No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Luna by Luna
14 April 2026 - 01:57
in berita, Lokal
0

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, kembali membuat kebijakan yang menarik perhatian masyarakat. Kali ini, ia mengumumkan larangan penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen di jalanan. Keputusan ini diambil guna menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya masyarakat Betawi. Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan ini.

Alasan Larangan Ondel-Ondel Ngamen di Jalan

Ondel-ondel bukan hanya sekadar mainan tradisional, tetapi juga merupakan simbol budaya Betawi yang memiliki nilai sejarah dan estetika tinggi. Pramono Anung menyatakan bahwa ondel-ondel adalah “trademark atau ikon tentang Betawi, tentang Jakarta”. Oleh karena itu, penggunaannya dalam aktivitas mengamen di jalanan dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya tersebut.

“Kami sudah membuat keputusan untuk melarang ondel-ondel di jalanan. Karena, ondel-ondel itu sebuah trademark atau ikon tentang Betawi, tentang Jakarta,” ujar Pramono saat menghadiri Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (11/4).

Tindakan Penertiban oleh Satpol PP

Untuk menerapkan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap para pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Meski demikian, Pramono belum memastikan apakah akan ada sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

Penertiban ini dilakukan agar ondel-ondel tidak digunakan secara sembarangan dan tetap menjadi bagian dari pelestarian budaya. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya yang dimiliki.

Solusi Alternatif untuk Pengamen Ondel-Ondel

Meskipun ondel-ondel dilarang digunakan dalam mengamen di jalanan, Pemprov DKI Jakarta berencana menyediakan ruang dan panggung yang lebih layak untuk mendukung pelestarian seni ondel-ondel. Tujuan dari solusi ini adalah agar para seniman bisa tetap berkarya tanpa mengganggu keharmonisan lingkungan.

“Pemerintah berencana menyediakan ruang dan panggung yang lebih layak untuk mendukung pelestarian seni ondel-ondel. Sehingga undang-undang yaudah nanti kita buat. Kita undang berbagai acara di Ibu Kota, acara yang banyak banget,” pungkas Pramono.

Baca Juga  Netflix Akuisisi Disney: Fakta atau Hoaks?

Reaksi Masyarakat dan Seniman

Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan para seniman. Beberapa dari mereka merasa khawatir akan hilangnya ruang untuk berkarya. Namun, di sisi lain, banyak yang setuju bahwa ondel-ondel harus dijaga agar tidak kehilangan maknanya.

Selain itu, beberapa seniman juga mengusulkan agar pemerintah memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada para pengamen ondel-ondel agar mereka dapat tetap berkarya dengan cara yang lebih baik dan lebih profesional.

Upaya Pelestarian Budaya Betawi

Larangan ini juga menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian budaya Betawi. Dengan mengatur penggunaan ondel-ondel, pemerintah ingin memastikan bahwa seni ini tetap hidup dan bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan berbagai inisiatif lain untuk melestarikan seni tradisional. Misalnya, dengan membangun pusat-pusat seni yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Keputusan Pramono Anung untuk melarang ondel-ondel digunakan dalam mengamen di jalanan adalah langkah penting dalam menjaga marwah budaya Betawi. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi pelestarian seni tradisional. Dengan adanya solusi alternatif seperti ruang dan panggung yang lebih layak, diharapkan para seniman tetap bisa berkarya dengan cara yang lebih baik dan lebih profesional.

Penulis : wafaul

Tags: beritajalan,laranglengkapnyangamenondel-ondelpenjelasanpramono
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan
Lokal

SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan

18 April 2026 - 11:50
Mengenal Pesantren Al-Yasini Pasuruan, Tradisi Salaf dan Pendidikan Modern
Lokal

Mengenal Pesantren Al-Yasini Pasuruan, Tradisi Salaf dan Pendidikan Modern

18 April 2026 - 09:43
Pemadaman listrik hari ini, Senin 13 April 2026
Lokal

Pemadaman listrik hari ini, Senin 13 April 2026

18 April 2026 - 08:48
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 13 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Siang Ini
Lokal

Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 13 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Siang Ini

18 April 2026 - 08:12
SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 April 2026
Lokal

SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 April 2026

18 April 2026 - 07:53
Pembiayaan PPPK Kuansing Terancam, Pemkab Butuh PAD Rp 400 Miliar
Lokal

Pembiayaan PPPK Kuansing Terancam, Pemkab Butuh PAD Rp 400 Miliar

18 April 2026 - 07:35
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

14 April 2026 - 12:44
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan

SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan

18 April 2026 - 11:50
Rekaman Iran Peringatkan Kapal AS di Selat Hormuz, Washington Tegaskan Tidak Mundur

Rekaman Iran Peringatkan Kapal AS di Selat Hormuz, Washington Tegaskan Tidak Mundur

18 April 2026 - 11:32
Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

18 April 2026 - 10:56

Pilihan Redaksi

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan

SIM Keliling Tangerang Selatan 13 April 2026, 2 Lokasi Disiapkan

18 April 2026 - 11:50
Rekaman Iran Peringatkan Kapal AS di Selat Hormuz, Washington Tegaskan Tidak Mundur

Rekaman Iran Peringatkan Kapal AS di Selat Hormuz, Washington Tegaskan Tidak Mundur

18 April 2026 - 11:32
Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.