
Lonjakan Arus Kendaraan di Bandung: Antisipasi Libur Tahun Baru 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat lonjakan arus lalu lintas yang signifikan selama periode libur Natal 2025. Data sementara menunjukkan bahwa sebanyak 522.106 kendaraan telah memasuki Kota Bandung, sementara 452.347 kendaraan tercatat keluar dari kota tersebut selama libur Natal. Selain itu, tercatat pula 6.415 kendaraan yang parkir di lokasi yang tidak semestinya, sehingga dikenakan tindakan penertiban karena melanggar peraturan daerah.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa peningkatan arus lalu lintas ini mulai terdeteksi sejak tanggal 18 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025. Pemantauan lalu lintas dilakukan secara intensif oleh Dishub Kota Bandung berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Bandung.
“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes, dengan pembaruan data setiap tiga jam sekali untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Khususnya kendaraan yang masuk dari pintu keluar tol, mulai dari Pasteur hingga Summarecon,” ujar Rasdian pada hari Senin, 29 Desember 2025.
Dari enam gerbang tol yang menjadi akses utama masuk dan keluar Kota Bandung, lonjakan pergerakan kendaraan yang paling menonjol terjadi di gerbang tol Pasteur dan Summarecon. Dibandingkan dengan hari-hari biasa, peningkatan arus kendaraan di kedua gerbang tol tersebut mencapai sekitar 10%.
“Memang jika dilihat pada pagi hari, peningkatannya tidak terlalu banyak. Namun, menjelang siang hingga sore hari, terjadi peningkatan sekitar 10%, sebuah pergerakan yang signifikan. Ini terjadi di masing-masing pintu keluar tol, namun pergerakan yang paling banyak terpantau di Summarecon dibandingkan Pasteur,” jelasnya.
Rasdian menambahkan bahwa mayoritas peningkatan arus lalu lintas di Kota Bandung didominasi oleh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. “Mayoritas pergerakannya adalah kendaraan pribadi. Jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatan kendaraan ini kurang lebih mencapai 65%,” ungkapnya.
Penertiban Parkir Liar Menjadi Fokus Utama
Di sisi lain, praktik parkir liar menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota Bandung dalam menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selama libur Natal, upaya penertiban parkir liar gencar dilakukan, termasuk di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika pada Kamis malam, 25 Desember 2025.
Temuan di Lapangan: Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Parkir Sembarangan
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor yang diparkir di atas trotoar di depan Gedung Merdeka. Selain itu, puluhan mobil juga ditemukan parkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan para pejalan kaki yang melintas.
“Kami menemukan satu titik di depan Gedung Merdeka, di mana terdapat ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja, ini jelas melanggar peraturan,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut hadir langsung dalam penertiban parkir liar di kawasan Asia Afrika.
Menurut Wali Kota Farhan, kendaraan yang diparkir secara liar tersebut kemudian diarahkan menuju kantong parkir resmi yang tersedia, salah satunya di area Bank Mandiri yang berdekatan dengan lokasi penertiban. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara pengelola parkir dengan pemerintah untuk memastikan kebutuhan parkir terpenuhi tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.
Praktik Pungutan Liar Berkedok Tarif Parkir
Melalui penelusuran di lapangan, Wali Kota Farhan menemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir tidak resmi. Tarif yang dikenakan bervariasi, yaitu Rp 10.000 untuk sepeda motor dan Rp 20.000 untuk mobil, dengan kewajiban pembayaran di muka.
“Jika tarifnya Rp 10.000 per motor tanpa karcis, itu jelas bukan parkir resmi. Itu 100% pungutan liar,” tegasnya.
Menanggapi praktik tersebut, Wali Kota Farhan memastikan bahwa para juru parkir liar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, seluruh uang hasil pungutan liar yang terkumpul juga akan disita.
“Uang parkir liar ini tidak boleh diambil atau digunakan. Ini merupakan bagian dari pungutan liar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh hasil pungutan liar harus disita,” pungkasnya. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan dan masyarakat yang berkunjung ke Kota Bandung, terutama menjelang dan selama libur Tahun Baru 2026.


















