Sidang Tuntutan Kasus Penghasutan Laras Faizati Ditunda, Jaksa Belum Siap
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, terpaksa ditunda. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Desember 2025, memutuskan untuk menunda sidang karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.
Hakim ketua, I Ketut Darpawan, membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Laras Faizati menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. “Hari ini agendanya pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Ketut.
Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan penundaan. “Izin Yang Mulia, ditunda,” ucap jaksa. Ketika ditanya alasannya oleh hakim, jaksa menjawab singkat, “Belum siap.” Pernyataan ini sontak disambut dengan reaksi kecewa dari pengunjung sidang yang meneriakkan “HUUU”.
Hakim Ketut Darpawan akhirnya memberikan waktu tambahan dua hari kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutan mereka. Keputusan ini sempat menimbulkan keberatan dari tim penasihat hukum Laras Faizati.
“Kami tanggal 24 sudah cuti bersama, Yang Mulia. Tadi kami berharap jaksa penuntut umum sudah siap,” ungkap salah satu penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, seraya menyayangkan ketidaksiapan jaksa yang bertepatan dengan jadwal cuti bersama.
Meskipun ada keberatan, hakim tetap bergeming pada keputusannya. “Sidang kami tunda 24 Desember,” tegas Hakim Ketut, menetapkan tanggal baru untuk pembacaan tuntutan.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Laras Faizati Khairunnisa didakwa telah menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”
Perbuatan yang dituduhkan ini diduga dilakukan melalui empat unggahan di fitur Instagram story pada akun @larasfaizati yang diposting pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan jaksa adalah sebuah video yang dibuat Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi kantor tersebut diketahui bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri.
Dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menuliskan keterangan dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh jaksa.
Teks asli unggahan tersebut berbunyi:
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Jaksa penuntut umum menginterpretasikan tulisan tersebut sebagai ajakan eksplisit untuk membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025, mengutip terjemahan dari unggahan Laras.
Pasal yang Menjerat Laras Faizati
Atas dugaan perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia didakwa melanggar:
- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini biasanya berkaitan dengan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA atau ujaran kebencian lainnya.
- Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pasal ini umumnya mengatur tentang perbuatan yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun terhadap sistem elektronik yang mengakibatkan terbukanya akses ilegal terhadap data elektronik.
- Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana penghasutan, yaitu perbuatan membujuk atau mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan atau tindakan melawan hukum.
Penundaan sidang ini memberikan waktu tambahan bagi jaksa untuk finalisasi berkas tuntutan, sekaligus memberikan jeda bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam mempersiapkan argumen selanjutnya menjelang sidang pada 24 Desember mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait batasan kebebasan berekspresi di ranah digital dan penegakan hukum terhadap ujaran yang dianggap menghasut.


















