Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mendalami sebuah kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik yang terjadi di salah satu platform layanan digital yang mengandalkan konten buatan pengguna (User Generated Content – UGC). Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima pada tahun 2025 dari para pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan karya cipta mereka secara komersial tanpa izin yang sah.
Tahapan Penanganan Perkara yang Sedang Berjalan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini saat ini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Dalam proses ini, pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan awal, tetapi juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Selain itu, keterangan dari berbagai pihak yang terkait juga telah dihimpun. Ini mencakup keterangan dari pelapor, saksi, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya, baik dari kalangan praktisi industri maupun akademisi. Pengumpulan keterangan dari para ahli ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ruang Lingkup Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Menurut Hermansyah Siregar, dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki ini mencakup beberapa aktivitas utama yang berpotensi melanggar ketentuan hak cipta. Aktivitas tersebut antara lain:
- Penggandaan: Membuat salinan dari karya lagu atau musik tanpa izin dari pemegang hak cipta.
- Pendistribusian: Menyebarluaskan lagu atau musik yang digandakan kepada publik tanpa persetujuan.
- Komunikasi kepada Publik: Menyajikan lagu atau musik kepada publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Tindakan-tindakan tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara spesifik, pelanggaran ini menyangkut kewajiban mendasar untuk memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta.
Sifat Perlindungan Lagu dan Musik serta Kewajiban Platform Digital
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan jenis ciptaan yang dilindungi secara utuh. Perlindungan ini mencakup seluruh elemen yang membentuk karya tersebut, mulai dari melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan karya, baik itu hanya sebagian kecil maupun keseluruhan, tetap memerlukan izin yang jelas dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini menjadi semakin krusial apabila pemanfaatan tersebut ditujukan untuk tujuan komersial.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menggarisbawahi tanggung jawab yang diemban oleh platform layanan digital. Sebagai penyelenggara sistem elektronik, platform-platform ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ekosistem yang mereka sediakan bebas dari pelanggaran hak cipta. Perkembangan hukum yang dinamis, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, telah semakin memperkuat kewajiban ini. Platform tidak lagi bisa bersikap pasif, melainkan harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar di layanannya.
Pendekatan Hati-hati dan Profesional DJKI
Dalam menangani perkara ini, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI mengedepankan pendekatan yang hati-hati dan profesional. Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi.
“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” jelasnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Pengelola Platform
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham, Arie Ardian Rishadi, turut menekankan betapa pentingnya peran serta seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, terutama dalam lanskap digital yang memungkinkan distribusi konten bergerak sangat cepat.
“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Arie.
Peran Aktif Pemegang Hak Cipta dalam Perlindungan Karya
Selain imbauan kepada platform, DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam melindungi karya-karya mereka. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
- Pencatatan Ciptaan: Melakukan pendaftaran resmi atas karya cipta ke DJKI untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang kuat.
- Pengelolaan Lisensi: Mengatur dan mengelola pemberian lisensi penggunaan karya secara profesional.
- Pemantauan Penggunaan Karya: Secara aktif memantau bagaimana karya mereka digunakan di berbagai platform digital.
Menurut Arie Ardian Rishadi, langkah-langkah proaktif ini sangat penting untuk memperkuat posisi hukum para pemegang hak cipta dan meminimalkan potensi kerugian finansial maupun non-finansial akibat pelanggaran.
Melalui penanganan perkara dugaan pelanggaran hak cipta ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya yang kuat dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang pesat. Kesadaran dan kepatuhan kolektif terhadap hukum hak cipta dipandang sebagai kunci fundamental dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.


















