Kementerian Komunikasi dan Digital Umumkan Skema Denda Administratif untuk PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis formula skema denda administratif yang akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi kebijakan PP Tunas. Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh Komdigi dalam menerapkan sistem denda administratif terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada PSE yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Dunia Digital Anak di Media Sosial: Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Lustarini menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penerapan skema denda ini bersifat proporsional. Hal ini didasarkan pada indeks pelanggaran dan skala usaha PSE. Terdapat empat komponen utama dalam indeks pelanggaran, yaitu:
- Dampak terhadap anak
- Periode atau durasi pelanggaran
- Upaya mitigasi risiko
- Riwayat pelanggaran sebelumnya
Selain itu, terdapat batas maksimum denda (cap) yang ditetapkan sesuai dengan skala usaha PSE. Berikut adalah rincian batas maksimum denda:
- Skala mikro: maksimal Rp1 miliar
- Skala kecil: maksimal Rp5 miliar
- Skala menengah: maksimal Rp10 miliar
- Skala besar/global: maksimal 6% dari total pendapatan global perusahaan
Rumus Perhitungan Denda
Besaran denda administratif dihitung menggunakan formula khusus yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PSE. Secara sederhana, denda ditentukan berdasarkan hasil penilaian indeks pelanggaran yang kemudian dikalikan dengan batas maksimum denda yang berlaku.
Rumusnya adalah sebagai berikut:
Denda = (Total Indeks Pelanggaran ÷ 4) × Batas Maksimum Denda
Penegakan aturan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, dengan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Terdapat empat tingkatan sanksi yang dapat diberikan, yaitu:
- Teguran tertulis sebanyak 1–3 kali
- Denda administratif
- Penghentian sementara
- Pemutusan akses
Jika PSE menunjukkan iktikad baik, seperti melakukan perbaikan sistem atau membayar denda, proses pengawasan dapat diselesaikan tanpa perlu eskalasi sanksi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian berusaha.
Mekanisme Pengajuan Keberatan (Hak Sanggah PSE)
PSE juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan memiliki batas waktu yang jelas. Tahapan dalam mekanisme ini adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan
PSE mengajukan keberatan secara tertulis setelah menerima keputusan sanksi. -
Pemrosesan (Maksimal 20 hari)
Menteri atau Direktur Jenderal memproses permohonan keberatan. Jika melebihi batas waktu, permohonan dianggap diterima. -
Penetapan (Maksimal 5 hari)
Jika dikabulkan, pemerintah akan memproses pencabutan atau penundaan sanksi. -
Penyampaian (Maksimal 7 hari)
Keputusan akhir disampaikan secara resmi kepada PSE.



















