jabar.
, KOTA BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Pada hari ini, Senin (13/4/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis.
Untuk pengajuan pembuatan SIM baru, warga tetap diwajibkan mengunjungi kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena prosedur penerbitan SIM baru lebih kompleks dan memerlukan pemeriksaan langsung oleh petugas.
Biaya yang dikenakan dalam proses perpanjangan SIM juga telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Dalam melakukan proses perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Tes Psikologi SIM
Proses perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Adanya layanan SIM Keliling ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang mudah dan efisien kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi utama hanya untuk memperpanjang SIM.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Dengan demikian, keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya bisa lebih terjamin.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM. Hal ini agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak terjadi penundaan.




















