No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Luna by Luna
1 Mei 2026 - 23:51
in Nasional
0

Putusan Pengadilan Tipikor Mataram: Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan 6 Tahun 6 Bulan Penjara



MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan vonis penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak rekanan. Putusan ini diberikan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dengan fakta-fakta hukum yang terungkap.

Putusan tersebut mengacu pada peran kedua terdakwa dalam memperoleh keuntungan secara tidak sah dan memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka juga disebut mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi tetap melanjutkan aksinya.

Vonis untuk Salmukin dan M. Jaosi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan terhadap terdakwa Salmukin, yang merupakan Direktur CV Cerdas Mandiri. Ia divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Salmukin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain denda, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,32 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa kedua, yaitu M. Jaosi alias Ojik, yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta, subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan secara sengaja dan terencana. Perbuatan mereka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Yusril: Brimob Penganiaya Siswa Mts hingga Tewas Harus Tuntas Etik dan Pidana

Modus Tindakan Terdakwa

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa modus tindakan terdakwa cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi. Hal ini dilakukan melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar. Selain itu, dalam persidangan, hakim juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Fakta persidangan menunjukkan adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, yang kemudian menghasilkan daftar perusahaan yang diduga sengaja disiapkan untuk proses pengadaan. Dalam putusan tersebut, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendapat sorotan. Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan.

Pelibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini

Atas dasar fakta persidangan, hakim meminta kejaksaan untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Tujuannya adalah untuk mengungkap perkara ini secara utuh dan menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.

Selain dua terdakwa yang telah dibacakan putusannya, ada empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai penyedia barang, seperti Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dua terdakwa lain dari pihak pemerintah adalah As’ad selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur dan Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Kerugian Keuangan Negara

Dalam dakwaan keenam terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar. Uang tersebut disebut mengalir ke kantong para terdakwa. Selain itu, uang kerugian juga mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yaitu: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total Rp1,6 miliar.

Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Jumlah pengadaan mencapai 4.230 unit laptop Chromebook yang akan didistribusikan ke 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga  Sumatera Dilanda Bencana: 1.053 Jiwa Melayang, Ratusan Ribu Mengungsi

Terungkap dalam dakwaan bahwa empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tags: chromebookdivonisKorupsinasionalTersangka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan
Nasional

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI
Nasional

Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

1 Mei 2026 - 23:39
‘Suami yang Sedih’: Luka Hati Radit di Balik Tragedi KRL Bekasi Timur
Nasional

‘Suami yang Sedih’: Luka Hati Radit di Balik Tragedi KRL Bekasi Timur

1 Mei 2026 - 23:10
Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya
Nasional

Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

1 Mei 2026 - 22:45
Dipuji Kemendagri, Lucky Hakim Beri Komentar Ini
Nasional

Dipuji Kemendagri, Lucky Hakim Beri Komentar Ini

1 Mei 2026 - 22:12
KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?
Nasional

KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

1 Mei 2026 - 21:35
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51
Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

1 Mei 2026 - 23:39

Pilihan Redaksi

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.