Sengketa Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening”: Kasus Tetap Berlanjut Meski Tergugat Meninggal Dunia
Kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” terus bergulir, bahkan setelah salah satu pihak yang terseret, almarhum Vidi Aldiano, meninggal dunia. Rudi Pekerti, salah satu pencipta lagu ikonik tersebut, bersama dengan Keenan Nasution, memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak serta merta terhenti hanya karena meninggalnya seorang tergugat.
Gugatan yang Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara yang sedang berjalan. Berbeda dengan hukum pidana di mana kasus bisa gugur apabila terdakwa meninggal dunia, dalam hukum perdata, proses hukum tetap dilanjutkan. “Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi, tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” ujar Minola.
Gugatan ini tidak hanya menargetkan almarhum Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan ayah Vidi, Harry Kiss, sebagai turut tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab dalam kasus ini. Saat ini, perkara tersebut telah mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan bahwa proses kasasi akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak akan terpengaruh oleh meninggalnya almarhum Vidi.
Tahap kasasi memiliki perbedaan dengan persidangan di tingkat pengadilan yang lebih rendah. Pada tahap ini, hakim tidak lagi melakukan pemeriksaan bukti atau saksi. Fokus utama adalah pada pemeriksaan berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak. Apabila dalam putusan kasasi nantinya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut akan beralih kepada ahli waris. Dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya mewarisi hak, tetapi juga kewajiban dari pewaris.
Awal Mula Sengketa Hak Cipta
Sengketa hak cipta ini bermula dari dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” yang dilakukan oleh Vidi Aldiano. Lagu yang kembali populer sejak tahun 2008 ini diduga dibawakan Vidi dalam berbagai konser tanpa izin resmi dari para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan perdata yang diajukan oleh Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar, yang mencakup royalti digital dan izin penggunaan lagu.
Sengketa ini secara spesifik mempermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser yang telah dilaksanakan serta distribusi digital lagu tersebut. Pihak penggugat bahkan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi, karena merasa tawaran tersebut tidak didasarkan pada laporan penggunaan lagu yang jelas sejak tahun 2008. Sebagai upaya pengamanan nilai tuntutan, pihak penggugat juga pernah mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi.
Perjalanan Hukum di Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dianggap “kurang pihak”, di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang dipermasalahkan tidak turut ditarik sebagai tergugat.
Meskipun demikian, pernyataan tersebut sempat menimbulkan kebingungan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima karena cacat formal. “Jadi, ini berbeda dengan ‘menolak’. Ini gugatannya cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” jelas Firman. Akibatnya, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Vidi Aldiano Sempat Stres Akibat Gugatan
Di tengah perjuangannya melawan penyakit, almarhum Vidi Aldiano sempat mengungkapkan rasa pusing dan kebingungan terkait gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan senilai Rp28,4 miliar tersebut sempat memberatkan Vidi, yang kemudian terbebas dari ancaman ganti rugi setelah memenangkan perkara di pengadilan niaga.
Vidi bahkan sempat mencurahkan kegelisahannya kepada sahabatnya, Raffi Ahmad. Raffi Ahmad, sebagai seorang sahabat, berusaha menenangkan dan memberikan dukungan kepada Vidi. Ia berjanji akan selalu mendukung Vidi dari belakang. “Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Vidi insyaallah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut,’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” cerita Raffi.
Percakapan dan dukungan ini terjadi melalui sambungan video call antara Vidi, Raffi, dan Ariel NOAH pada Desember 2025. Mereka bahkan sempat berjanji untuk bertemu langsung di rumah Vidi. Namun, takdir berkata lain. Setelah Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026, janji tersebut tidak sempat terwujud. Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu dengan jenazah Vidi. “Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi enggak sempat. Terus pas (Vidi meninggal) kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya sudah berpulang,” kenang Raffi.



















