KPK Bantah Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar yang memengaruhi proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik KPK menyatakan bahwa kelambatan dalam penahanan dua tersangka, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, disebabkan oleh proses pengumpulan berkas yang masih berlangsung.
Proses Penyidikan yang Masih Berjalan
Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih fokus pada pengumpulan dan pelengkapan berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan. “Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini,” ujar Budi.
Agenda pemanggilan saksi telah dilakukan beberapa waktu lalu, termasuk pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia. Dua orang tersebut adalah Irwan, Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Mereka diperiksa terkait proses persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif ke lembaga tersebut.
Penyitaan Aset yang Diduga Hasil Tindak Pidana
Selain itu, KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terkait mekanisme penganggaran dan aliran dana CSR yang berasal dari BI kepada pihak-pihak tersangka. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal program sosial, tetapi malah masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Modus Operandi Kasus yang Terungkap
Modus operandi kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup antara 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK harus mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola para anggota legislatif. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya. Yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengajuan.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar. Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang.
Skema Pencucian Uang yang Dilakukan
Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Proses ini dilakukan untuk menghindari pengawasan dan memperkuat status kekayaan para tersangka.



















