No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Tangis Kakek 71 Tahun: Burung untuk Makan, Tuntutan 2 Tahun Penjara

Hendra by Hendra
17 Desember 2025 - 17:15
in Kriminal
0

Kakek 71 Tahun Terancam Penjara 2 Tahun Akibat Menangkap Burung di Taman Nasional Baluran

Sebuah kasus yang menyentuh hati sekaligus memicu perdebatan publik tengah menjadi sorotan. Seorang kakek berusia 71 tahun, bernama Masir, harus menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kejadian ini bermula pada bulan Juli 2025 ketika Masir diamankan oleh petugas taman nasional karena kedapatan memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Proses hukum yang berujung pada tuntutan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama setelah video Masir menangis histeris di persidangan beredar luas di media sosial. Kisah pilu ini mengungkap realitas pahit seorang lansia yang terpaksa melakukan tindakan ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan Masir dilakukan oleh petugas Taman Nasional Baluran pada hari Selasa, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, petugas tengah melaksanakan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Masir berhasil diamankan saat kedapatan membawa hasil tangkapannya berupa lima ekor burung cendet, beserta berbagai alat pemikat burung lainnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Masir langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Konservasi, mengingat Taman Nasional Baluran merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:
* Satu unit sepeda motor protolan tanpa nomor polisi.
* Dua botol berisi jangkrik, yang diduga digunakan sebagai umpan.
* Sejumlah perangkap hewan, seperti lidi dan pulut.
* Alat berburu, termasuk kapak dan sabit.
* Tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa.
* Perangkat komunikasi berupa ponsel.
* Dompet, tas pinggang, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Baca Juga  Polda Bali berhasil ungkap 3.427 kasus sepanjang tahun 2025

Polres Situbondo melalui AKP Agung Hartawan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Upaya ini penting demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Penjelasan Kejaksaan Negeri Situbondo Mengenai Tuntutan

Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan yang muncul di media sosial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memberikan penjelasan mengenai penetapan tuntutan terhadap Masir. Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Huda Hazamal menjelaskan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan Masir tercatat sudah pernah tertangkap sebanyak lima kali sebelumnya karena melakukan perbuatan serupa (memikat burung) di kawasan Taman Nasional Baluran.

“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ungkap Huda.

Kejaksaan menuntut Masir dengan hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Huda menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang tersebut adalah sepuluh tahun penjara, namun jaksa penuntut umum memutuskan untuk memberikan tuntutan dua tahun.

Pihak kejaksaan menyadari adanya kritik di media sosial yang timbul akibat kurang lengkapnya informasi yang diterima oleh publik. Hal ini kemudian menimbulkan kesan bahwa penegak hukum tidak berkompromi dalam menangani kasus ini. “Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” jelas Huda untuk meluruskan kesalahpahaman.

Momen Mengharukan di Persidangan

Momen yang paling menyita perhatian publik adalah saat Masir menangis histeris di persidangan menjelang putusan hukuman. Sebuah video yang diunggah oleh akun X, @B3doe***, menunjukkan kakek renta asal Desa Sumberanyar itu tak kuasa menahan tangisnya setelah mendengar tuntutan yang ia terima. Dalam rekaman tersebut, Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak terjatuh dari kursi persidangan.

Baca Juga  Napi Video Call Sambil Nyabu: Kalapas Jambi Buka Suara

Tak lama kemudian, ia dibantu keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol di depan. Tangisnya semakin menjadi saat bertemu dengan seorang laki-laki berbaju hitam di luar ruang sidang. “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucap Masir sambil terjatuh ke lantai dalam keadaan menangis.

Tindakan Masir menangkap burung tersebut diduga kuat didorong oleh kondisi ekonomi yang sulit. Ia tidak memiliki pekerjaan lain selain mengandalkan hasil tangkapan burung untuk dapat menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Kisah ini menjadi pengingat akan kompleksitas masalah sosial yang sering kali berbenturan dengan penegakan hukum konservasi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53

Ulasan Lengkap Oppo Reno 14 Pro: Fitur, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 20:48

Review Oppo Reno 14 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 14:26
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42

Pilihan Redaksi

Ulasan Lengkap Oppo Reno 14 Pro: Fitur, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 20:48

Review Oppo Reno 14 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 14:26
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.