Kakek 71 Tahun Terancam Penjara 2 Tahun Akibat Menangkap Burung di Taman Nasional Baluran
Sebuah kasus yang menyentuh hati sekaligus memicu perdebatan publik tengah menjadi sorotan. Seorang kakek berusia 71 tahun, bernama Masir, harus menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kejadian ini bermula pada bulan Juli 2025 ketika Masir diamankan oleh petugas taman nasional karena kedapatan memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).
Proses hukum yang berujung pada tuntutan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama setelah video Masir menangis histeris di persidangan beredar luas di media sosial. Kisah pilu ini mengungkap realitas pahit seorang lansia yang terpaksa melakukan tindakan ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Masir dilakukan oleh petugas Taman Nasional Baluran pada hari Selasa, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, petugas tengah melaksanakan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Masir berhasil diamankan saat kedapatan membawa hasil tangkapannya berupa lima ekor burung cendet, beserta berbagai alat pemikat burung lainnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Masir langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Konservasi, mengingat Taman Nasional Baluran merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:
* Satu unit sepeda motor protolan tanpa nomor polisi.
* Dua botol berisi jangkrik, yang diduga digunakan sebagai umpan.
* Sejumlah perangkap hewan, seperti lidi dan pulut.
* Alat berburu, termasuk kapak dan sabit.
* Tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa.
* Perangkat komunikasi berupa ponsel.
* Dompet, tas pinggang, dan perlengkapan pribadi lainnya.
Polres Situbondo melalui AKP Agung Hartawan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Upaya ini penting demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Penjelasan Kejaksaan Negeri Situbondo Mengenai Tuntutan
Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan yang muncul di media sosial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memberikan penjelasan mengenai penetapan tuntutan terhadap Masir. Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Huda Hazamal menjelaskan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan Masir tercatat sudah pernah tertangkap sebanyak lima kali sebelumnya karena melakukan perbuatan serupa (memikat burung) di kawasan Taman Nasional Baluran.
“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ungkap Huda.
Kejaksaan menuntut Masir dengan hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Huda menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang tersebut adalah sepuluh tahun penjara, namun jaksa penuntut umum memutuskan untuk memberikan tuntutan dua tahun.
Pihak kejaksaan menyadari adanya kritik di media sosial yang timbul akibat kurang lengkapnya informasi yang diterima oleh publik. Hal ini kemudian menimbulkan kesan bahwa penegak hukum tidak berkompromi dalam menangani kasus ini. “Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” jelas Huda untuk meluruskan kesalahpahaman.
Momen Mengharukan di Persidangan
Momen yang paling menyita perhatian publik adalah saat Masir menangis histeris di persidangan menjelang putusan hukuman. Sebuah video yang diunggah oleh akun X, @B3doe***, menunjukkan kakek renta asal Desa Sumberanyar itu tak kuasa menahan tangisnya setelah mendengar tuntutan yang ia terima. Dalam rekaman tersebut, Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak terjatuh dari kursi persidangan.
Tak lama kemudian, ia dibantu keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol di depan. Tangisnya semakin menjadi saat bertemu dengan seorang laki-laki berbaju hitam di luar ruang sidang. “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucap Masir sambil terjatuh ke lantai dalam keadaan menangis.
Tindakan Masir menangkap burung tersebut diduga kuat didorong oleh kondisi ekonomi yang sulit. Ia tidak memiliki pekerjaan lain selain mengandalkan hasil tangkapan burung untuk dapat menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Kisah ini menjadi pengingat akan kompleksitas masalah sosial yang sering kali berbenturan dengan penegakan hukum konservasi.
















