No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Terjepit: Tuntutan Laras Faizati

Rizki by Rizki
23 Desember 2025 - 16:28
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Tuntutan Kasus Penghasutan Laras Faizati Ditunda, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, terpaksa ditunda. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Desember 2025, memutuskan untuk menunda sidang karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.

Hakim ketua, I Ketut Darpawan, membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Laras Faizati menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. “Hari ini agendanya pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Ketut.

Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan penundaan. “Izin Yang Mulia, ditunda,” ucap jaksa. Ketika ditanya alasannya oleh hakim, jaksa menjawab singkat, “Belum siap.” Pernyataan ini sontak disambut dengan reaksi kecewa dari pengunjung sidang yang meneriakkan “HUUU”.

Hakim Ketut Darpawan akhirnya memberikan waktu tambahan dua hari kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutan mereka. Keputusan ini sempat menimbulkan keberatan dari tim penasihat hukum Laras Faizati.

“Kami tanggal 24 sudah cuti bersama, Yang Mulia. Tadi kami berharap jaksa penuntut umum sudah siap,” ungkap salah satu penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, seraya menyayangkan ketidaksiapan jaksa yang bertepatan dengan jadwal cuti bersama.

Meskipun ada keberatan, hakim tetap bergeming pada keputusannya. “Sidang kami tunda 24 Desember,” tegas Hakim Ketut, menetapkan tanggal baru untuk pembacaan tuntutan.

Kronologi Kasus dan Dakwaan

Laras Faizati Khairunnisa didakwa telah menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”

Perbuatan yang dituduhkan ini diduga dilakukan melalui empat unggahan di fitur Instagram story pada akun @larasfaizati yang diposting pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan jaksa adalah sebuah video yang dibuat Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi kantor tersebut diketahui bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca Juga  Ridwan Kamil & Atalia: Sidang Perceraian Tanpa Kehadiran

Dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menuliskan keterangan dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh jaksa.

Teks asli unggahan tersebut berbunyi:
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Jaksa penuntut umum menginterpretasikan tulisan tersebut sebagai ajakan eksplisit untuk membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025, mengutip terjemahan dari unggahan Laras.

Pasal yang Menjerat Laras Faizati

Atas dugaan perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia didakwa melanggar:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini biasanya berkaitan dengan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA atau ujaran kebencian lainnya.
  • Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pasal ini umumnya mengatur tentang perbuatan yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun terhadap sistem elektronik yang mengakibatkan terbukanya akses ilegal terhadap data elektronik.
  • Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana penghasutan, yaitu perbuatan membujuk atau mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan atau tindakan melawan hukum.

Penundaan sidang ini memberikan waktu tambahan bagi jaksa untuk finalisasi berkas tuntutan, sekaligus memberikan jeda bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam mempersiapkan argumen selanjutnya menjelang sidang pada 24 Desember mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait batasan kebebasan berekspresi di ranah digital dan penegakan hukum terhadap ujaran yang dianggap menghasut.

Baca Juga  Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

18 Mei 2026 - 22:11
Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

18 Mei 2026 - 21:53
Apa Itu Girik yang Sering Jadi Sengketa Tanah?

Apa Itu Girik yang Sering Jadi Sengketa Tanah?

18 Mei 2026 - 21:35
Mengapa Literasi Keuangan Sangat Penting Sejak Usia Muda?

Mengapa Literasi Keuangan Sangat Penting Sejak Usia Muda?

18 Mei 2026 - 21:33
Fabio Lefundes Kritik Bojan Hodak Usai Kalahkan Bali United, Ada Maut

Fabio Lefundes Kritik Bojan Hodak Usai Kalahkan Bali United, Ada Maut

18 Mei 2026 - 21:17

Pilihan Redaksi

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

18 Mei 2026 - 22:11
Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

18 Mei 2026 - 21:53
Apa Itu Girik yang Sering Jadi Sengketa Tanah?

Apa Itu Girik yang Sering Jadi Sengketa Tanah?

18 Mei 2026 - 21:35
Mengapa Literasi Keuangan Sangat Penting Sejak Usia Muda?

Mengapa Literasi Keuangan Sangat Penting Sejak Usia Muda?

18 Mei 2026 - 21:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.