No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Artis

Rudi Pekerti: Rp28 M Royalti “Nuansa Bening” Melawan Vidi Aldiano

Hendra by Hendra
21 Maret 2026 - 05:47
in Artis
0

Sengketa Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening”: Kasus Tetap Berlanjut Meski Tergugat Meninggal Dunia

Kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” terus bergulir, bahkan setelah salah satu pihak yang terseret, almarhum Vidi Aldiano, meninggal dunia. Rudi Pekerti, salah satu pencipta lagu ikonik tersebut, bersama dengan Keenan Nasution, memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak serta merta terhenti hanya karena meninggalnya seorang tergugat.

Gugatan yang Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara yang sedang berjalan. Berbeda dengan hukum pidana di mana kasus bisa gugur apabila terdakwa meninggal dunia, dalam hukum perdata, proses hukum tetap dilanjutkan. “Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi, tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” ujar Minola.

Gugatan ini tidak hanya menargetkan almarhum Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan ayah Vidi, Harry Kiss, sebagai turut tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab dalam kasus ini. Saat ini, perkara tersebut telah mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan bahwa proses kasasi akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak akan terpengaruh oleh meninggalnya almarhum Vidi.

Tahap kasasi memiliki perbedaan dengan persidangan di tingkat pengadilan yang lebih rendah. Pada tahap ini, hakim tidak lagi melakukan pemeriksaan bukti atau saksi. Fokus utama adalah pada pemeriksaan berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak. Apabila dalam putusan kasasi nantinya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut akan beralih kepada ahli waris. Dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya mewarisi hak, tetapi juga kewajiban dari pewaris.

Baca Juga  Insanul Fahmi Buka Suara Usai Inara Minta Maaf Jelang Lebaran

Awal Mula Sengketa Hak Cipta

Sengketa hak cipta ini bermula dari dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” yang dilakukan oleh Vidi Aldiano. Lagu yang kembali populer sejak tahun 2008 ini diduga dibawakan Vidi dalam berbagai konser tanpa izin resmi dari para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan perdata yang diajukan oleh Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar, yang mencakup royalti digital dan izin penggunaan lagu.

Sengketa ini secara spesifik mempermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser yang telah dilaksanakan serta distribusi digital lagu tersebut. Pihak penggugat bahkan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi, karena merasa tawaran tersebut tidak didasarkan pada laporan penggunaan lagu yang jelas sejak tahun 2008. Sebagai upaya pengamanan nilai tuntutan, pihak penggugat juga pernah mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi.

Perjalanan Hukum di Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dianggap “kurang pihak”, di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang dipermasalahkan tidak turut ditarik sebagai tergugat.

Meskipun demikian, pernyataan tersebut sempat menimbulkan kebingungan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima karena cacat formal. “Jadi, ini berbeda dengan ‘menolak’. Ini gugatannya cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” jelas Firman. Akibatnya, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga  Denada Akui Tak Berniat Telantarkan Ressa, Ikuti Saran Ibu: Penyesalan Mendalam

Vidi Aldiano Sempat Stres Akibat Gugatan

Di tengah perjuangannya melawan penyakit, almarhum Vidi Aldiano sempat mengungkapkan rasa pusing dan kebingungan terkait gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan senilai Rp28,4 miliar tersebut sempat memberatkan Vidi, yang kemudian terbebas dari ancaman ganti rugi setelah memenangkan perkara di pengadilan niaga.

Vidi bahkan sempat mencurahkan kegelisahannya kepada sahabatnya, Raffi Ahmad. Raffi Ahmad, sebagai seorang sahabat, berusaha menenangkan dan memberikan dukungan kepada Vidi. Ia berjanji akan selalu mendukung Vidi dari belakang. “Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Vidi insyaallah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut,’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” cerita Raffi.

Percakapan dan dukungan ini terjadi melalui sambungan video call antara Vidi, Raffi, dan Ariel NOAH pada Desember 2025. Mereka bahkan sempat berjanji untuk bertemu langsung di rumah Vidi. Namun, takdir berkata lain. Setelah Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026, janji tersebut tidak sempat terwujud. Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu dengan jenazah Vidi. “Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi enggak sempat. Terus pas (Vidi meninggal) kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya sudah berpulang,” kenang Raffi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Laura Curhat Ultah Ibu: Keadilan Tertunda Pasca Kasasi Ditolak
Artis

Laura Curhat Ultah Ibu: Keadilan Tertunda Pasca Kasasi Ditolak

21 Maret 2026 - 23:50
Nada & Lirik Lebaran Bimbo: Sambut Idul Fitri
Artis

Nada & Lirik Lebaran Bimbo: Sambut Idul Fitri

21 Maret 2026 - 23:10
Zee Asadel: 3 Horor Terbaru, Termasuk Danur
Artis

Zee Asadel: 3 Horor Terbaru, Termasuk Danur

21 Maret 2026 - 20:41
Insanul Fahmi Buka Suara Usai Inara Minta Maaf Jelang Lebaran
Artis

Insanul Fahmi Buka Suara Usai Inara Minta Maaf Jelang Lebaran

21 Maret 2026 - 19:21
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius: Jumat 20 Maret 2026
Artis

Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius: Jumat 20 Maret 2026

21 Maret 2026 - 15:43
Denada Akui Tak Berniat Telantarkan Ressa, Ikuti Saran Ibu: Penyesalan Mendalam
Artis

Denada Akui Tak Berniat Telantarkan Ressa, Ikuti Saran Ibu: Penyesalan Mendalam

21 Maret 2026 - 14:23
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Ujian Kesabaran, Waspadai Pengeluaran dan Stres

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Ujian Kesabaran, Waspadai Pengeluaran dan Stres

30 April 2026 - 12:08
20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!

20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!

30 April 2026 - 11:49
Manchester United Kalahkan Brighton 4-2, Lampaui Liverpool di Klasemen Liga Inggris

PSMS Medan Lolos ke Liga 2 Setelah Kalahkan Sriwijaya FC dengan Drama Dua Kartu Merah

30 April 2026 - 11:29
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Pecco Menang, Gresini Catat Dua Podium

Review Lengkap POCO X6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 11:29
4 Shio yang Mendadak Kaya di Tahun 2026, Harta Meningkat Berlipat Kali!

4 Shio yang Mendadak Kaya di Tahun 2026, Harta Meningkat Berlipat Kali!

30 April 2026 - 11:10

Pilihan Redaksi

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Ujian Kesabaran, Waspadai Pengeluaran dan Stres

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Ujian Kesabaran, Waspadai Pengeluaran dan Stres

30 April 2026 - 12:08
20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!

20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!

30 April 2026 - 11:49
Manchester United Kalahkan Brighton 4-2, Lampaui Liverpool di Klasemen Liga Inggris

PSMS Medan Lolos ke Liga 2 Setelah Kalahkan Sriwijaya FC dengan Drama Dua Kartu Merah

30 April 2026 - 11:29
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Pecco Menang, Gresini Catat Dua Podium

Review Lengkap POCO X6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 11:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.