Kehadiran Masyarakat Desa Oyom di Kantor Dinas ESDM Sulteng
Pada Senin (27/4/2026), masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, datang ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah yang berada di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Tujuan mereka adalah untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dibahas beberapa bulan lalu antara warga dan pihak dinas.
Diskusi ini dilakukan kembali dengan melibatkan instansi terkait seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekitar 30 warga hadir dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.
Perbincangan sempat berjalan tegang antara pihak masyarakat dan OPD terkait. Namun, setelah diskusi yang cukup panjang, kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan dari Pihak Dinas ESDM Sulteng
Dari pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, berikut beberapa poin kesepakatan yang disepakati:
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah, dalam uraian penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran Dan Rekomendasi poin 14 dinyatakan bahwa area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung. Oleh karena itu, WPR STG-02 TIDAK DIREKOMENDASIKAN untuk kegiatan IPR tembaga.
Dinas ESDM akan melakukan pembagian blok koordinat sesuai dengan permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat. Hasilnya akan diumumkan setelah dilakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.
Dinas ESDM akan membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR.
Setelah penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.
Kesepakatan dari Pihak DPMPTSP Sulteng
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, berikut poin kesepakatan yang disepakati:
- DPMPTSP akan membantu proses percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas ESDM.
Kesepakatan dari Pihak Dinas Kehutanan Sulteng
Dinas Kehutanan Sulteng menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025 perihal tanggapan terhadap Hasil Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB pada WPR STG-02 Blok Oyom, wilayah tersebut telah dikeluarkan dari PIPPIB serta data dikeluarkan sesuai bahan revisi PIPPIB berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 6156 Tahun 2025 tentang PIPPIB, PPKH, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2025 Periode II tanggal 17 September 2025.
Berdasarkan Surat No. S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung tanggal April 2026.
Dinas Kehutanan akan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen sepenuhnya akan membantu proses perizinan yang dibutuhkan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kesepakatan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng
Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan proses penyesuaian dokumen Lingkungan yang telah dimiliki oleh 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
Kesepakatan dari Pihak Masyarakat Desa Oyom
Dari pihak masyarakat Desa Oyom, yaitu Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, menyepakati:
6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom dalam hal ini mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat dengan kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera bersama Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.
Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah memfasilitasi pelaksanaan acara verifikasi persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dan 6 (Enam) koperasi yang diverifikasi telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan sesuai Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Tanggapan terhadap Hasil Survei Alam Primer dalam Rangka Verifikasi PIPPIB pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG 02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah A.n. PT. Sulteng Mineral Sejahtera.
PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh 6 (Enam) Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Kawasan Hutan Lindung dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal April 2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung yang pada intinya menjelaskan dasar hukum penerbitan perizinan dalam kawasan hutan serta kewajiban yang harus tetap di patuhi dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan rakyat dalam kawasan hutan lindung.
Kesepakatan dari Pemerintah Desa Oyom
Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan perizinan tambang rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 perihal Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli karena tambang rakyat diharapkan dapat membantu membuka lapangan kerja serta membantu Pemerintah Desa dengan adanya efisiensi keuangan negara yang berdampak berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta agar perizinan pertambangan rakyat segera diterbitkan perizinannya karena kondisi saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang mencoba melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom sehingga situasi tersebut dapat memicu konflik sesama warga Desa Oyom.



















