Membenahi Ekosistem Perfilman Nasional: Antara Perlindungan Hak Cipta, Pembiayaan, dan Ancaman AI
Jakarta – Industri perfilman Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan krusial yang menuntut perhatian serius dan langkah konkret. Novita Hardini, seorang anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa Panitia Kerja (Panja) Industri Film harus bertransformasi menjadi instrumen yang ampuh dalam membenahi ekosistem perfilman nasional. Upaya ini tidak hanya berfokus pada perlindungan hak cipta dan penguatan pembiayaan, tetapi juga pada menjaga keberlanjutan industri film Indonesia di tengah gempuran teknologi dan persaingan global.
“Tanpa keberpihakan nyata, kejayaan film Indonesia hanya akan menjadi nostalgia, bukan masa depan,” tegas Novita Hardini saat berbincang dengan awak media pada Rabu (4/2). Pernyataannya mencerminkan kekhawatiran mendalam akan nasib industri kreatif yang memiliki potensi besar untuk menjadi duta budaya dan ekonomi bangsa.
Salah satu isu mendasar yang disoroti adalah lemahnya sistem pengarsipan film nasional. Fenomena ini berimplikasi pada hilangnya memori kolektif bangsa. Data yang mengejutkan menunjukkan bahwa dari sekitar 4.400 film yang telah diproduksi di Indonesia sejak tahun 1926 hingga 2025, diperkirakan sekitar 1.500 di antaranya kini dilaporkan hilang.
Kondisi ini, menurut Novita, menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara generasi muda dengan sejarah serta tokoh-tokoh penting dalam dunia perfilman Indonesia. “Ini merupakan kegagalan negara dalam menjaga warisan budaya,” ujarnya dengan nada prihatin. Kehilangan arsip film berarti kehilangan jejak sejarah, kehilangan inspirasi, dan kehilangan kesempatan untuk belajar dari karya-karya terdahulu yang mungkin mengandung nilai edukasi dan seni yang tinggi.
Lebih lanjut, Novita Hardini menyoroti tantangan baru yang kian berat dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). AI berpotensi besar menggerus lapangan kerja para pekerja kreatif, mulai dari penulis skenario, animator, hingga editor. Oleh karena itu, Novita mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi melalui regulasi yang berpihak pada pekerja kreatif lokal.
“AI jangan dipoles sebagai inovasi jika faktanya justru menggerus ruang hidup pekerja kreatif kita. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman ini,” tegasnya. Penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak serta-merta mengorbankan sumber daya manusia yang telah berkontribusi dalam membangun industri perfilman. Perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan AI agar tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi para pekerja kreatif.
Kritik pedas juga dilontarkan Novita terkait tingginya ketergantungan Indonesia terhadap kekayaan intelektual (intellectual property/IP) asing. Sementara itu, aset-aset lokal yang berpotensi mendunia justru belum mendapatkan perhatian yang memadai. Ia menilai bahwa dukungan anggaran pemerintah saat ini masih jauh dari kata ideal untuk mendorong film-film nasional agar mampu menembus pasar global.
Sebagai perbandingan yang mencolok, Novita menyinggung keberhasilan Korea Selatan dalam mengembangkan industri filmnya. Negara tersebut memiliki skema modal ventura khusus yang dirancang untuk mendukung industri filmnya secara komprehensif. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan Indonesia, yang masih cenderung mengandalkan bantuan berskala kecil dan sporadis.
“Bantuan maksimal Rp 500 juta tidak akan menggerakkan industri film. Itu bahkan hanya cukup untuk tahap penulisan skenario. Kita membutuhkan venture capital khusus film, bukan kebijakan setengah hati,” pungkasnya. Angka tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan investasi yang besar untuk produksi film berkualitas tinggi yang mampu bersaing di kancah internasional.
Untuk memajukan industri perfilman nasional, diperlukan beberapa langkah strategis yang komprehensif:
-
Penguatan Perlindungan Hak Cipta:
- Menerapkan sistem pendaftaran dan pemantauan hak cipta yang lebih efisien.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri mengenai pentingnya hak cipta.
- Menindak tegas pelanggaran hak cipta agar memberikan efek jera.
-
Revitalisasi Sistem Pengarsipan Film:
- Membangun pusat arsip film nasional yang modern dan terkelola dengan baik.
- Melakukan restorasi terhadap film-film lama yang masih tersisa.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk preservasi dan akses arsip.
-
Pengembangan Skema Pembiayaan Inovatif:
- Membentuk badan venture capital khusus untuk industri film.
- Memberikan insentif fiskal bagi investor yang menanamkan modal di industri perfilman.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan.
-
Regulasi yang Berpihak pada Pekerja Kreatif di Era AI:
- Menyusun regulasi yang mengatur penggunaan AI dalam industri kreatif agar tidak merugikan pekerja lokal.
- Memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja kreatif untuk beradaptasi dengan teknologi baru.
- Menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi sambil tetap menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
-
Promosi dan Akses Pasar Global:
- Meningkatkan promosi film Indonesia di berbagai festival internasional.
- Memfasilitasi distribusi film nasional di platform global.
- Mendukung produksi film yang memiliki potensi daya tarik global, baik dari segi cerita maupun kualitas produksi.
Upaya pembenahan ekosistem perfilman nasional ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dan keberpihakan yang nyata, kejayaan film Indonesia dapat terwujud sebagai masa depan yang cerah, bukan sekadar kenangan masa lalu.



















