No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Transparansi Investigasi Kasus Brimob Tewaskan Siswa MTs, Langgar UU HAM

Hidayat by Hidayat
24 Februari 2026 - 20:14
in Nasional
0

Kasus Penganiayaan Maut di Tual: Pelanggaran HAM Berat dan Desakan Keadilan

Sebuah insiden tragis yang melibatkan anggota brigade mobil (brimob) di Tual, Maluku, telah menggemparkan publik dan memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Peristiwa ini, yang berujung pada kematian seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, secara tegas menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan terulangnya kembali insiden kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” tegas Mugiyanto. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas.

Menyikapi kejadian ini, KemenHAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh. Pihaknya berjanji akan memantau jalannya proses hukum ini secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dan menerima hukuman yang tegas serta adil.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, KemenHAM juga berkomitmen untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan hak mereka atas keadilan dan pemulihan. Ini sejalan dengan mandat KemenHAM yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. “Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” ujar Mugiyanto, menekankan pentingnya aspek pemulihan pasca-trauma.

KemenHAM tidak akan berhenti menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan reformasi internal. Perbaikan kinerja seluruh anggota, termasuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM, menjadi prioritas. Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, menurut Mugiyanto, harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika yang terpampang di dinding kantor kepolisian.

Baca Juga  Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, saat sebuah unit patroli brimob sedang melaksanakan kegiatan “cipta kondisi” di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, mereka menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing, Desa Fiditan, Kota Tual.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun, niat tersebut berujung petaka ketika helm tersebut mengenai pelipis kanan AT, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. Pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, oknum anggota brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Tersangka MS dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan anak tersebut luka berat atau matinya, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga  Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu'ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama
Nasional

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

30 April 2026 - 16:18
Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah
Nasional

Jusuf Kalla Beri Nasihat ke Jokowi Soal Ijazah

30 April 2026 - 15:39
Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial
Nasional

Twibbon Hari Konsumen Nasional April 2026, Cocok untuk Profil Media Sosial

30 April 2026 - 15:20
Viral! Korban Penipuan Kerja oleh Mantan Camat Pakal Laporkan ke Armuji, Warga Keluarkan Rp 25 Juta Tanpa Kwitansi
Nasional

Viral! Korban Penipuan Kerja oleh Mantan Camat Pakal Laporkan ke Armuji, Warga Keluarkan Rp 25 Juta Tanpa Kwitansi

30 April 2026 - 14:23
Menteri LH Umumkan Darurat Sampah Nasional
Nasional

Menteri LH Umumkan Darurat Sampah Nasional

30 April 2026 - 13:06
20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!
Kesehatan

20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!

30 April 2026 - 11:49
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Pembukaan Kejurda Pagar Nusa, Arief Rohman Tekankan Konsolidasi dan Kemandirian Organisasi

Pembukaan Kejurda Pagar Nusa, Arief Rohman Tekankan Konsolidasi dan Kemandirian Organisasi

30 April 2026 - 19:11
Migrasi Tinggi Jadi Tantangan Pengendalian Pengangguran di Batam

Migrasi Tinggi Jadi Tantangan Pengendalian Pengangguran di Batam

30 April 2026 - 19:00
Pengepul Sawit di Payung Basel Terkejut Ditelepon, Harga Dexlite Melonjak

Pengepul Sawit di Payung Basel Terkejut Ditelepon, Harga Dexlite Melonjak

30 April 2026 - 18:52
Pengadaan Barang dan Jasa di BGN: Mulai dari Motor hingga EO

Pengadaan Barang dan Jasa di BGN: Mulai dari Motor hingga EO

30 April 2026 - 18:33
Rano Karno akhirnya punya kampung halaman di Bonjol, Pasaman

Rano Karno akhirnya punya kampung halaman di Bonjol, Pasaman

30 April 2026 - 18:13

Pilihan Redaksi

Pembukaan Kejurda Pagar Nusa, Arief Rohman Tekankan Konsolidasi dan Kemandirian Organisasi

Pembukaan Kejurda Pagar Nusa, Arief Rohman Tekankan Konsolidasi dan Kemandirian Organisasi

30 April 2026 - 19:11
Migrasi Tinggi Jadi Tantangan Pengendalian Pengangguran di Batam

Migrasi Tinggi Jadi Tantangan Pengendalian Pengangguran di Batam

30 April 2026 - 19:00
Pengepul Sawit di Payung Basel Terkejut Ditelepon, Harga Dexlite Melonjak

Pengepul Sawit di Payung Basel Terkejut Ditelepon, Harga Dexlite Melonjak

30 April 2026 - 18:52
Pengadaan Barang dan Jasa di BGN: Mulai dari Motor hingga EO

Pengadaan Barang dan Jasa di BGN: Mulai dari Motor hingga EO

30 April 2026 - 18:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.