Putusan Pengadilan Tipikor Mataram: Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan 6 Tahun 6 Bulan Penjara
MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan vonis penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak rekanan. Putusan ini diberikan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dengan fakta-fakta hukum yang terungkap.
Putusan tersebut mengacu pada peran kedua terdakwa dalam memperoleh keuntungan secara tidak sah dan memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka juga disebut mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi tetap melanjutkan aksinya.
Vonis untuk Salmukin dan M. Jaosi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan terhadap terdakwa Salmukin, yang merupakan Direktur CV Cerdas Mandiri. Ia divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Salmukin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain denda, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,32 miliar, subsider 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa kedua, yaitu M. Jaosi alias Ojik, yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta, subsider 3 tahun kurungan.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan secara sengaja dan terencana. Perbuatan mereka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus Tindakan Terdakwa
Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa modus tindakan terdakwa cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi. Hal ini dilakukan melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar. Selain itu, dalam persidangan, hakim juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Fakta persidangan menunjukkan adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, yang kemudian menghasilkan daftar perusahaan yang diduga sengaja disiapkan untuk proses pengadaan. Dalam putusan tersebut, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendapat sorotan. Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan.
Pelibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini
Atas dasar fakta persidangan, hakim meminta kejaksaan untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Tujuannya adalah untuk mengungkap perkara ini secara utuh dan menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.
Selain dua terdakwa yang telah dibacakan putusannya, ada empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai penyedia barang, seperti Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dua terdakwa lain dari pihak pemerintah adalah As’ad selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur dan Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam dakwaan keenam terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar. Uang tersebut disebut mengalir ke kantong para terdakwa. Selain itu, uang kerugian juga mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yaitu: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total Rp1,6 miliar.
Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Jumlah pengadaan mencapai 4.230 unit laptop Chromebook yang akan didistribusikan ke 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.
Terungkap dalam dakwaan bahwa empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).



















