Upaya Mediasi Gagal, Suami yang Lindungi Istri dari Jambret Tetap Hadapi Proses Hukum
Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada tewasnya dua pelaku penjambretan istrinya. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak kepolisian, negosiasi tersebut dilaporkan menemui jalan buntu, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke proses hukum formal.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan adanya upaya mediasi yang telah dilakukannya. Ia mengaku telah menghubungi semua pihak terkait, termasuk Hogi dan keluarga dari para pelaku jambret, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian damai. Namun, diakui oleh Kombes Pol Edy Setyanto, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujar Kombes Pol Edy Setyanto dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Minggu (25/1/2026). Kegagalan mediasi ini menandakan bahwa penyelesaian kasus ini akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme peradilan.
Profil Singkat Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
Di tengah penanganan kasus yang kompleks ini, publik juga menyoroti sosok Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Berdasarkan informasi dari laman jogja.polri.go.id, Kombes Pol Edy Setyanto telah menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang kemudian beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Sebelum menduduki posisinya saat ini, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo memiliki rekam jejak karir yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi dan juga Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Kapolres Berau.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2025, untuk periode tahun 2024, mencatat bahwa Kombes Pol Edy Setyanto memiliki kekayaan sebesar Rp 3.757.025.597, atau sekitar Rp3,7 miliar.
Rincian harta kekayaan tersebut meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 3.198.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m²/150 m² di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m²/150 m² di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 201 m²/1 m² di KAB/KOTA BANYUWANGI: Rp. 1.250.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m²/300 m² di KAB/KOTA KOTA BALIKPAPAN, HASIL SENDIRI: Rp. 283.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 362 m²/1 m² di KAB/KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp. 465.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 400.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp. 400.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 55.000.000
- Surat Berharga: Rp —-
- Kas dan Setara Kas: Rp 103.825.597
- Harta Lainnya: Rp —-
Total harta kekayaan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo tercatat sebesar Rp 3.757.025.597, tanpa adanya hutang yang dilaporkan.
Kronologi Kejadian: Aksi Heroik Sang Suami Berujung Penetapan Tersangka
Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya bermula pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, Arista, istri Hogi, meminta suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi berangkat menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk untuk mengambil pesanan yang rencananya akan diantar ke sebuah hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Secara tidak terduga, di tengah perjalanan di Jembatan Layang Janti, Arista yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Pelaku dengan paksa mencoba merebut tas yang dibawa Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” tutur Arista.
Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi yang berada di dekatnya seketika bereaksi. Ia langsung mengejar pelaku dengan mobilnya. Dalam upaya mengejar, Hogi memepet sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Akibatnya, kedua pelaku kehilangan kendali atas sepeda motor yang mereka kendarai dan menabrak tembok. Keduanya tewas di lokasi kejadian.
“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urai Arista.
Setelah kejadian tersebut, kasus penjambretan secara otomatis gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi masih terus berjalan. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara. Pihak kepolisian beralasan bahwa Hogi diduga melakukan pembelaan diri yang berlebihan.
Hogi Menjadi Tahanan Kota, Menanti Keadilan
Arista menyatakan bahwa selama proses pengejaran, suaminya yang berada di dalam mobil tidak merasa ada benturan keras dengan sepeda motor pelaku. Namun, saat pemeriksaan, ditemukan goresan pada bodi mobil yang diduga bekas serempetan.
Proses hukum yang dijalani Hogi berlanjut hingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman (tahap dua). Saat pelimpahan, pihak Kejaksaan meminta agar Hogi ditahan. Arista mengaku histeris dan tidak terima, karena merasa suaminya tidak bersalah dan hanya membela diri serta istrinya.
Namun, berkat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Arista dan tim kuasa hukumnya, Hogi tidak sampai ditahan di sel. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan wajib mengenakan gelang GPS. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkap Arista dengan tegas.
Ia berharap suaminya dapat memperoleh keadilan, karena telah bertindak sebagai warga negara yang baik dan membutuhkan perlindungan hukum.
DPR RI Panggil Kapolres dan Kajari Sleman
Menanggapi kasus yang menimbulkan keprihatinan publik ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus Hogi Minaya sangat memprihatinkan karena penetapan tersangka justru terjadi saat ia berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait pada hari Rabu, 28 Januari 2026, untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini.
Habiburokhman juga menyatakan keheranannya terkait penerapan pasal terhadap Hogi, mengingat kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut bukanlah akibat tabrakan langsung yang disebabkan oleh kelalaian Hogi, melainkan karena pelaku jambret yang kehilangan kendali. “Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sikap Kejaksaan yang dinilai menerima perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan. Komisi III DPR RI akan memantau jalannya proses persidangan demi memastikan Hogi memperoleh keadilan. Habiburokhman menekankan pentingnya penanganan kasus ini untuk menjaga rasa aman masyarakat, agar tidak ada lagi kekhawatiran bagi warga untuk bertindak melindungi diri atau orang terdekat dari kejahatan, karena takut malah berujung masalah hukum.




















