No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

JP by JP
2 Maret 2023 - 15:33
in Hukum
0
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Seorang terdakwa yang bernama Resa Pahlewi dengan tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati karena ada percekcokan di tengah-tengah kehidupan rumah tangganya. Tepat pada 29 November 2022 silam telah terjadi perselisihan antara Resa Pahlewi dengan Riska Trisnawati sehingga keduanya tidak saling menyapa.

Selanjutnya Resa Pahlewi berusaha membujuk Riska Trisnawati dengan memeluk dari belakang. Namun Riska Trisnawati menolak pelukan itu dan mendorong Resa Pahlewi berkali-kali hingga terjatuh ke tempat tidur. Kala itu juga Riska Trisnawati memaki Resa Pahlewi sehingga menimbulkan kemarahan.

Kemarahan Resa Pahlewi ditandai dengan memukul kepala Riska Trisnawati dengan menggunakan botol bir yang diambil dari atas lemari yang berada di kamar tidurnya. Akibat hantaman botol bir itu membuat Riska Trinawati terjatuh ke atas kasur, dan selanjutnya Resa Pahlewi membuka celana Riska Trisnawati guna melakukan hubungan intim selaku suami istri.

Riska Trisnawati sempat melakukan penolakan hingga membuat Resa Pahlewi melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian rahang dan mengenai pelipis mata sebelah kiri Riska Trisnawati.

Usai melakukan hubungan intim, Resa Pahlewi kembali teringat kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Riska Trisnawati. Hal itu mengakibatkan Riska Trisnawati dicekik oleh Resa Pahlewi hingga tewas.

Untuk menutupi aksi pembunuhannya itu, Resa Pahlewi mencuci kerudung milik Riska Trisnawati yang berlumuran darah dan menjemurnya. Supaya aksinya tidak diketahui oleh ibu kandung Riska Trisnawati  atas nama Erni maka bola lampu di kamar dikendorkan.

Selanjutnya Resa Pahlewi mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil miliknya. Diduga untuk menghilangkan jejak pelarian diri Resa Pahlewi meninggalkan mobil miliknya di depan pos Angkatan Laut Tanjung Sengkuang, Batu Ampar – Kota Batam.

Resa Pahlewi meminta kepada seorang temannya untuk menjemputnya dan pada akhirnya Resa Pahlewi tinggal untuk sementara waktu di Tiban Koperasi, Sekupang – Kota Batam. Tepat 2 Desember 2022 silam, jajaran kepolisian Polsek Batu Ampar berhasil meringkusnya di tempat persembunyian Resa Pahlewi di Tiban Koperasi.

Baca Juga  PN Batam Vonis 3 Bulan Penjara Meisha Indhani karena Melakukan Penggelapan

Melalui proses hukum, Resa Pahlewi duduk persidangan sebagai seorang terdakwa. Pada hari Rabu (01 Maret 2023) persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim bernama Sapri Tarigan (ketua majelis), Nora Gaberia Pasaribu dan Edy Sameaputty, juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort, serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Rio Ferdinan Turnip dari LBH Mawar Saron Kota Batam.

Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort menghadirkan saksi bernama Erni yang merupakan ibu kandung korban.

Erni bersaksi bahwa Resa Pahlewi dengan putrinya Riska Trisnawati kerap kali berselisih paham dan tidak jarang juga terjadi percekcokan diantara mereka. “Percekcokan itu dikarenakan masalah perekonomian keluarga dan terdakwa Resa Pahlewi tidak bekerja sehingga tidak dapat memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Erni dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Erni menjelaskan bahwa korban Riska Trisnawati menyarankan supaya terdakwa Resa Pahlewi untuk menjemput mesin cuci dari rumah mereka yang sedang renovasi untuk dibawa ke rumah. “Rumah mereka sedang renovasi, jadi korban dan terdakwa serta anaknya yang merupakan cucuku tinggal di rumahku. Lalu korban menyuruh untuk menjemput mesin cuci namun tidak diambil-ambil sementara pakaian sudah banyak menumpuk karena kotor. Karena hal itu membuat keduanya diam-diaman,” ucap Erni.

Erni juga menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Riska Trisnawati terjadi kala dirinya sedang berada di luar rumah. “Saat itu saya pergi senam dan mereka saya tinggalkan di rumah jadi saya tidak mengetahui apa yang terjadi sampai-sampai anak yang saya lahirkan dibunuh dia (menunjuk terdakwa). Saya hanya mengetahui bahwa mereka berdua sering berantam karena masalah perekonomian dan terdakwa sering tidak memberikan uang untuk membeli susu anaknya sendiri,” ujar Erni.

Baca Juga  Supani Divonis 5 Tahun Penjara karena Cabuli Balita, GMKI Batam: Hukuman Sangat Ringan dan Menggerus Rasa Keadilan

Erni mulai menyadari putrinya Riska Trisnawati sudah tewas pada 30 November 2023 silam. “Pagi-pagi terdakwa menghubungi saya dan bertanya tentang istrinya. Oma, apakah baby (sebutan sayang terdakwa kepada korban) sudah bangun? Lalu saya menanyakan keberadaan terdakwa, kamu dimana sekarang? Dia (terdakwa) menjawab bahwa sedang berada di Batu Aji. Selanjutnya saya suruh cucu untuk melihat siapa yang di kamar yang dihuni korban dan terdakwa. Cucu saya (anak korban dengan terdakwa) mengatakan tidak ada siapa-siapa. Hal itu yang membuat saya masuk ke kamar mereka dan saya hidupkan lampu namun tidak bisa hidup. Saya ambil kursi dan memutar lampu hingga menyala dan terlihat Riska Trisnawati ditutupi selimut dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi,” kata Erni menceritakan peristiwa yang dirasakannya.

Selanjutnya Erni menerangkan bahwa dirinya berusaha menghubungi suaminya yang sedang bekerja di luar Kota Batam. “Saya telepon suami dan mengabarkan bahwa anak perempuan mereka telah meninggal dunia dan diduga telah dibunuh oleh suaminya sendiri Resa Pahlewi. Suami saya menyarankan supaya segera menghubungi Pak RT. Sesuai dengan arahan suami saya telepon Pak RT guna memberitahukan peristiwa pembunuhan itu,” ujar Erni.

Masih sebagai keterangan Erni bahwa dirinya sempat memeluk jenazah putri sambil menangis dan bertelepon kepada terdakwa. “Saya telepon terdakwa tetapi tidak mengangkat, lalu dia telepon balik dan bertanya kenapa? Saya bertanya kepada terdakwa, kenapa anak saya sudah meninggal? Saat itu saya peluk anak yang saya lahirkan sendiri sambil menangis. Namanya seorang ibu pasti sakit kali hati dan perasaannya melihat anaknya meninggal,” ucap Erni sembari menangis dan terisak-isak menjelaskan kepada majelis hakim PN Batam.

Erni juga sempat mengeluarkan keluh-kesahnya dalam persidangan. “Begitu teganya terdakwa membunuh istrinya sendiri di dalam rumahku dan dihadapan anaknya sendiri. Saya tidak menyangka terdakwa tega melakukan hal itu,” kata Erni yang masih tetap menangis.

Baca Juga  Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Batam, Kasi Pidsus: Semua Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Suasana persdangan pemeriksaan saksi Erni dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA)
Suasana persdangan pemeriksaan saksi Erni dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP – BATAMPENA)

Usai Erni menyampaikan kesaksiannya itu dalam persidangan maka Sapri Tarigan meminta validasi kepada terdakwa Resa Pahlewi. Bagaimana keterangan saksi Erni itu terdakwa, Resa Pahlewi? Apakah benar atau ada yang salah?

“Ada yang salah, Yang Mulia,” ujar Resa Pahlewi menjawab Sapri Tarigan.

Sapri Tarigan meminta penjelasan kepada Resa Pahlewi untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keterangan Erni dalam persidangan tidak benar. Mana menurut terdakwa Resa Pahlewi yang tidak benar keterangan saksi Erni?

“Saya pernah memberikan uang untuk membeli susu anak, Yang Mulia,” ucap Resa Pahlewi membantah keterangan Erni saat di persidangan.

Mendengarkan bantahan yang disampaikan oleh Resa Pahlewi membuat Sapri Tarigan bertanya kembali kepada saksi Erni. Bagaimana saksi, apakah tetap pada keterangannya atau ikut bantahan terdakwa?

“Saya tetap pada keterangan, Yang Mulia,” kata Erni.

Dengan demikian persidangan dilanjutkan dua minggu lagi tepatnya pada 15 Maret 2023 mendatang.

Penulis: JP

Tags: LBH Mawar Saron Kota BatamPembunuhanResa PahlewiRiska Trinawati

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In