Warisan Budaya Tak Benda Indonesia: Kebanggaan dan Tanggung Jawab Gresik
Gresik, Jawa Timur – Sebuah momen bersejarah bagi Kabupaten Gresik terjadi ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif. Penyerahan ini merupakan puncak dari upaya pelestarian berbagai tradisi dan kekayaan kuliner khas Gresik yang kini diakui secara nasional.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Timur ini bertempat di Taman Krida Budaya, Kota Malang. Selain penyerahan sertifikat WBTBI, kegiatan ini juga mencakup pemberian apresiasi kepada para pelaku budaya, serta penambahan honorarium bagi juru pelihara situs cagar budaya di Jawa Timur.
Kekayaan Budaya Gresik yang Diakui Secara Nasional
Lima warisan budaya tak benda dari Kabupaten Gresik yang kini resmi menyandang status WBTBI adalah:
- Kupat Keteg: Sebuah tradisi kuliner khas yang memiliki nilai filosofis mendalam.
- Malem Selawe: Peringatan hari lahir (haul) Sunan Giri yang selalu dirayakan dengan meriah.
- Rebo Wekasan: Tradisi unik yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar, dipercaya sebagai penolak bala.
- Pasar Bandeng: Pasar tradisional yang digelar menjelang bulan Ramadan, menampilkan berbagai jenis ikan bandeng unggulan.
- Pencak Macan: Seni bela diri tradisional yang menampilkan gerakan menyerupai harimau, sarat makna dan kekuatan.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dukungan yang telah diberikan dalam proses pengajuan dan penetapan kelima warisan budaya tersebut sebagai WBTBI.
“Penetapan ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Gresik, tetapi juga merupakan sebuah tanggung jawab besar yang harus kita pikul bersama,” ujar Wabup Alif. Beliau menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa warisan budaya ini dapat terus hidup dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
“Penetapan ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” tambah Wabup Alif. Ia juga menegaskan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini. Diharapkan, dunia pendidikan dapat berperan aktif dalam mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi di balik setiap tradisi kepada generasi muda.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini, diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” pungkasnya.
WBTBI: Amanah Moral untuk Kelestarian Budaya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menegaskan bahwa status WBTBI merupakan sebuah amanah moral yang harus dijaga keberlangsungannya agar tidak tergerus oleh arus zaman.
“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” ujar Gubernur Khofifah. Ia mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai bagian strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, potensi budaya tidak hanya terbatas pada aspek pelestarian, tetapi juga mampu mendorong sektor pariwisata, memperkuat ekonomi kreatif, serta memperluas diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.
“Pentingnya sinergi antara Pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda, agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” imbuhnya.
Apresiasi dan Peningkatan Tunjangan untuk Pelaku Budaya
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kabar gembira terkait peningkatan signifikan pada tunjangan kehormatan bagi para juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Selain itu, apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada seniman dan pelaku budaya tahun ini mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Para seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima tunjangan sebesar Rp 500.000, kini akan mendapatkan Rp 1.000.000. Peningkatan yang lebih besar lagi menyasar tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya, yang melonjak drastis dari Rp 550.000 menjadi Rp 1,5 Juta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih kepada para penjaga warisan budaya agar terus berkarya dan menjaga kelestarian aset bangsa.




















