Sisi Lain Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk: Kebaikan Hati dan Temuan Brankas Perhiasan Kuno
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat telah menyeret pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TW, ke dalam sorotan publik. Meskipun usahanya telah digeledah oleh Bareskrim Polri, terungkap sisi lain dari sosok TW yang dikenal baik dan dermawan oleh warga di lingkungan tempat tinggal lamanya.
Kehidupan di Rumah Mewah dan Kedermawanan TW
Sebelum berpindah ke Surabaya sekitar tahun 2016, TW dan keluarganya pernah mendiami sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Keberadaan rumah mewah ini dibenarkan oleh Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono.
Hartono menceritakan bahwa hubungan TW dengan warga sekitar terjalin sangat baik. Bahkan, pada momen-momen tertentu, TW tidak segan-segan memberikan bantuan untuk kegiatan kampung. “Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan,” ungkap Hartono pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto. Ia menilai TW sebagai sosok yang begitu dermawan. Setiap ada kegiatan kampung, TW rutin memberikan bantuan. “Dulu waktu di sini, ketika minta bantuan sumbangan uang untuk kegiatan kampung langsung diberi,” jelas Hari. Ia menambahkan, ” (TW) baik orangnya.”
Setelah keluarga TW memutuskan untuk pindah ke Surabaya, interaksi dengan warga Nganjuk menjadi sangat jarang. Hartono dan Hari mengaku tidak pernah lagi berhubungan dengan TW semenjak kepindahannya. “Setelah pindah, kita tidak berinteraksi lagi,” urai Hartono.
Penggeledahan Brankas dan Penemuan Perhiasan Kuno
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penggeledahan brankas yang tersimpan di rumah mewah di Jalan Diponegoro, tempat TW pernah tinggal. Penggeledahan ini dilakukan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Menurut Ketua RT 1 RW 2, Hari Kusyanto, penggeledahan brankas tersebut terjadi setelah DB, istri dari TW, mendatangi rumah mewah tersebut. DB datang dari Kota Surabaya didampingi oleh sopir dan kuasa hukumnya.
Setibanya di rumah mewah tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, DB diminta oleh pihak kepolisian untuk membuka brankas yang ada. Ketika brankas tersebut dibuka, ternyata di dalamnya tersimpan beragam perhiasan emas lawas.
“Ketika brankas dibuka, ditemukan bermacam perhiasan,” ujar Hari, yang turut menyaksikan proses penggeledahan sebagai perwakilan lingkungan.
Perhiasan emas yang ditemukan di dalam brankas tersebut kemudian dikeluarkan dan ditimbang. Sepengetahuan Hari, perhiasan-perhiasan tersebut tampak sudah usang dan kuno. Koleksi tersebut meliputi berbagai jenis perhiasan seperti cincin, gelang, dan lain sebagainya. “Perhiasan-perhiasan di brankas sudah kuno atau lawas,” katanya.
Seluruh perhiasan yang ada di dalam brankas diperiksa secara rinci oleh polisi. Setelah itu, perhiasan tersebut ditimbang dan dikemas ke dalam plastik. Perhiasan emas ini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, bersama dengan dokumen-dokumen penting lainnya.
Hari Kusyanto sempat mendengar perkataan mengenai angka “1,6” saat proses penimbangan emas. Meskipun tidak sepenuhnya jelas, ia menduga angka tersebut mengarah pada berat total emas yang ditemukan, yaitu sekitar 1,6 kilogram.
Kronologi Penggeledahan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi kasus TPPU yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal. Rumah mewah di Jalan Diponegoro dan Toko Emas Semar yang berlokasi di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, merupakan dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan oleh TW pada hari yang sama, Kamis, 19 Februari 2026.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung cukup lama, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan baru rampung pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 01.30 WIB. Total waktu yang dihabiskan untuk penggeledahan di toko tersebut mencapai lebih dari 16 jam.
Sementara itu, penggeledahan di rumah mewah Jalan Diponegoro selesai lebih awal, yaitu pada pukul 21.30 WIB, dengan durasi penggeledahan selama lebih dari 12 jam.
Temuan brankas berisi perhiasan kuno di rumah mewah TW ini menambah lapisan misteri dalam kasus yang sedang diselidiki. Sisi lain TW yang dikenal dermawan kini berhadapan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencucian uang dari tambang emas ilegal, sebuah kontras yang menarik perhatian publik.
















