KONI Kota Blitar Dihiasi Polemik Pasca-Pemilihan Ketua
Pemilihan M Samanhudi Anwar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Terutama, Pemerintah Kota Blitar mengungkapkan kekhawatiran terkait status Samanhudi sebagai mantan narapidana yang pernah dihukum kasus korupsi.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam penggunaan dana hibah agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyaluran hibah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak boleh menyebabkan masalah hukum.
“Kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperboleh,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow bertema pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Rekam Jejak Hukum yang Menjadi Sorotan
Samanhudi Anwar sebelumnya pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 dalam kasus suap saat dirinya menjabat Wali Kota Blitar periode kedua. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi.
Pada Oktober 2022, Samanhudi memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen. Namun belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, namanya kembali terseret kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Dalam proses persidangan, terungkap dugaan peran Samanhudi sebagai otak atau informan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Fakta itulah yang kini membuat Pemerintah Kota Blitar semakin berhati-hati dalam mengambil langkah terkait hubungan kelembagaan dengan KONI Kota Blitar.
Menurut Ibin, Pemkot Blitar telah melakukan kajian hukum terkait kemungkinan penyaluran hibah kepada organisasi olahraga yang dipimpin seseorang dengan riwayat pidana seperti Samanhudi.
“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” ujarnya.
“Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam problem hukum. Kita ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” imbuh Ibin.
Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK
Polemik ini juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menilai sumber persoalan terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut mengatur adanya masa tunggu minimal lima tahun bagi mantan terpidana sebelum kembali menduduki jabatan publik. Menurut Alfaris, posisi Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena organisasi tersebut menggunakan dana hibah yang berasal dari APBD. Sementara Samanhudi dinilai belum memenuhi masa tunggu lima tahun sejak bebas dari penjara.
“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” ujar Alfaris.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara Putusan MK dengan aturan internal Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi,” tambahnya.
Menurut Alfaris, polemik tersebut masih dapat dibawa ke jalur hukum olahraga. Ia menyebut masyarakat olahraga maupun cabang olahraga di Kota Blitar memiliki hak menggugat legalitas kepengurusan baru KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Samanhudi Sebut Tak Ada Hambatan Administratif
Di sisi lain, Samanhudi Anwar sebelumnya menegaskan bahwa statusnya sebagai mantan narapidana tidak menjadi penghalang administratif untuk menjabat Ketua KONI Kota Blitar. Pernyataan itu disampaikan Samanhudi saat menanggapi aksi penolakan terhadap pencalonannya beberapa waktu lalu. Ia menilai dirinya tidak melanggar aturan dalam proses pencalonan maupun pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030.
Meski demikian, polemik terkait status hukumnya kini terus bergulir dan berpotensi memengaruhi hubungan antara KONI Kota Blitar dengan Pemerintah Kota Blitar, khususnya menyangkut penyaluran dana hibah pembinaan olahraga di masa mendatang.



















