Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh sang bupati.
Dari hasil penyelidikan, KPK mengungkap bahwa Gatut diduga kuat telah menerima uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik kotor ini dimulai setelah Gatut menjabat sebagai bupati. Ia memaksa para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut digunakan sebagai alat tekanan agar para kepala OPD tetap setia dan patuh pada permintaan uang jatah dari bupati.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Untuk mempermudah aksinya, Gatut dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dwi Yoga diperintahkan untuk terus menagih 16 OPD yang menjadi target, layaknya menagih utang, dengan nominal permintaan bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain itu, Gatut juga memotong anggaran OPD hingga 50 persen dari nilai penambahan atau pergeseran anggaran yang ia setujui.
Uang sebesar Rp 2,7 miliar yang berhasil dikumpulkan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik, melainkan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadi sang kepala daerah. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” jelas Asep.
Selain melakukan pemerasan anggaran, Gatut juga disinyalir ikut campur dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Ia diduga melakukan pengondisian pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (10/4/2026) setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati melalui staf dan ajudannya. Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 18 orang untuk diperiksa secara intensif, dan kemudian membawa 13 di antaranya ke Jakarta.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang diyakini merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang dikantongi Gatut.
Atas kecukupan alat bukti yang ada, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















