Kasus Penganiayaan Maut di Tual: Pelanggaran HAM Berat dan Desakan Keadilan
Sebuah insiden tragis yang melibatkan anggota brigade mobil (brimob) di Tual, Maluku, telah menggemparkan publik dan memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Peristiwa ini, yang berujung pada kematian seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, secara tegas menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan terulangnya kembali insiden kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” tegas Mugiyanto. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas.
Menyikapi kejadian ini, KemenHAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh. Pihaknya berjanji akan memantau jalannya proses hukum ini secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dan menerima hukuman yang tegas serta adil.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, KemenHAM juga berkomitmen untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan hak mereka atas keadilan dan pemulihan. Ini sejalan dengan mandat KemenHAM yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” ujar Mugiyanto, menekankan pentingnya aspek pemulihan pasca-trauma.
KemenHAM tidak akan berhenti menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan reformasi internal. Perbaikan kinerja seluruh anggota, termasuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM, menjadi prioritas. Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, menurut Mugiyanto, harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika yang terpampang di dinding kantor kepolisian.
Kronologi Kejadian yang Mengerikan
Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, saat sebuah unit patroli brimob sedang melaksanakan kegiatan “cipta kondisi” di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, mereka menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing, Desa Fiditan, Kota Tual.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun, niat tersebut berujung petaka ketika helm tersebut mengenai pelipis kanan AT, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. Pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, oknum anggota brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Tersangka MS dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan anak tersebut luka berat atau matinya, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.



















