Tragedi di Pasar Inpres Muara Enim: Juru Parkir Tewas Akibat Perselisihan Lapak Dagang
Sebuah insiden tragis mengguncang Pasar Inpres Muara Enim pada Rabu sore, 18 Maret 2026. Peristiwa ini merenggut nyawa seorang juru parkir bernama Yogi Aditya, yang tewas setelah mengalami luka tusuk. Pelaku penusukan, seorang pemuda berinisial WP (18) yang berasal dari Musi Rawas, dilaporkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Motif di balik tindakan nekat ini ternyata berakar dari perselisihan terkait masalah lapak parkir. Tersangka WP merasa tidak terima setelah mendengar kabar bahwa pamannya terlibat cekcok dengan korban. Ketegangan memuncak ketika dagangan pamannya dianggap mengganggu area parkir yang dijaga oleh korban.
Kronologi Kejadian yang Memicu Amarah
Menurut keterangan yang dihimpun, sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi, WP tengah berada di rumahnya di Musi Rawas. Ia menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari seorang teman yang memberitahukan bahwa pamannya, yang diketahui bernama Putra, sedang berselisih paham dengan juru parkir Yogi Aditya. Perselisihan ini dipicu oleh keberadaan dagangan pamannya yang dianggap menghalangi atau mengganggu area lapak parkir yang menjadi tanggung jawab korban.
Mendengar kabar tersebut, emosi WP tersulut. Ia memutuskan untuk segera mendatangi Pasar Inpres Muara Enim untuk menemui pamannya. Dalam perjalanan, ia membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya, diduga sebagai persiapan jika terjadi konfrontasi lebih lanjut.
Setibanya di lokasi kejadian, WP mendapati pamannya sudah tidak berada di tempat. Namun, alih-alih bertemu pamannya, korban Yogi Aditya justru menghampiri WP. Interaksi singkat ini segera berubah menjadi adu mulut yang sengit. Dalam puncak kemarahannya, WP tak ragu mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menyerang korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan lebih lanjut, “Tersangka menusuk korban sebanyak empat kali ke tubuh korban.” Luka tusukan yang serius tersebut akhirnya merenggut nyawa Yogi Aditya.
Penyerahan Diri dan Proses Hukum
Menyadari keseriusan tindakannya, WP dilaporkan memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan informasi ini. “Tersangkanya sudah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang diproses di sana,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini, tersangka WP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Muara Enim. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden ini.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Senjata Tajam: Sebilah pisau yang diduga kuat digunakan oleh tersangka WP untuk melakukan penusukan.
- Rekaman CCTV: Pihak Satreskrim Polres Muara Enim juga tengah menganalisis rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka WP akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan informasi yang ada, tersangka akan dikenakan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tentunya akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan, terutama dalam situasi yang dipicu oleh emosi sesaat. Konflik sekecil apapun, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal dan merugikan berbagai pihak. Pihak kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, namun peran serta kesadaran dari setiap individu juga sangat krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.



















