Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Seiring dengan itu, DJP juga mendorong aktivasi akun Coretax, sebuah platform terintegrasi yang mempermudah administrasi perpajakan. Berikut adalah perkembangan terkini terkait pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun Coretax, serta panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT melalui Coretax.
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan PPh dan Aktivasi Coretax
Hingga tanggal 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 631.659 SPT. Angka ini menunjukkan adanya kesadaran yang cukup baik dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Rincian pelaporan SPT tersebut adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 532.668 SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 70.088 SPT
- Wajib Pajak Badan (Pembukuan Rupiah): 28.737 SPT
- Wajib Pajak Badan (Pembukuan Dollar AS): 47 SPT
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku, yang mulai berlangsung sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya mencapai 116 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dollar AS.
Imbauan untuk Aktivasi Coretax dan Pelaporan Lebih Awal
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi menjelang batas akhir pelaporan. Dengan melaporkan SPT lebih awal, wajib pajak juga memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
Fungsi dan Manfaat Coretax DJP
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT dan mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan secara terpusat.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Penting untuk diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax:
Akses Coretax: Pastikan Anda telah memiliki akun Coretax yang aktif. Jika belum, lakukan aktivasi melalui laman resmi Coretax DJP.
Pilih Menu SPT: Setelah berhasil masuk ke akun Coretax Anda, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Masuk ke Submenu SPT: Dalam menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Buat Konsep SPT: Klik “Buat Konsep SPT”, lalu pilih “PPh Orang Pribadi” (jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi) dan tekan “Lanjut”.
Jenis Periode SPT: Pada kolom “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”.
Periode dan Tahun Pajak: Isi “Periode dan Tahun Pajak” dengan “Januari 2025 – Desember 2025”, lalu klik “Lanjut”.
Model SPT: Pilih “Normal” pada bagian “Model SPT”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
Isi SPT: Sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, daftar harta, dan informasi lainnya yang relevan.
- Pastikan Anda memahami petunjuk pengisian SPT yang tersedia di Coretax. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP.
Kirim SPT: Setelah selesai mengisi SPT, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, kirim SPT Anda melalui Coretax.
Persyaratan Pelaporan SPT
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki akun Coretax yang aktif.
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti panduan yang tersedia. Surat penerbitan akun dan kata sandi sementara akan dikirim ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.
Dengan memahami informasi dan panduan di atas, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah dan efisien melalui platform Coretax DJP.



















