Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri menegaskan bahwa penugasan unitnya di tengah masyarakat didasarkan pada kebutuhan riil dan berfungsi untuk mendukung berbagai aspek operasional kepolisian. Markas Besar Polri menyatakan bahwa kehadiran Brimob senantiasa diarahkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Februari 2026, menyoroti sejarah panjang pengabdian dan kehadiran Brimob di tengah-tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa rekam jejak unit ini dalam melayani masyarakat telah terbentang luas dan mencakup berbagai momen krusial.
Peran Multidimensi Brimob dalam Pelayanan Publik
Johnny Eddizon Isir merinci berbagai fungsi dan penugasan yang diemban oleh personel Brimob. Salah satu peran krusial yang sering diemban adalah dalam penanganan tanggap darurat bencana. Ia memberikan contoh konkret mengenai keterlibatan Brimob dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Aceh dan Sumatra, di mana personelnya menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban bencana.
Selain itu, personel Brimob juga kerap mendapatkan penugasan Bawah Kendala Operasi (BKO) atau penempatan tugas di satuan tingkat kepolisian resor (polres). Penugasan BKO ini, menurut Inspektur Jenderal Isir, memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga secara optimal di tingkat daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Brimob tidak hanya berfokus pada tugas-tugas spesifiknya, tetapi juga mampu beradaptasi dan memberikan dukungan bagi satuan kewilayahan dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Respons Terhadap Kritik dan Insiden
Institusi Polri menyatakan apresiasi yang mendalam atas segala masukan dan kritik yang membangun dari masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus menerima dan mengevaluasi setiap bentuk masukan demi perbaikan institusi. Pernyataan ini disampaikan, khususnya terkait dengan Korps Brimob, menyusul adanya insiden penganiayaan yang melibatkan seorang remaja berusia 14 tahun oleh personel Brimob di Kabupaten Tual, Maluku.
Sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut, Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan anggota Brimob yang terlibat, yaitu Brigadir Dua (Bripda) Mesias Victoria Siahaya. Pihak Kepolisian Resor Tual juga telah menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Analisis Struktural dan Rekomendasi
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang remaja bernama Arianto Tawakal ini telah memicu gelombang kritik dari publik. Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memandang insiden tersebut sebagai sebuah gambaran dari kondisi yang berulang kali terjadi. Ia berpendapat bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut oknum atau masalah personal semata.
“Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” tegas Isnur dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026. Analisis ini menyiratkan bahwa akar permasalahan mungkin lebih dalam dan memerlukan solusi yang komprehensif dari tingkat kebijakan dan sistem.
Menindaklanjuti pandangannya, Isnur secara tegas meminta agar pengerahan personel Brimob untuk menangani berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat dihentikan. Ia menekankan bahwa Brimob merupakan pasukan khusus yang dirancang untuk menjalankan penugasan-penugasan spesifik dan strategis.
“Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat,” ujar Isnur, menyarankan agar fokus penugasan Brimob dikembalikan pada domain keahliannya yang sesungguhnya. Rekomendasi ini menggarisbawahi perlunya peninjauan kembali terhadap pola penugasan unit-unit khusus kepolisian agar sesuai dengan mandat dan kapabilitas mereka, sekaligus meminimalkan potensi gesekan atau insiden yang tidak diinginkan dalam interaksi dengan masyarakat sipil.



















