No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Resmi! Jam Kerja ASN DKI Jakarta Ramadhan 2026: Pulang Jam 2 Siang?

Erwin by Erwin
20 Februari 2026 - 14:32
in politik
0

Penyesuaian Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026: Fleksibilitas Ibadah dan Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa para pegawai dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang harus tetap optimal.

Penetapan jam kerja baru ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026, yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung pada tanggal 9 Februari 2026. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kebutuhan spiritual selama bulan penuh berkah ini.

Jadwal Jam Kerja Reguler ASN DKI Jakarta Selama Ramadan

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja reguler bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan diatur sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis:

    • Jam Masuk: Pukul 08.00 WIB
    • Jam Pulang: Pukul 15.00 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB
  • Jumat:

    • Jam Masuk: Pukul 08.00 WIB
    • Jam Pulang: Pukul 15.30 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB

Penting untuk dicatat bahwa untuk unit kerja yang secara spesifik bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, aturan jam kerja akan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur yang berlaku. Hal ini demi menjamin kelangsungan operasional layanan publik yang esensial.

Inovasi Fleksibilitas Waktu Kerja: Kesempatan Masuk Lebih Awal

Salah satu aspek yang paling menarik dari kebijakan ini adalah diberikannya opsi flexible working hour atau jam kerja fleksibel bagi ASN DKI Jakarta. Fleksibilitas ini mencakup kemungkinan untuk masuk kerja lebih awal atau sedikit terlambat, dengan penyesuaian jam pulang yang proporsional.

Aturan ini secara eksplisit disebutkan dalam poin 3 huruf c surat edaran: “Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional.”

Baca Juga  Andie Dinialdie dan Meja Biliar Rp486 Juta: Sorotan Ketua DPRD Sumsel

Konsekuensi dari fleksibilitas ini dapat diilustrasikan dengan contoh nyata. Apabila seorang pegawai memilih untuk masuk kerja pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, yang berarti ia masuk 90 menit lebih awal dari jam masuk reguler, maka ia berhak untuk pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, jika seorang pegawai memutuskan untuk masuk kerja pada pukul 08.30 WIB, yang berarti ia masuk 30 menit lebih lambat dari jam masuk reguler, maka jam kepulangannya akan disesuaikan menjadi pukul 15.30 WIB, sehingga total jam kerja efektif tetap terpenuhi.

Persyaratan dan Ketentuan Penerapan Fleksibilitas Kerja

Meskipun menawarkan fleksibilitas, penerapan jam kerja fleksibel ini tidak bersifat otomatis dan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kelancaran tugas dan pelayanan tidak terganggu. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Sifat Pelayanan: ASN yang mengajukan fleksibilitas jam kerja tidak boleh bekerja di unit atau posisi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama jika pelayanan tersebut tidak dapat dialihkan atau diselesaikan melalui aplikasi resmi yang tersedia. Ini penting untuk memastikan bahwa warga tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan kapan saja.
  • Tugas Mendesak: Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau membutuhkan penyelesaian di luar jam kerja kantor tidak dapat memanfaatkan opsi fleksibilitas ini. Prioritas utama adalah penyelesaian tugas-tugas penting tersebut.
  • Total Jam Kerja Efektif: Setiap ASN wajib memastikan bahwa total akumulasi jam kerja efektifnya dalam satu hari mencapai minimal 6,5 jam. Waktu istirahat yang telah ditentukan tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja efektif ini.

Konsekuensi Keterlambatan dan Efektivitas Kerja

Penting untuk dipahami bahwa jika seorang pegawai masuk kerja melebihi batas waktu fleksibilitas yang diperbolehkan, misalnya masuk pada pukul 09.10 WIB, maka situasi tersebut akan dikategorikan sebagai keterlambatan. Keterlambatan ini akan berdampak pada sistem penilaian, di mana akan terjadi pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit dalam sistem e-tpp (tambahan penghasilan pegawai).

Baca Juga  Tolak Ultimatum Trump, Iran Tegaskan Penolakan Terhadap Usulan AS

Aturan jam kerja khusus Ramadan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, sesuai dengan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mendukung kesejahteraan spiritual ASN sekaligus menjaga efektivitas dan kualitas pelayanan publik di ibu kota selama bulan suci Ramadan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Ramalan Zodiak Virgo April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Virgo April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026 - 02:31
Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

30 April 2026 - 02:12
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

30 April 2026 - 01:52
Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

30 April 2026 - 01:14

Pilihan Redaksi

Ramalan Zodiak Virgo April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Virgo April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026 - 02:31
Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

30 April 2026 - 02:12
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

30 April 2026 - 01:52
Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.