuk pemeriksaan saksi di TKP dan proses audiensi.
Yas juga menyebutkan bahwa beberapa masukannya telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Salah satunya adalah perspektif baru bahwa kematian Iwan Boedi tidak hanya terkait dugaan korupsi sertifikasi 8 bidang lahan Pemkot Semarang di Kecamatan Mijen seluas 49,2 hektare pada tahun 2010, namun juga kemungkinan penyimpangan korupsi setelah tahun 2010.
Menindaklanjuti hal ini, kepolisian tengah mendalami surat tugas Iwan Boedi selama tiga tahun terakhir sebelum kematiannya, dengan meneliti sekitar 400 surat tugas. Selain itu, kegiatan Iwan dalam mengurusi aset Pemkot, di mana ia pernah bertugas di Dinas Aset dari tahun 2007 hingga 2016, juga menjadi fokus penyelidikan. Meskipun sempat dipindah ke dinas pajak pada Februari 2013, Iwan kemungkinan masih dilibatkan dalam pengurusan aset tanah, termasuk 8 bidang lahan seluas 49 hektare yang dilaporkan ke polisi.


















