Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir untuk Perpanjangan SIM A dan C
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (3/12/2025). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang telah disiapkan.
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, pemegang SIM harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa mengurusnya melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro Jaya, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- SIM A atau mobil: Rp 265.000
- SIM C atau motor: Rp 260.000
Rincian biaya tersebut terdiri dari:
- Rp 100.000 untuk psikotes
- Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata)
- Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Selain layanan SIM Keliling, pengendara juga bisa memanfaatkan layanan di Satpas Polda Metro Jaya. Berikut adalah lokasi Satpas:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan Satpas, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam memperpanjang atau membuat SIM. Pastikan Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

















