No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Korupsi

Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

JP by JP
22 Maret 2023 - 15:50
in Korupsi
0
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang menjatuhkan vonis kepada Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana bantuan operasional sekolah yang disingkat BOS di SMK Negeri 1 Batam) dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di lingkungan SMK Negeri 1 Batam.

Keduanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.

Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar (ketua majelis) dan Albiferri (hakim Adhoc), Saiful Arif (hakim Adhoc) serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang juga penasehat hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon pada hari Jumat (17 Maret 2023).

Siti Hajar mengatakan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” kata Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).

Selanjutnya Siti Hajar juga menyebutkan bahwa Wiswirya Deni terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Maling Dana BOS Sebesar 830 Juta Rupiah, Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Kota Batam Muhammad Chaidir Disidangkan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” ujar Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).

Suasana persidangan terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.
Suasana persidangan terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Atas putusan itu maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan vonis tersebut.

“Perkara korupsi SMK Negeri 1 kemarin sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Melalui penasehat hukumnya kedua terdakwa mengajukan langkah hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut,” ujar Aji Satrio Prakoso saat ditemui di gedung Kejari Batam, Senin (20 Maret 2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang memang lebih ringan dari tuntutan jaksa (17 Februari 2023) silam. Kala itu JPU, Dedi Simatupang menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Selanjutnya dalam tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang juga menuntut terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Penulis: JP

Tags: Dana BOSKorupsiLea Lindrawijaya SurosoSMK Negeri 1 Kota BatamWiswirya Deni

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)
Korupsi

Duet Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

10 Mei 2023 - 13:40
Penampakan Ari Rosandhi menggunakan baju jenis kaos berwarna biru kala ditangkap oleh penyidik Polda Kepri. (Foto: Batamnews)
Korupsi

Anak Mantan Gubernur Kepri Terlibat Korupsi Ditangkap Polda Kepri

1 April 2023 - 17:24
Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP - BATAMPENA)
Korupsi

Kejari Batam Tetapkan Suherna Ningsih Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas

7 Maret 2023 - 13:44
Penasehat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, Wiswirya Deni atas nama Bobson Samsir Simbolon. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Korupsi

Wahai Kejari Batam, Kenapa Mursida Tidak Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam?

20 Februari 2023 - 22:36
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In