• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Transparansi Investigasi Kasus Brimob Tewaskan Siswa MTs, Langgar UU HAM

Hidayat by Hidayat
24 Februari 2026 - 20:14
in Nasional
0

Kasus Penganiayaan Maut di Tual: Pelanggaran HAM Berat dan Desakan Keadilan

Sebuah insiden tragis yang melibatkan anggota brigade mobil (brimob) di Tual, Maluku, telah menggemparkan publik dan memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Peristiwa ini, yang berujung pada kematian seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, secara tegas menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan terulangnya kembali insiden kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” tegas Mugiyanto. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas.

Menyikapi kejadian ini, KemenHAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh. Pihaknya berjanji akan memantau jalannya proses hukum ini secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dan menerima hukuman yang tegas serta adil.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, KemenHAM juga berkomitmen untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan hak mereka atas keadilan dan pemulihan. Ini sejalan dengan mandat KemenHAM yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” ujar Mugiyanto, menekankan pentingnya aspek pemulihan pasca-trauma.

KemenHAM tidak akan berhenti menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan reformasi internal. Perbaikan kinerja seluruh anggota, termasuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM, menjadi prioritas. Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, menurut Mugiyanto, harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika yang terpampang di dinding kantor kepolisian.

Baca Juga  Makkah dan Madinah Siap Sambut Jemaah Haji

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, saat sebuah unit patroli brimob sedang melaksanakan kegiatan “cipta kondisi” di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, mereka menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing, Desa Fiditan, Kota Tual.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun, niat tersebut berujung petaka ketika helm tersebut mengenai pelipis kanan AT, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. Pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, oknum anggota brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Tersangka MS dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan anak tersebut luka berat atau matinya, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga  Andi Hakim, Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar, Kabur ke Australia

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

18 Juni 2026 - 23:02
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

18 Juni 2026 - 23:02
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers  di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Pihak atas Suksesnya Haji 2026

18 Juni 2026 - 09:02
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan pers  di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

DPR Apresiasi Perbaikan Layanan Haji di Era Presiden Prabowo, Antrean Berhasil Ditekan hingga 26 Tahun

18 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, di Hambalang pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jamaah

18 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo enggelar jamuan santap siang kenegaraan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Elke Büdenbender di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Jamuan Kenegaraan Indonesia – Jerman, Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Hadapi Tantangan Global

17 Juni 2026 - 09:02
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Sukses Besar! Festival Musik Makassar Pecahkan Rekor Penonton

Sukses Besar! Festival Musik Makassar Pecahkan Rekor Penonton

19 Juni 2026 - 16:56
AFL Grand Final Shocker: Stance Under Fire

AFL Grand Final Shocker: Stance Under Fire

19 Juni 2026 - 16:51
Ancaman Rare Earth Brasil: Cina Terancam

Ancaman Rare Earth Brasil: Cina Terancam

19 Juni 2026 - 16:38
Film Indonesia Terbaru ‘Kabar Makassar’ Pecahkan Rekor Penonton 5 Juta dalam Seminggu: Analisis Fenomena Suksesnya

Film Indonesia Terbaru ‘Kabar Makassar’ Pecahkan Rekor Penonton 5 Juta dalam Seminggu: Analisis Fenomena Suksesnya

19 Juni 2026 - 16:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In